Komnas Perempuan secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan mereka sebelumnya terkait kasus YTR, seorang wanita di Bandung yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun. Lembaga tersebut sebelumnya sempat menyatakan bahwa kasus tragis ini belum masuk dalam kategori penyiksaan berdasarkan standar Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Koreksi Komnas Perempuan: Masuk Kategori KBGtP Ekstrem dan Sadis
Setelah melakukan peninjauan yang lebih mendalam, Komnas Perempuan kini mempertegas sikapnya. Mereka menyatakan bahwa apa yang dialami oleh YTR merupakan bentuk Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) yang berlapis, ekstrem, sadis, kejam, serta sangat merendahkan martabat manusia. Secara hukum formal di Indonesia, kasus ini dinilai telah memenuhi seluruh unsur penganiayaan berat.
Alasan Di balik Standar Penyiksaan Versi PBB
Terkait perdebatan definisi penyiksaan menurut standar PBB, Komnas Perempuan memberikan klarifikasi. Berdasarkan konvensi internasional tersebut, sebuah kasus baru dikategorikan sebagai penyiksaan jika:
-
Menimbulkan dampak kesakitan yang luar biasa (severe pain) dengan tujuan tertentu.
-
Terdapat unsur keterlibatan negara, seperti adanya pengabaian dari aparat penegak hukum atau pemerintah daerah saat korban mencoba melaporkan kejadian tersebut.
Meski demikian, Komnas Perempuan menegaskan bahwa fokus utama mereka tidak akan bergeser dari upaya perlindungan, pemulihan psikologis, pemenuhan hak-hak korban, serta pengawalan proses hukum demi keadilan YTR.
Terjunkan Tim ke Bandung dan Dorong Penerapan UU TPKS
Sebagai langkah konkret, Komnas Perempuan saat ini telah menurunkan tim investigasi langsung ke lapangan di Bandung untuk mendalami kasus secara utuh.
Komnas Perempuan mendesak pihak terkait untuk segera melakukan visum menyeluruh terhadap YTR guna mendeteksi potensi adanya kekerasan seksual.
Jika ditemukan bukti baru, tim hukum mendorong agar pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal penganiayaan berat dalam KUHP, melainkan juga dilapisi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar hukuman yang dijatuhkan bisa maksimal.
Komentar