DENPASAR — Pemprov Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga resmi menerapkan aturan sistem ganjil genap untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis Pertalite, di seluruh SPBU Provinsi Bali.
Kebijakan darurat ini diberlakukan guna mengurai antrean panjang kendaraan yang mengular di berbagai wilayah serta mempercepat proses pengisian BBM di tengah kelangkaan pasokan.
Aturan dan Jadwal Pelaksanaan Ganjil Genap BBM di Bali
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengonfirmasi bahwa skema ini merujuk pada Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM.
Kebijakan ini berlaku secara terbatas selama tiga hari, mulai dari Sabtu, 17 Oktober 2026 hingga Senin, 19 Oktober 2026.
Ketentuan Pelat Nomor dan Tanggal Pengisian
Aturan pengisian disesuaikan dengan angka terakhir pada nomor polisi (nopol) kendaraan dan tanggal yang berlaku:
-
Sabtu, 17 Oktober 2026: Khusus untuk kendaraan berpelat nomor Ganjil.
-
Minggu, 18 Oktober 2026: Khusus untuk kendaraan berpelat nomor Genap.
-
Senin, 19 Oktober 2026: Penyesuaian skema ganjil genap berlanjut mengikuti pola penataan di lapangan.
Pengawasan Ketat Pengisian di SPBU
Untuk memastikan kelancaran dan ketertiban di setiap SPBU, Pertamina berkoordinasi dengan aparat keamanan gabungan dari TNI dan Polri. Petugas disiagakan di lapangan untuk mengatur alur antrean kendaraan serta memastikan pengisian BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan ganjil genap yang berlaku.
Comment