Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya memberikan sinyal kuat bahwa regulasi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor marketplace atau perdagangan online akan segera diberlakukan mulai 1 Juli 2026. Langkah ini diambil sebagai respons pemerintah terhadap ketimpangan yang terjadi antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Menciptakan Keadilan Pasar Antara Toko Offline dan Online
Kebijakan baru ini didasari oleh banyaknya keluhan yang masuk dari para pelaku usaha offline. Pemerintah menilai perlu adanya intervensi regulasi agar tercipta iklim usaha yang sehat dan kompetitif bagi semua pihak.
Keluhan Pengusaha Konvensional Soal Ketimpangan PPN
Selama ini, banyak pengusaha toko offline yang melayangkan protes langsung kepada Menkeu. Mereka merasa terbebani karena wajib memungut dan menyetorkan PPN, sementara transaksi di platform marketplace cenderung luput dari kewajiban pajak tersebut. Ketimpangan ini dinilai merugikan pelaku usaha fisik yang harus bersaing harga dengan toko digital.
Bukan Pajak Baru, Melainkan Penyetaraan Aturan
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa kebijakan yang kemungkinan besar berlaku per Juli 2026 ini bukanlah bentuk pengenaan pajak tambahan atau pungutan baru. Langkah ini murni merupakan penerapan PPN yang setara demi menciptakan level playing field atau arena persaingan yang adil dan seimbang antara ekosistem bisnis digital dan konvensional. Pemerintah kini tengah melakukan koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mematangkan kesiapannya.
Respons Menkeu Terkait Tuntutan Pajak 0% JHT dan THR
Selain membahas pajak marketplace, Menkeu Purbaya juga memberikan tanggapan mengenai aspirasi dari kelompok pekerja terkait pembebasan pajak untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menunggu Surat Resmi dari Serikat Buruh
Mengenai rencana usulan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang meminta agar pajak JHT dan THR dipangkas menjadi 0%, Menkeu mengaku hingga kini belum menerima surat resmi tersebut. Pemerintah menyatakan keterbukaannya untuk meninjau aspirasi tersebut secara mendalam jika dokumen resmi telah diterima.
Kajian Regulasi dan Perlindungan untuk Masyarakat Kelas Bawah
Menkeu memastikan setiap kebijakan yang diambil akan mengacu pada undang-undang serta membandingkannya dengan best practices (praktik terbaik) di tingkat global. Terkait aturan batas penghasilan kena pajak, pemerintah akan menginvestigasi lebih lanjut skema yang ada saat ini—termasuk batasan Rp50 juta—agar pelaksanaannya tepat sasaran dan berkeadilan. Menkeu mewanti-wanti agar pelonggaran aturan nantinya tidak salah sasaran dan justru malah menguntungkan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi (orang kaya).
Komentar