SINGAPURA — Pemerintah Singapura secara resmi melayangkan surat peringatan pencegahan (preventative notices) kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Langkah tegas ini diambil setelah investigasi otoritas setempat mengidentifikasi konsesi lahan milik ketujuh perusahaan tersebut sebagai sumber utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pemicu kabut asap lintas batas di Asia Tenggara.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, memperingatkan bahwa kualitas udara di kawasan berpotensi semakin memburuk jika langkah pemadaman tak segera dilakukan.
Hasil Investigasi dan Daftar Perusahaan yang Diperingatkan
Teridentifikasi Berada di Lahan Perkebunan Sumatera
Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis citra satelit oleh National Environment Agency (NEA) Singapura, titik panas (hotspot) pemicu polusi udara di Negeri Singa terdeteksi berasal dari area konsesi perusahaan yang berlokasi di Pulau Sumatera, Indonesia.
Sebagian besar dari entitas tersebut merupakan perusahaan pemasok kayu untuk industri pulp (bubur kertas) dan kayu. Beberapa nama perusahaan yang disebut oleh otoritas Singapura di antaranya:
-
PT Bumi Andalas Permai
-
PT Bumi Mekar Hijau
-
PT SBA Wood Industries
Poin Tuntutan dalam Surat Peringatan (Preventative Notices)
Melalui surat peringatan tersebut, Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) mewajibkan ketujuh perusahaan untuk segera melakukan tindakan konkret:
-
Mengerahkan tim pemadam kebakaran mandiri di area konsesi lahan masing-masing.
-
Menghentikan seluruh aktivitas pembakaran dan pembukaan lahan (zero burning policy).
-
Menyerahkan laporan rencana aksi penanganan kebakaran secara resmi kepada pemerintah Singapura.
Ancaman Sanksi Denda dan Tuntutan Hukum Lintas Negara
Penerapan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas
Pemerintah Singapura menegaskan tidak akan segan-segan menyeret pihak pengelola perusahaan ke jalur hukum apabila peringatan tersebut diabaikan. Berdasarkan undang-undang Transboundary Haze Pollution Act yang berlaku di Singapura, perusahaan yang terbukti menyebabkan pencemaran udara lintas batas dapat dikenakan sanksi denda finansial berat hingga tuntutan pidana.
“Langkah-langkah seperti denda atau tuntutan hukum semuanya masih dalam ruang pertimbangan kami,” tegas Menteri Grace Fu.
Upaya ini menegaskan komitmen Singapura dalam melindungi kesehatan masyarakatnya dari dampak paparan asap beracun yang telah berlangsung selama berbulan-bulan di wilayah regional.
Comment