Indonesia
Home / Indonesia / Hukum & Kebijakan Publik: Kontroversi “Pasal Korupsi” ala Luhut Pandjaitan: Mengurai Batas Antara Risiko Kebijakan dan Tindak Pidana

Hukum & Kebijakan Publik: Kontroversi “Pasal Korupsi” ala Luhut Pandjaitan: Mengurai Batas Antara Risiko Kebijakan dan Tindak Pidana

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pidato pada penutupan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 di Jakarta, Rabu (7/10/2026). Forum dengan total 22 sesi tematik yang diselenggarakan pada 6-7 Oktober 2026 tersebut menjadi wadah untuk membangun kemitraan, memperkuat kolaborasi dan mendorong investasi, transfer teknologi yang dapat membawa berbagai gagasan menjadi solusi nyata.(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pidato pada penutupan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 di Jakarta, Rabu (7/10/2026). Forum dengan total 22 sesi tematik yang diselenggarakan pada 6-7 Oktober 2026 tersebut menjadi wadah untuk membangun kemitraan, memperkuat kolaborasi dan mendorong investasi, transfer teknologi yang dapat membawa berbagai gagasan menjadi solusi nyata.(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

JAKARTA — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memicu diskursus publik yang hangat usai memunculkan gagasan redefinisi tindak pidana korupsi. Dalam pandangannya, definisi korupsi semestinya berfokus pada tindakan penyuapan (bribery) dan tindak kriminal eksplisit, alih-alih semata-mata mengaitkannya dengan timbulnya kerugian keuangan negara.

Laporan ulasan dari Kompas.com Nasional mencatat bahwa wacana ini merujuk pada standar United Nations Convention against Corruption (UNCAC) serta menyoroti dampak penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang kerap mengkriminalisasi keputusan bisnis pejabat publik.

Dilema Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Terhadap Keputusan Pejabat Publik

1. Jeratan Kerugian Negara Tanpa Aliran Uang (Mens Rea)

Sejak disahkan pada tahun 1999, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menjadi dua landasan hukum utama yang paling sering digunakan penegak hukum. Namun, penerapannya kerap menuai polemik ketika pejabat publik dijerat pidana akibat dampak diskresi atau keputusan bisnis (business judgement rule), meskipun pejabat bersangkutan terbukti tidak menerima suap, sogokan, maupun aliran dana ilegal (mens rea).

  • Studi Kasus Kebijakan Impor: Kasus hukum yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjadi gambaran nyata bagaimana kerugian keuangan negara dibebankan pada tindakan administratif yang tidak terbukti memberikan keuntungan pribadi (mens rea) bagi pengambil kebijakan.

  • Ketakutan Mengambil Diskresi: Penggunaan pasal karet terkait kerugian negara dikhawatirkan membuat para pejabat publik dan pimpinan BUMN enggan mengambil keputusan strategis demi kemajuan ekonomi karena dibayangi ancaman pidana.

2. Membedakan Kesalahan Administrasi dan Kriminalitas

Pakar hukum dan pegiat antikorupsi menegaskan pentingnya pemisahan yang tegas antara pelanggaran prosedur administratif dengan tindakan kriminalitas murni. Tindak pidana korupsi wajib membuktikan adanya niat jahat (mens rea), perbuatan melawan hukum (actus reus), serta adanya transaksi suap atau gratifikasi.

Ekonomi & Kebijakan Publik: Dorong Inklusi Keuangan 99 Persen, Pemerintah Siapkan Program Rekening Gratis Bersaldo Awal Rp50 Ribu untuk 25 Juta Warga

Dinamika Proposal DEN dan Clarification Luhut Binsar Pandjaitan

Meskipun sempat menimbulkan dugaan bahwa pemerintah akan menghapus unsur kerugian negara dari UU Tipikor, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan arah kajian Dewan Ekonomi Nasional:

  • Mempertahankan Unsur Kerugian Negara: DEN menegaskan tetap mendukung keberadaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP baru, di mana penyelewengan uang negara tetap wajib dikembalikan.

  • Kepastian Pembuktian Objektif: Usulan perbaikan difokuskan agar proses pembuktian kerugian negara dilakukan secara objektif dan terukur oleh lembaga berwenang, sehingga pejabat yang bertindak dengan itikad baik (good faith) tidak dikriminalisasi tanpa dasar hukum yang sah.

“Mengkriminalisasi pejabat publik tanpa pembuktian niat jahat dan uang suap hanya akan melumpuhkan keberanian dalam mengambil keputusan strategis bangsa,” ulas kolom analisis hukum dari Kompas.com.

Pasar Modal & Investasi: Aksi Danantara Borong Saham BUMN Jadi Katalis Positif, IHSG Berhasil Rebound dari Tekanan Sentimen MSCI

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *