Indonesia
Home / Indonesia / Singapura Layangkan Peringatan Keras ke 7 Perusahaan Indonesia Terkait Bencana Kabut Asap

Singapura Layangkan Peringatan Keras ke 7 Perusahaan Indonesia Terkait Bencana Kabut Asap

Foto: NurPhoto via Getty Images/NurPhoto
Foto: NurPhoto via Getty Images/NurPhoto

SINGAPURA — Pemerintah Singapura secara resmi melayangkan surat peringatan pencegahan (preventative notices) kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Langkah tegas ini diambil setelah investigasi otoritas setempat mengidentifikasi konsesi lahan milik ketujuh perusahaan tersebut sebagai sumber utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pemicu kabut asap lintas batas di Asia Tenggara.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, memperingatkan bahwa kualitas udara di kawasan berpotensi semakin memburuk jika langkah pemadaman tak segera dilakukan.

Hasil Investigasi dan Daftar Perusahaan yang Diperingatkan

Teridentifikasi Berada di Lahan Perkebunan Sumatera

Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis citra satelit oleh National Environment Agency (NEA) Singapura, titik panas (hotspot) pemicu polusi udara di Negeri Singa terdeteksi berasal dari area konsesi perusahaan yang berlokasi di Pulau Sumatera, Indonesia.

Sebagian besar dari entitas tersebut merupakan perusahaan pemasok kayu untuk industri pulp (bubur kertas) dan kayu. Beberapa nama perusahaan yang disebut oleh otoritas Singapura di antaranya:

  • PT Bumi Andalas Permai

  • PT Bumi Mekar Hijau

  • PT SBA Wood Industries

Poin Tuntutan dalam Surat Peringatan (Preventative Notices)

Melalui surat peringatan tersebut, Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) mewajibkan ketujuh perusahaan untuk segera melakukan tindakan konkret:

Politik & Pemerintahan: Sempat Dicari Presiden Prabowo di Rakornas TPAKD, Dedi Mulyadi Buka Suara Pilih Prioritaskan Pemadaman Kebakaran Gunung Ciremai

  1. Mengerahkan tim pemadam kebakaran mandiri di area konsesi lahan masing-masing.

  2. Menghentikan seluruh aktivitas pembakaran dan pembukaan lahan (zero burning policy).

  3. Menyerahkan laporan rencana aksi penanganan kebakaran secara resmi kepada pemerintah Singapura.

Ancaman Sanksi Denda dan Tuntutan Hukum Lintas Negara

Penerapan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura menegaskan tidak akan segan-segan menyeret pihak pengelola perusahaan ke jalur hukum apabila peringatan tersebut diabaikan. Berdasarkan undang-undang Transboundary Haze Pollution Act yang berlaku di Singapura, perusahaan yang terbukti menyebabkan pencemaran udara lintas batas dapat dikenakan sanksi denda finansial berat hingga tuntutan pidana.

Hukum & Kriminalitas: KPK Geledah Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah, Sita Dokumen Elektronik Hingga Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah

“Langkah-langkah seperti denda atau tuntutan hukum semuanya masih dalam ruang pertimbangan kami,” tegas Menteri Grace Fu.

Upaya ini menegaskan komitmen Singapura dalam melindungi kesehatan masyarakatnya dari dampak paparan asap beracun yang telah berlangsung selama berbulan-bulan di wilayah regional.

Hukum & Kriminalitas: Menelusuri Keberadaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Usai Dua Kali Absen dari Panggilan Pemeriksaan KPK

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *