Dunia
Home / Dunia / AS Jatuhkan Sanksi terhadap ICC, Ini Alasan Trump Menentang Pengadilan Internasional

AS Jatuhkan Sanksi terhadap ICC, Ini Alasan Trump Menentang Pengadilan Internasional

A view of the International Criminal Court (ICC) in The Hague, Netherlands on September 2, 2026 [File: Mouneb Taim/Anadolu via Getty Images]
A view of the International Criminal Court (ICC) in The Hague, Netherlands on September 2, 2026 [File: Mouneb Taim/Anadolu via Getty Images]

JAKARTA, INDONESIA — Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC). Kebijakan yang diumumkan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio pada 9 Oktober 2026 tersebut memperluas tekanan Washington terhadap lembaga peradilan internasional yang menangani dugaan kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Langkah ini menjadi bagian dari perselisihan panjang antara pemerintahan Trump dan ICC, terutama setelah pengadilan tersebut menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant pada 2024 terkait dugaan kejahatan perang di Gaza.

Pemerintah AS menilai ICC telah melampaui kewenangannya dengan mengambil tindakan terhadap pejabat dari negara yang bukan anggota pengadilan tersebut. Sebaliknya, ICC menilai sanksi itu merupakan upaya menghalangi proses peradilan dan mengancam independensi lembaga hukum internasional.

Mengapa Amerika Serikat Menjatuhkan Sanksi terhadap ICC?

Perselisihan antara Washington dan ICC berpusat pada persoalan yurisdiksi, kedaulatan nasional, dan kewenangan pengadilan internasional dalam menangani dugaan kejahatan serius.

ICC dibentuk berdasarkan Statuta Roma dan mulai beroperasi pada 2002. Pengadilan yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, tersebut bertugas menyelidiki dan mengadili individu yang diduga bertanggung jawab atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, serta kejahatan agresi dalam kondisi yang termasuk yurisdiksinya.

Ekonomi & Kebijakan Publik: Dorong Inklusi Keuangan 99 Persen, Pemerintah Siapkan Program Rekening Gratis Bersaldo Awal Rp50 Ribu untuk 25 Juta Warga

Amerika Serikat dan Israel bukan pihak dalam Statuta Roma. Pemerintahan Trump menggunakan status tersebut untuk menentang tindakan ICC terhadap pejabat kedua negara.

Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Memicu Ketegangan

Pada November 2024, ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang di Gaza. Surat perintah tersebut bukan putusan bersalah, melainkan bagian dari proses hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana.

Pemerintahan Trump menolak tindakan tersebut dan menuduh ICC melampaui kewenangannya. Washington juga menentang penyelidikan ICC sebelumnya terhadap tindakan personel militer AS di Afghanistan.

Namun, status suatu negara yang bukan anggota Statuta Roma tidak dengan sendirinya membuat seluruh tindak pidana yang melibatkan warganya berada di luar jangkauan ICC. Dalam kondisi tertentu, pengadilan dapat memiliki yurisdiksi berdasarkan wilayah tempat dugaan kejahatan terjadi atau dasar hukum lain yang berlaku.

Perbedaan penafsiran mengenai yurisdiksi inilah yang menjadi salah satu sumber utama konflik antara pemerintah AS dan ICC.

Pasar Modal & Investasi: Aksi Danantara Borong Saham BUMN Jadi Katalis Positif, IHSG Berhasil Rebound dari Tekanan Sentimen MSCI

Trump Mengancam Akan Melumpuhkan ICC

Marco Rubio menyatakan bahwa sanksi terbaru bertujuan membatasi sumber daya ICC dan menghambat tindakan pengadilan terhadap AS serta sekutunya.

Pemerintah Trump sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah hakim dan jaksa ICC. Pada Oktober 2026, Washington memperluas langkah tersebut dengan menargetkan institusi ICC secara keseluruhan.

Kebijakan ini memperlihatkan perubahan dari sanksi yang menyasar individu menjadi tekanan ekonomi dan operasional terhadap lembaga peradilan itu sendiri.

