JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Tim penyidik bergerak melancarkan penggeledahan marathon di tiga lokasi strategis di wilayah Semarang, Jawa Tengah, termasuk Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah.
Laporan dari Liputan6.com mengonfirmasi bahwa dari serangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen transaksi, barang bukti elektronik, dan uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.
Rincian Tiga Lokasi Penggeledahan dan Penyitaan Uang Tunai
1. Tiga Titik Sasaran Penggeledahan di Semarang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa operasi penggeledahan dilakukan secara serentak pada Kamis (22/10/2026) guna menyita alat bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara:
-
Lokasi Utama: Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah di Semarang.
-
Dua Rumah Kediaman: Rumah tinggal milik pihak-pihak terkait yang disinyalir terhubung dalam konstruksi perkara perkara suap dan gratifikasi ini.
2. Barang Bukti dan Uang Ratusan Juta yang Disita
Dari hasil penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah, penyidik KPK menemukan barang bukti material yang langsung disita untuk kepentingan penuntutan:
“Selain barang bukti dokumen dan bukti elektronik, saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” jelas Budi Prasetyo.
Duduk Perkara dan Penetapan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Klaten
Perkara ini bermula dari hasil gelar perkara tingkat pimpinan KPK yang menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam pusaran suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Klaten periode 2025–2026:
1. Jajaran Tersangka yang Ditahan
-
Hamenang Wajar Ismoyo (HWI): Bupati Klaten, selaku pihak penerima dugaan suap, pemotongan upah pungut, penerimaan terkait izin pertambangan galian C, serta gratifikasi.
-
Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU): Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah.
-
Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW): Pihak swasta dari PT Madani Winasasis Creative.
2. Konstruksi Pasal dan Penahanan
Atas perbuatannya, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 12 huruf e atau f, dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP Baru. Ketiga tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Penyitaan dokumen dan uang tunai di Kantor BPK Jateng memperkuat konstruksi perkara dugaan suap sertifikasi dan pengawasan keuangan daerah di Kabupaten Klaten,” ulas analisis hukum dari Liputan6.com.
Comment