JAKARTA — Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia mendapat perhatian serius dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP). Partai berlambang banteng moncong putih tersebut menilai ada akar persoalan tata ruang kawasan hutan yang belum terselesaikan, sehingga memicu berulangnya bencana ekologis saban tahun.
Laporan dari detikNews mencatat bahwa sebagai langkah konkret penyelematan ekosistem, PDIP secara tegas mendorong pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium izin pembukaan hutan serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang nasional.
Urgensi Evaluasi Tata Ruang dan Penegakan Hukum Lingkungan
1. Karhutla Akibat Disfungsi Tata Ruang Kawasan
PDIP menyoroti bahwa maraknya titik api (hotspot) tidak sekadar dipicu oleh faktor cuaca ekstrem atau El Nino, melainkan juga akibat lemahnya pengawasan tata ruang. Alih fungsi lahan gambut dan hutan lindung menjadi kawasan industri atau perkebunan secara masif dinilai telah merusak daya dukung lingkungan setempat.
2. Dorongan Kebijakan Moratorium Hutan yang Ketat
Guna mencegah kerusakan kawasan hutan yang semakin meluas, PDIP mendesak kementerian dan lembaga terkait untuk menerapkan moratorium pembukaan lahan baru:
-
Pemberhentian Izin Baru: Menghentikan sementara penerbitan izin konsesi hutan baru untuk industri skala besar.
-
Audit Lingkungan: Melakukan audit audit tata ruang dan AMDAL secara berkala terhadap perusahaan-perusahaan pemegang izin perkebunan dan kehutanan di daerah rawan karhutla.
“Pemerintah harus berani mengambil langkah tegas melalui moratorium hutan dan menata ulang tata ruang kawasan. Tanpa komitmen itu, bencana karhutla akan terus berulang dan merugikan rakyat,” pukas perwakilan fraksi PDIP.
Langkah Strategis Pencegahan Bencana Ekologis
Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, PDIP menekankan pentingnya pendekatan terpadu antara regulasi pusat, pemerintah daerah, dan penegakan hukum:
-
Sanksi Tegas bagi Pembakar Lahan: Mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tanpa pandang bulu badan usaha maupun perorangan yang terbukti sengaja membakar lahan.
-
Restorasi Ekosistem Gambut: Memprioritaskan kembali program pembasahan (rewetting) dan restorasi lahan gambut yang kritis guna memulihkan fungsi alami penyerapan air.
Comment