Apa Dampak Sanksi AS terhadap ICC?

Sanksi terbaru dapat memengaruhi hubungan keuangan, kontrak bisnis, dan akses ICC terhadap layanan yang berkaitan dengan perusahaan atau sistem Amerika Serikat.

Transaksi dan Aset ICC Dapat Terdampak

Langkah yang diumumkan pemerintah AS mencakup pembatasan transaksi dengan ICC serta pemblokiran aset yang berada dalam yurisdiksi AS sesuai ketentuan sanksi.

Ekonomi & Perbankan: Kredit Korporasi Tembus Rp700 Triliun, Bank Mandiri Perkuat Komitmen Pembiayaan Ekosistem Usaha Produktif dan UMKM

Perusahaan Amerika yang menyediakan layanan kepada pengadilan tersebut dapat menghadapi pembatasan. Dampaknya berpotensi meluas ke layanan teknologi, sistem pembayaran, penyimpanan data, perangkat lunak, dan dukungan operasional lainnya.

Pemerintah AS memberikan masa tenggang awal selama enam bulan bagi perusahaan Amerika untuk menyelesaikan hubungan bisnis tertentu dengan ICC. Sejumlah pengecualian juga diterbitkan untuk transaksi yang memenuhi persyaratan khusus, termasuk beberapa layanan telekomunikasi, perangkat lunak perusahaan, pembayaran pensiun, dan transaksi tertentu terkait tahanan.

Karena penerapan sanksi bergantung pada aturan dan izin yang berlaku, tidak semua transaksi otomatis dilarang dalam setiap keadaan.

ICC Berupaya Mengurangi Ketergantungan pada Teknologi AS

William Schabas, profesor hukum internasional di Middlesex University, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa ICC telah menyiapkan alternatif untuk menghadapi kemungkinan sanksi.

Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah memindahkan sebagian layanan ke penyedia teknologi di Eropa serta mengurangi ketergantungan terhadap perusahaan yang beroperasi dalam sistem hukum AS.

Upaya tersebut dapat membantu pengadilan mempertahankan operasionalnya. Namun, migrasi teknologi, pengelolaan data, sistem pembayaran, dan kontrak internasional membutuhkan waktu serta biaya tambahan.

Karena itu, dampak sanksi tidak hanya bergantung pada pembatasan formal, tetapi juga pada seberapa jauh perusahaan dan lembaga lain bersedia melanjutkan kerja sama dengan ICC.

Bagaimana Tanggapan ICC dan Negara-Negara Lain?

Keputusan Washington menuai kritik dari ICC, pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta sejumlah negara sekutu AS.

ICC Menilai Sanksi Mengancam Independensi Peradilan

Dalam pernyataan resminya pada 9 Oktober 2026, ICC menolak sanksi yang dijatuhkan terhadap institusi tersebut. Pengadilan menilai langkah Washington sebagai upaya menghalangi proses peradilan dan menekan pihak-pihak yang bekerja sama dengannya.

ICC juga menyerukan kepada 125 negara pihak Statuta Roma untuk membantu memastikan lembaga itu dapat melanjutkan tugasnya.

Presiden ICC Tomoko Akane menegaskan bahwa pengadilan akan tetap menjalankan mandatnya meskipun menghadapi tekanan politik dan ekonomi.

Bagi ICC, independensi merupakan prinsip mendasar agar penyelidikan dan penuntutan dapat dilakukan tanpa ancaman dari negara atau individu yang menjadi subjek proses hukum.

PBB dan Sejumlah Sekutu AS Menyampaikan Keberatan

Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menyatakan keprihatinan mendalam atas keputusan Washington dan memperingatkan bahwa sanksi tersebut merupakan pukulan terhadap upaya kolektif untuk menegakkan keadilan pidana internasional.

Inggris, Denmark, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Kanada, dan Jepang juga menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut. Negara-negara itu memperingatkan bahwa sanksi dapat mengganggu pekerjaan ICC dan mengurangi kemampuan pengadilan menangani kejahatan berat.

