Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi. Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap prosedur penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap dirinya.
Menggugat Keabsahan Prosedur Upaya Paksa Penyidik Polda Metro Jaya
Pihak Roy Suryo menilai tindakan penegak hukum dalam menangani kasusnya cacat prosedur dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Empat Poin Utama Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Melalui kuasa hukumnya, Roy Suryo mengajukan empat poin utama dalam permohonan praperadilan kali ini. Seluruh poin tersebut berfokus pada keabsahan tindakan paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Juni lalu. Keempat poin itu meliputi keabsahan tindakan penangkapan, prosedur penahanan, legalitas penggeledahan, serta kejelasan kepastian hukum terkait status pencekalan dirinya. Untuk memperkuat gugatan, pihak pemohon berencana menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti, termasuk rekaman video saat peristiwa penangkapan terjadi.
Tudingan Pelanggaran KUHP Baru dan Administrasi Lingkungan
Pihak kuasa hukum secara detail memaparkan sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan dan upaya penahanan Roy Suryo. Mereka menyoroti tidak adanya koordinasi maupun izin resmi dari pihak RT/RW setempat saat penggeledahan rumah. Selain itu, tindakan tersebut dinilai tidak dilengkapi dengan penetapan resmi dari pengadilan negeri, serta dianggap melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Ketegangan di Ruang Sidang: Roy Suryo Naik Pitam Akibat Aksi Penyusup
Jalannya persidangan perdana sempat diwarnai ketegangan dan adu argumen setelah munculnya tindakan tak terduga dari seorang pengunjung sidang.
Intervensi dari Oknum yang Mengaku Pendukung Jokowi
Suasana sidang sempat memanas ketika Roy Suryo naik pitam akibat ulah seorang pengunjung berinisial CS. Pria tersebut mengaku sebagai pengacara dan simpatisan Joko Widodo. Secara tiba-tiba, CS maju ke depan meja persidangan dan mendesak hakim agar dirinya dilibatkan sebagai pihak “turut termohon” dalam perkara praperadilan yang sedang berjalan.
Roy Suryo: Intervensi Pihak Ketiga Hanya Ada di Kasus Perdata
Merespons aksi nekat tersebut, Roy Suryo menilai tindakan CS sangat menggelikan dan tidak berdasar hukum, terlebih pria tersebut mengaku sebagai pengacara profesional. Roy Suryo menegaskan, berdasarkan pemahaman hukum yang berlaku, mekanisme intervensi atau masuknya pihak ketiga ke dalam suatu perkara hanya dikenal dalam hukum acara perdata, dan sama sekali tidak memiliki landasan hukum dalam sidang praperadilan pidana.
Komentar