JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta menarik terkait penyitaan barang bukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Klaten. Sebuah wadah berbahan plastik berbentuk tong berwarna biru menjadi saksi bisu tempat ditemukannya tumpukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Barang bukti tersebut ditampilkan langsung oleh penyidik KPK saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kronologi Penemuan Uang Ratusan Juta di Dalam Tong Biru
Disimpan di Lokasi Tersembunyi
Penyidik KPK menemukan tong biru tersebut dalam kondisi tertutup rapat saat melakukan penggeledahan di salah satu lokasi penangkapan. Tong plastik yang biasanya digunakan untuk penampungan air atau tempat penyimpanan barang rumah tangga ini dimanfaatkan pelaku untuk menyembunyikan uang suap agar tidak memicu kecurigaan petugas.
Rincian Nominal Barang Bukti Uang Tunai
Setelah dilakukan penghitungan resmi oleh tim penyidik di lapangan, total uang tunai yang disimpan di dalam wadah tong biru tersebut mencapai Rp 934 juta. Uang tersebut terdiri dari pecahan lembaran Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang diikat rapi.
Selain uang dalam tong biru, tim KPK turut menyita sejumlah dokumen transaksi, barang bukti elektronik, serta aset tunai lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan praktik penerimaan komitmen fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Perkembangan Kasus dan Penetapan Tersangka oleh KPK
Dugaan Praktik Suap Jabatan dan Proyek
KPK mengonfirmasi bahwa penangkapan dalam OTT ini berkaitan dengan dugaan pengondisian alokasi anggaran proyek serta suap pengurusan posisi/jabatan di lingkungan dinas Pemkab Klaten.
Status Hukum Para Pihak yang Diamankan
Penyidik KPK resmi menetapkan Bupati Klaten bersama beberapa pihak swasta dan pejabat dinas terkait sebagai tersangka. Para tersangka kini menjalani penahanan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Comment