JAKARTA — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memicu diskursus publik yang hangat usai memunculkan gagasan redefinisi tindak pidana korupsi. Dalam pandangannya, definisi korupsi semestinya berfokus pada tindakan penyuapan (bribery) dan tindak kriminal eksplisit, alih-alih semata-mata mengaitkannya dengan timbulnya kerugian keuangan negara.
Laporan ulasan dari Kompas.com Nasional mencatat bahwa wacana ini merujuk pada standar United Nations Convention against Corruption (UNCAC) serta menyoroti dampak penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang kerap mengkriminalisasi keputusan bisnis pejabat publik.
Dilema Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Terhadap Keputusan Pejabat Publik
1. Jeratan Kerugian Negara Tanpa Aliran Uang (Mens Rea)
Sejak disahkan pada tahun 1999, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menjadi dua landasan hukum utama yang paling sering digunakan penegak hukum. Namun, penerapannya kerap menuai polemik ketika pejabat publik dijerat pidana akibat dampak diskresi atau keputusan bisnis (business judgement rule), meskipun pejabat bersangkutan terbukti tidak menerima suap, sogokan, maupun aliran dana ilegal (mens rea).
-
Studi Kasus Kebijakan Impor: Kasus hukum yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjadi gambaran nyata bagaimana kerugian keuangan negara dibebankan pada tindakan administratif yang tidak terbukti memberikan keuntungan pribadi (mens rea) bagi pengambil kebijakan.
-
Ketakutan Mengambil Diskresi: Penggunaan pasal karet terkait kerugian negara dikhawatirkan membuat para pejabat publik dan pimpinan BUMN enggan mengambil keputusan strategis demi kemajuan ekonomi karena dibayangi ancaman pidana.
2. Membedakan Kesalahan Administrasi dan Kriminalitas
Pakar hukum dan pegiat antikorupsi menegaskan pentingnya pemisahan yang tegas antara pelanggaran prosedur administratif dengan tindakan kriminalitas murni. Tindak pidana korupsi wajib membuktikan adanya niat jahat (mens rea), perbuatan melawan hukum (actus reus), serta adanya transaksi suap atau gratifikasi.
Dinamika Proposal DEN dan Clarification Luhut Binsar Pandjaitan
Meskipun sempat menimbulkan dugaan bahwa pemerintah akan menghapus unsur kerugian negara dari UU Tipikor, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan arah kajian Dewan Ekonomi Nasional:
-
Mempertahankan Unsur Kerugian Negara: DEN menegaskan tetap mendukung keberadaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP baru, di mana penyelewengan uang negara tetap wajib dikembalikan.
-
Kepastian Pembuktian Objektif: Usulan perbaikan difokuskan agar proses pembuktian kerugian negara dilakukan secara objektif dan terukur oleh lembaga berwenang, sehingga pejabat yang bertindak dengan itikad baik (good faith) tidak dikriminalisasi tanpa dasar hukum yang sah.
“Mengkriminalisasi pejabat publik tanpa pembuktian niat jahat dan uang suap hanya akan melumpuhkan keberanian dalam mengambil keputusan strategis bangsa,” ulas kolom analisis hukum dari Kompas.com.
Comment