Berita Terpopuler
Beranda / Berita Terpopuler / Inisial Siapa Lagi Kalo Bukan PN Jakarta Selatan Minta Polda Lanjutkan Kasus Andrie Yunus

Inisial Siapa Lagi Kalo Bukan PN Jakarta Selatan Minta Polda Lanjutkan Kasus Andrie Yunus

Pemera, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan perkara pra peradilan Andri Yunus. Hakim tunggal Suparman memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontras Andri Yunus. Hakim menyatakan Andri melalui tim advokasi untuk demokrasi atau taut memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praadilan. Hakim memerintahkan Polda Petro Jaya melanjutkan penyelidikan kasus penyiraman air keras. [mendengus]

Hakim menyebut penyidikan laporan polisi terkait kasus H Andri belum pernah dihentikan. Oleh karenanya tindakan yang dilakukan termohon telah sesuai aturan. Di sisi lain, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andri Yunus sedang diadili di Pengadilan Militer Jakarta dengan empat tentara sebagai terdakwa. Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko, Let Budi Haryanto Widi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, serta Let Sami Laka. Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara mengabulkan

permohonan pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan prapadiliran perkara AKU. Tiga, memerintahkan permohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/ A/22 GAR Romawi 3 GAR Romawi E GAR 2026 GAR S RKIM GAR Restrojakus GAR Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026. Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Betro Jaya Kombespol Iman Imanuddin menyatakan menghormati putusan para peradilan Pengadilan Negeri Jakarta

Selatan atas kasus Andri Yunus. Polisi akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak sebagai tindak lanjut putusan praperadilan tersebut. Jakarta Selatan eh sehubungan dengan ee korban ee Saudara Andri Yunus tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari ee Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [berdehem] dan kami akan berpedoman pada ee peraturan ee perundang-undangan yang ee sudah ditetapkan oleh negara sebagai ee penegak hukum tentunya tentunya kami akan ee berpedoman pada hal tersebut dan kami akan ee

berkoordinasi dengan ee semua pihak yang terkait dengan ee permasalahan dimaksud. Jelajahi cara baru mendapatkan informasi. Download Metro TV Extend sekarang.

Nih Wagub Rano Karno Melihat Kebakaran Habiskan Ratusan Rumah-Rumah di Kemayoran

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *