Pertimbangan yang pertama, kedua atlet tersebut merupakan pemain yang saat ini berkewarganegaraan Australia dan memiliki keinginan untuk menjadi warga negara Indonesia karena dibutuhkan untuk memperkuat tim nasional sepak bola Indonesia.
Untuk target jangka pendek di bawah lima tahun, mereka diproyeksikan untuk memperkuat timnas dalam beberapa ajang seperti ASEAN Hyundai Cup atau AFF 2026, FIFA Series 2026, AFC Asian Cup 2027 di Saudi, ASEAN Hyundai Cup 2028, serta kualifikasi FIFA World Cup 2030, ASEAN Hyundai Cup 2030, FIFA World Cup 2030, dan AFC ASEAN Cup 2031.
Sementara itu, target jangka panjang di atas lima tahun mencakup upaya untuk menembus peringkat 50 besar FIFA (saat ini Indonesia berada di peringkat 118), menembus 10 besar Asia, serta lolos di setiap putaran final FIFA World Cup dan AFC ASEAN Cup. Selain itu, naturalisasi ini bertujuan untuk memperkuat kedalaman skuad di setiap posisi serta melakukan transfer kemampuan atau melengkapi kemampuan sepak bola lokal, baik untuk kepentingan tim nasional maupun liga profesional.
Pertimbangan yang terakhir adalah dalam rangka implementasi Instruksi Presiden (INPRES) nomor 3 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan persepakbolaan nasional. Hal ini sesuai dengan instruksi pertama yaitu mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk melakukan peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional. PSSI menambahkan tiga poin tersebut sebagai bahan pertimbangan utama mengapa pihaknya melakukan naturalisasi terhadap dua pemain tersebut.

Komentar