JAKARTA — Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Indonesia tidak hanya menimbulkan dampak lingkungan secara domestik, tetapi juga memicu gelombang keresahan diplomatik dari negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Paparan kabut asap lintas batas (transboundary haze) telah meluas hingga mengganggu aktivitas masyarakat di Malaysia, Singapura, Filipina, hingga Timor Leste.
Laporan dari Kompas.id mencatat bahwa Malaysia dan Filipina dipastikan akan membawa persoalan serius ini untuk dibahas dalam forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, menyusul diaktifkannya peringatan Level 3 oleh Pusat Meteorologi Khusus ASEAN (ASEAN Specialised Meteorological Centre/ASMC).
Dampak Kabut Asap di Negara Tetangga dan Penutupan Sekolah
1. Timor Leste Meliburkan Sekolah dan Polusi Udara Dili
Sebaran asap pembakaran lahan dari wilayah Papua Barat terdeteksi melintas hingga ke wilayah timur Timor Leste. Akibat pencemaran udara yang masuk kategori tidak sehat, pemerintah Timor Leste mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka (sekolah diliburkan) di seluruh wilayah negara tersebut.
2. Kualitas Udara Malaysia dan Singapura Berada di Level Buruk
Laporan indeks kualitas udara dari IQAir menempatkan Singapura dan Kuala Lumpur (Malaysia) di jajaran kota besar dengan kualitas udara terburuk di dunia. Warga lokal di Kuala Lumpur dan Shah Alam meluapkan kekecewaannya atas asap berulang yang dinilai sangat mengganggu kesehatan serta sektor ekonomi regional.
“Isu kabut asap lintas batas ini harus dihentikan secara permanen. ASEAN perlu mengambil tindakan nyata dan kolektif untuk menuntut komitmen pencegahan dari negara sumber,” pukas tuntutan publik di kawasan regional.
Penegakan Hukum Singapura dan Tantangan Diplomatik ASEAN
Merespons krisis tahunan ini, Singapura mulai mengkaji penerapan regulasi penegakan hukum melalui Transboundary Haze Pollution Act (THPA) untuk meminta pertanggungjawaban hukum bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia yang terbukti terlibat pembakaran lahan.
Namun, langkah penegakan hukum lintas negara ini menghadapi berbagai tantangan kompleks:
-
Keterbatasan Yurisdiksi dan Pembuktian: Sifat lintas batas membuat pembuktian kepemilikan lahan serta bukti material keterlibatan korporasi menjadi sangat sulit secara legal.
-
Risiko Hubungan Diplomatik: Langkah hukum unilateral berpotensi memicu ketegangan diplomatik antarnegara anggota di tengah prinsip non-intervensi ASEAN.
Comment