Kasus dugaan suap di Bea Cukai makin panas. Di persidangan terbaru muncul fakta mengejutkan soal amplop misterius berkode 1, [musik] 2, dan 3 yang diduga dibagikan untuk pejabat beya cukai usai pertemuan dengan pemilik perusahaan impor. Yang bikin heboh penerima amplop kode nomor 1 sampai sekarang masih misterius. Persidangan kasus dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali membuka fakta baru yang mengejutkan publik. Dalam sidang di Pengadilan TPIKOR
Jakarta Timur pada Rabu, 20 Mei 2026, [musik] Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan atau Ochau [musik] mengungkap keberadaan amplop misterius berkode angka. Menurut Ocao, [musik] seorang bernama Sri Panges Tuti atau Tuti datang ke kantornya sambil membawa sejumlah amplop cokelat bertuliskan kode nomor 1 hingga 3. [musik] Amplok tersebut diduga ditujukan kepada pejabat tertentu di lingkungan Bea dan Cukai. Fakta ini muncul setelah adanya
pertemuan antara pemilik Bluer Igo, John Field dengan Dirjen Bea dan Cukai Jaka Budi Utama serta pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai di Hotel Borobudur pada 22 Juli 2025. Dalam kesaksiannya, Ocho mengaku hanya mengetahui penerima amplop kode nomor 2 dan nomor 3. Menurutnya, amplop kode nomor 2 diberikan kepada Rizal. Sementara amplop nomor 3 diberikan kepada Kepala Subdirektorat Intelijen P2DJBC, Sisprian Subiaksono. Namun saat ditanya soal amplop nomor 1, Ocho mengaku tidak mengetahui siapa
penerimanya. Ia hanya menyebut amplop itu langsung diserahkan kepada Rizal. Pengakuan ini langsung memunculkan spekulasi luas soal identitas pejabat misterius penerima amplop kode nomor 1 tersebut. Kasus ini sendiri menyeret sejumlah pejabat be dan cukai serta pihak swasta sebagai tersangka. Selain Orlando Hamonangan, KPK juga telah menetapkan Rizal dan Sisprian Subio sebagai tersangka dari pihak Beya Cukai. Sementara dari pihak perusahaan KPK menetapkan pemilik PT Blueray Johnfield, ketua tim dokumen importasi Andri, serta
manajer operasional Dedi Kurniawan sebagai tersangka. Belakangan, KPK juga menambah satu tersangka baru, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, PT Bluerai diduga ingin agar barang-barang impor mereka termasuk produk palsu atau barang KW bisa lolos pemeriksaan be cukai tanpa hambatan. Tujuannya agar barang impor dapat masuk ke Indonesia dengan lebih mudah tanpa pengecekan ketat di pelabuhan.
KPK menyebut dugaan pemufakatan jahat itu mulai berlangsung sejak Oktober 2025. Dalam skema tersebut, sejumlah pejabat Bea Cukai diduga bekerja sama dengan pihak PT Bluerai untuk mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia. Padahal sesuai aturan Kementerian Keuangan, barang impor seharusnya melewati kategori jalur pemeriksaan tertentu sebelum bisa keluar dari kawasan kepabeanan. Kini publik menyoroti satu pertanyaan besar. Siapa sebenarnya sosok penerima amplop kode nomor satu yang hingga kini
belum terungkap di persidangan? Dan apakah kasus ini akan membuka jaringan permainan impor yang lebih besar di lingkungan Bea cukai? Keputusan bisnis terbaik datang [musik] dari data, bukan tebakan. Mudah berlangganan bisnis insight dengan subscribe with Google. [musik] Download aplikasi kontan sekarang [musik] di App Store atau Play Store.

Komentar