dan rakyat Republik Indonesia. Pada kesempatan ini, perkenankan kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan pandangan Presiden atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pimpinan dan anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 30 ayat 4 mengamanatkan bahwa kepolisian negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Amanat konstitusional ini menjadi landasan utama bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk terus memperkuat kelembagaan Polri agar mampu mengemban tugas pokoknya secara profesional, bersih, dan akuntabel di tengah dinamika tantangan keamanan yang semakin kompleks. Sehubungan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah berlaku lebih dari
dua dekade dipandang perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, dan ancaman keamanan kontemporer lainnya. Dalam rangka mewujudkan Polri yang modern, humanis, profesional, dan berintegritas, RUU ini hadir untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian.
Penguatan pengawasan internal melalui fungsi pengawasan penyidikan. Inspektorat serta profesi dan pengamanan termasuk pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian dan keamanan menjadi instrumen penting untuk menghadirkan PORI yang modern dan adil. Selain itu, penguatan Komisi Kepolisian Nasional melalui pemilihan keanggotaan yang terbuka, transparan, dan bersi akan mengoptimalkan fungsi pengawasan eksternal. Pimpinan Komisi 3 dan anggota Komisi 3 yang terhormat. Pada kesempatan
yang berbahagia ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal yang kiranya dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan. Antara lain satu, penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri. Kedua, penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri. Penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan
organisasi dan negara. Keempat, penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis. Dan yang terakhir penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbatis kompetensi. berkaitan dengan materi muatan rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan rancangan undang-undang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun tanggapan pemerintah mengenai rancangan undang-undang ini secara terperinci akan disampaikan dalam daftar inventarisasi masalah. Pak Ketua, kami mohon maaf hari ini dimnya belum bisa kami serahkan kepada pimpinan dan anggota Komisi 3. Karena sampai dengan saat ini kami tim
pemerintah masih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi membahas terkait dengan rancangan undang-undang ini. Sekali lagi mohon waktu dan pada saatnya kami akan sampaikan dim-nya untuk masa persidangan berikutnya. Demikian pandangan presiden kami sampaikan. Besar harapan kami kiranya rancangan undang-undang dapat dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama dari DPR RI sesuai dengan tahapan pembicaraan yang telah diatur dalam peraturan penundang-undangan. Atas segala perhatian dan kerja sama dari pimpinan Komisi 3 dan anggota Komisi 3
DPRRI yang terhormat, kami mengucapkan terima kasih. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Atas nama Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andas ya. Yeah.

Komentar