Yang mulia Ketua Majelis Hakim yang saya hormati, selama menjabat saya melihat jarak yang cukup jauh antara buru kecil dan negara. Banyak pekerja tidak tahu harus mengadu ke mana. Sebagian takut bicara, sebagian merasa suaranya tidak akan didengar, sebagian lainnya tidak memiliki akses untuk bertemu pejabat atau menyampaikan persoalan secara langsung. Karena itu saya membuka kanal pengaduan termasuk melalui media sosial, WhatsApp dan program buru tanya wamen. Saya ingin buru menyampaikan keluan
tanpa tanpa harus membayar, tanpa hal melalui calo, dan tanpa merasa sendirian. Melalui kanal itu berbagai aduan, aduan masuk penanan ijazah, PHK, upah, outsourcing, status kerja yang digantung, calok tenaga kerja yang yang dibackingi oleh pejabat-pejabat, kecelakaan kerja, pesangon yang tidak dibayar, dan kemudian persoalan lainnya. Dalam praktiknya banyak aduan disampaikan melalui siaran langsung TikTok dan Instagram. Karena memang saya melalui media sosial yang gratis ini saya coba membuka kanal agar semua
direct langsung ke saya. Berdasarkan data internal serta pemantauan karena media sosial yang saya terima, setiap live streaming rata-rata diikuti oleh 70.000 penonton. Itu minimum sebetulnya. Dan sebagian besar aduan yang muncul sekitar 80% berkaitan dengan praktik penanganan ijazah. Dari perkiraan sederhana dan data aduan yang masuk selama kanal kanal burutannya wamen dibuka jumlah aduan masyarakat mencapai kurang lebih dari 2 juta aduan. Angka ini tentu perlu dilihat berdasarkan rekam rekap admin data kanal
dan dokumen pendukung. Namun besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan di ketenagakerjaan dibawa jauh lebih luas daripada yang sering terlihat di meja pejabat. Karena selama ini Kementerian Tenaga Kerja dalam melihat persoalan perburuhan selalu tidak pernah tuntas karena proses birokrasi yang panjang. bina pengawas tenaga kerja ketika dapat pengaduan buru diektok untuk sebulan, 2 bulan. Di sisi lain pekerja harus mencari kerja, mencari uang. Mereka tidak mampu mendapatkan waktu yang
leluasa untuk mendapatkan keadilan itu sendiri. Tidak mungkin satu orang wakil menteri mendatangi semua tempat, menyelesaikan semua kasus dan melakukan sidak terhadap setiap peranan perusahaan di Indonesia. Tetapi karena pengaduan itu membuat burung merasa memiliki jalan. Mereka tahu ada pintu yang bisa diketuk, ada ruang untuk bicara, dan ada negara yang setidaknya mau mendengar. Bahkan sampai hari ini ketika saya sedang menjalani proses hukum, masih banyak guru yang menyampaikan keluan melalui komentar di media sosial pribadi
saya. Mereka menulis tentang ijazah yang masih ditahan, upaya yang belum dibayar. pesangon yang belum diterima, PHK yang mereka anggap tidak adil dan berbagai persoalan ketenagerjaan lainnya. Saya membaca semua itu dengan perasaan berat, keresahan. Keresahan mereka tidak pernah berhenti hanya karena saya tidak lagi berada dalam jabatan. Luka mereka masih ada. Harapan mereka kepada negara juga masih hidup. Hal itu membuat saya semakin menyadari akibat dari kejatuhan saya. Ketika saya menghadiri proses
hukum, ada banyak pekerja kecil yang kehilangan salah satu pintu yang selama ini mereka anggap dapat mendengar suara mereka. Saya menyampaikan ini bukan untuk membenarkan diri, melainkan untuk menunjukkan bahwa kerja yang pernah saya lakukan menyentuh kebutuhan nyata masyarakat. Bahkan setelah saya berada dalam proses hukum, buru-buru itu masih datang, masih menulis, dan masih berat ada yang mendengar mereka.

Komentar