JAKARTA — Polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terus bergulir. Mercy Sihombing, salah seorang pemohon yang sempat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menceritakan rentetan upayanya dalam mempertanyakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan milik Gibran.
Langkah hukum yang berawal dari permohonan informasi ke kementerian tersebut kini resmi berlanjut ke persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kronologi Upaya Permintaan Informasi dan Penjelasan Kementerian
Mengirim Surat ke Kementerian Pendidikan
Mercy menceritakan awal mulanya ia bersurat ke pihak kementerian (sekarang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah/Kemendikdasmen) untuk meminta penjelasan dan klarifikasi resmi mengenai status dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
“Saya awalnya datang adalah bertanya mengenai surat tentang kesetaraan Gibran. Jadi, saya mengirim surat ke menteri waktu itu untuk mempertanyakan ini surat apa?” ujar Mercy saat berbicara dalam program Bola Liar Kompas TV.
Pengaduan ke Komisi Informasi Pusat (KIP)
Karena permohonan informasi tertulis yang dilayangkan tak kunjung mendapat jawaban dari pihak kementerian, Mercy melangkah ke Komisi Informasi Pusat (KIP) guna memperoleh salinan dokumen informasi publik tersebut yang baru ia terima pada bulan April berikutnya.
Proses Gugatan di PTUN: Tegaskan Bukan Melawan Individu Gibran
Tergugat Utama Adalah Kemendikdasmen
Setelah menyelesaikan perkara di Mahkamah Konstitusi, Mercy mendaftarkan gugatan ke PTUN. Ia menegaskan bahwa gugatan tata usaha negara tersebut tidak ditujukan secara personal melawan Gibran, melainkan menggugat keputusan administratif lembaga Kemendikdasmen.
Proses persidangan di PTUN Jakarta saat ini telah memasuki tahap duplik.
“Kita jangan terkecoh, bahwa siapa pun yang ingin menjadi pejabat publik harus punya ijazah, bukan surat keterangan atau surat keterangan yang jelas-jelas berdasarkan keputusan MK itu cacat,” tegas Mercy.
Pandangan Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Bersifat Final
Menanggapi gugatan dan polemik yang berlarut-larut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya sudah mengakhiri spekulasi publik terkait syarat keterpenuhan administrasi pencalonan wakil presiden.
Amar Putusan yang Mengikat
Rullyandi menjelaskan bahwa dalam hukum acara, hal yang dieksekusi dan memiliki kekuatan hukum mengikat adalah amar putusan.
“Oleh karena itu, amar putusannya adalah pokok permohonan tidak dapat diterima. Tidak ada sejarah dalam hukum acara, pertimbangan hukum itu mengikat kepada masyarakat, tapi yang dieksekusi adalah amar putusan,” terang Rullyandi.
Comment