Sementara itu, Netanyahu menyambut langkah Trump dan kembali menuduh ICC sebagai lembaga yang bermotif politik. Pandangan tersebut bertentangan dengan posisi ICC dan sejumlah negara yang menegaskan pentingnya independensi peradilan internasional.

Apakah Sanksi AS Dapat Melemahkan Hukum Internasional?

Perselisihan ini menimbulkan pertanyaan yang lebih luas mengenai kemampuan lembaga internasional untuk menjalankan mandatnya ketika menghadapi tekanan dari negara berpengaruh.

Amerika Serikat bukan anggota ICC, sehingga tidak terikat pada seluruh kewajiban yang berlaku bagi negara pihak Statuta Roma. Namun, hubungan antara negara bukan anggota dan pengadilan tetap dapat melibatkan persoalan yurisdiksi, kerja sama internasional, serta kewajiban hukum lain yang relevan.

Perdebatan tentang Kedaulatan dan Akuntabilitas

Pemerintah AS berpendapat bahwa ICC tidak berwenang mengambil tindakan terhadap warga negaranya dalam keadaan yang dipersoalkan Washington. Pendukung pengadilan tersebut menilai bahwa yurisdiksi ICC dalam kasus tertentu dapat berlaku berdasarkan tempat dugaan kejahatan terjadi, meskipun pelakunya berasal dari negara yang bukan anggota.

Perdebatan ini memperlihatkan ketegangan antara prinsip kedaulatan nasional dan gagasan bahwa individu dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan internasional yang paling serius.

Sanksi terhadap ICC juga menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan negara lain menggunakan tekanan ekonomi untuk memengaruhi penyelidikan atau penuntutan yang tidak mereka setujui.

Dampaknya bagi Korban Kejahatan Perang

ICC menangani berbagai situasi, termasuk dugaan kejahatan internasional di Ukraina, Sudan, Myanmar, Afghanistan, dan Filipina.

Jika tekanan ekonomi menghambat penyelidikan, pengumpulan bukti, atau kerja sama internasional, korban dan saksi berpotensi menghadapi kesulitan lebih besar untuk memperoleh keadilan.

Namun, besarnya dampak terhadap pekerjaan pengadilan masih perlu dilihat dari perkembangan operasional ICC, respons negara-negara anggotanya, dan kemampuan lembaga tersebut mencari penyedia layanan alternatif.

Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

Tahap berikutnya akan ditentukan oleh kemampuan ICC mempertahankan operasionalnya, respons negara-negara pihak Statuta Roma, serta penerapan sanksi oleh pemerintah AS.

ICC dapat berupaya memperluas dukungan diplomatik, mengurangi ketergantungan pada perusahaan Amerika, dan menyesuaikan kontrak atau sistem teknologinya. Sementara itu, Washington dapat mempertahankan atau memperluas tekanan jika menilai tuntutannya belum dipenuhi.

Perkembangan tersebut berpotensi memengaruhi hubungan antara AS, Eropa, dan lembaga peradilan internasional. Hasilnya juga akan menjadi ujian bagi kerja sama internasional dalam penanganan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kesimpulan

Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap ICC karena pemerintahan Donald Trump menilai pengadilan tersebut telah melampaui kewenangannya, terutama melalui tindakan terhadap pejabat Israel dan penyelidikan yang berkaitan dengan personel AS.

Namun, ICC dan sejumlah negara menilai langkah tersebut mengancam independensi peradilan serta kemampuan lembaga internasional menegakkan hukum. Dampak langsungnya dapat mencakup pembatasan transaksi, gangguan layanan, dan meningkatnya biaya operasional.

Perselisihan ini bukan sekadar konflik diplomatik antara Washington dan Den Haag. Keputusan tersebut juga menguji bagaimana hukum internasional dapat dijalankan ketika lembaga peradilan menghadapi tekanan dari negara yang memiliki pengaruh ekonomi dan politik besar.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *