Indonesia
Home / Indonesia / Hukum & Kriminal: Kronologi Pengungkapan Anomali Kapal MT Global 168, Tim Gabungan Polri-BNN Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Hukum & Kriminal: Kronologi Pengungkapan Anomali Kapal MT Global 168, Tim Gabungan Polri-BNN Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Foto: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di sela acara pengungkapan kasus penyelundupan 1 ton ketamin dalam Kapal MT Global 168 di Pelabuhan Bengawan (dok Istimewa)
Foto: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di sela acara pengungkapan kasus penyelundupan 1 ton ketamin dalam Kapal MT Global 168 di Pelabuhan Bengawan (dok Istimewa)

JAKARTA — Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang menggunakan modus penyelundupan laut (ship-to-ship). Operasi penghentian kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan berhasil mengamankan muatan 1,16 ton ketamin dengan nilai estimasi mencapai Rp3,48 triliun.

Laporan dari detikNews mengonfirmasi bahwa penindakan ini menyelamatkan lebih dari 5,8 juta jiwa dan menggagalkan potensi kerugian negara yang signifikan.

Kronologi Pemantauan Anomali Rute Pelayaran dan Pemastian Modus

1. Pelacakan Rekam Dokumen dan Awal Pemantauan

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa keberadaan kapal MT Global 168 telah dianalisis dan dipantau sejak Agustus 2026. Identitas kapal pengangkut barang terlarang ini berhasil diidentifikasi berdasarkan temuan dokumen perbaikan (docking) dari kapal Fushanxing 1, yang sebelumnya ditangkap atas kasus penyelundupan 800 kilogram ketamin.

2. Rute Pelayaran dan Transaksi Ship-to-Ship

  • Keberangkatan: Pada September 2026, kapal MT Global 168 bertolak dari tempat docking di Pasir Gudang (Johor, Malaysia) menuju perairan Andaman (Thailand), setelah sempat singgah di Port Klang untuk mengisi logistik.

  • Transaksi di Laut Lepas: Kapal melakukan pergerakan melingkar (looping pattern) di perairan Andaman untuk melangsungkan transaksi ship-to-ship (STS), yaitu pemindahan muatan ketamin dari kapal pemasok ke MT Global 168.

Modus Pematikan Sinyal AIS dan Identitas Ganda (MMSI)

Guna menghindari deteksi radar penegak hukum, pengelola kapal menerapkan sejumlah trik dan manipulasi sinyal elektronik (Automatic Identification System/AIS):

Ekonomi & Kebijakan Publik: Dorong Inklusi Keuangan 99 Persen, Pemerintah Siapkan Program Rekening Gratis Bersaldo Awal Rp50 Ribu untuk 25 Juta Warga

1. Manipulasi Sinyal dan Pematikan AIS

  • Pematikan Sinyal Berhari-hari: Sinyal AIS sengaja dimatikan selama 3 hari 17 jam di perairan Andaman saat proses serah terima barang haram berlangsung.

  • Dua Identitas MMSI: Analisis data pemantauan merekam ketidaksesuaian identitas kapal. Satu nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI) yang sama memancarkan dua nama berbeda, yakni MT Global 168 (kapal tanker) dan Rovos Ki Dotim (kapal tunda).

2. Eksekusi Intersepsi dan Penangkapan

Melihat anomali pergerakan kapal yang melintasi Selat Malaka hingga perairan utara Aceh, tim gabungan yang didukung armada kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan KP Murai 4018 bergerak cepat mengintersepsi kapal sebelum memasuki wilayah perairan internasional.

Penahanan Awak Kapal dan Barang Bukti

Dalam operasi penggagalan di perairan Tanjung Balai Asahan tersebut, petugas berhasil mengamankan seluruh awak kapal beserta barang bukti utama:

Pasar Modal & Investasi: Aksi Danantara Borong Saham BUMN Jadi Katalis Positif, IHSG Berhasil Rebound dari Tekanan Sentimen MSCI

  • Tersangka Diamankan: Sebanyak 8 orang awak kapal berhasil ditangkap, yang terdiri dari 7 warga negara Indonesia (WNI) dan 1 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok/Taiwan.

  • Barang Bukti Disita: Muatan 1,16 ton ketamin bernilai Rp3,48 triliun diamankan untuk proses hukum dan penyidikan lanjutan.

“Keberhasilan pengungkapan ini berkat keuletan tim gabungan dalam memetakan anomali pergerakan kapal yang sengaja mematikan sinyal pelacak saat melakukan transaksi di laut lepas,” tegas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *