Sampang, Indonesia – Aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berinisial RR (15) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang oleh puluhan pelaku dalam rentang waktu beberapa bulan. Hingga kini, polisi telah menangkap 12 tersangka, sementara 15 terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Dugaan Kejahatan Terjadi Selama Empat Bulan
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dugaan tindak pidana terjadi antara Februari hingga Mei 2026 di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Sampang. Korban diduga mengalami kekerasan seksual berulang kali setelah mendapat ancaman dari para pelaku sehingga tidak berani melawan maupun melaporkan kejadian tersebut.
Polisi menyebut laporan baru diterima pada akhir Juni 2026 setelah korban didampingi oleh neneknya mendatangi kantor kepolisian. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap sejumlah terduga pelaku.
Sebagian Besar Pelaku Masih Berusia Anak
Dari 12 tersangka yang telah diamankan, sebagian besar masih berstatus anak atau remaja. Polisi juga mengungkap bahwa 15 terduga pelaku lainnya telah teridentifikasi identitasnya dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik menegaskan proses pencarian akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Korban Diduga Mengalami Ancaman dan Intimidasi
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan korban diduga pertama kali diajak bertemu oleh salah seorang pelaku sebelum kemudian dibawa ke lokasi yang sepi. Di tempat tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual dan diancam agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun.
Ancaman tersebut membuat korban memilih diam selama beberapa bulan. Menurut penyidik, para pelaku diduga memanfaatkan kondisi psikologis korban sehingga dugaan tindak pidana terus berulang di beberapa lokasi berbeda.
Korban Mendapat Pendampingan Psikologis
Setelah kasus terungkap, korban kini mendapatkan pendampingan dari aparat penegak hukum bersama instansi terkait. Pendampingan meliputi pemeriksaan kesehatan, bantuan psikologis, serta perlindungan hukum untuk mendukung proses pemulihan trauma yang dialami korban.
Pihak kepolisian juga menegaskan identitas korban tetap dirahasiakan sesuai ketentuan perlindungan anak dan korban kekerasan seksual.
Perlindungan Anak Menjadi Sorotan
Kasus ini memunculkan perhatian terhadap pentingnya penguatan perlindungan anak di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Pengamat perlindungan anak menilai penanganan korban harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga dengan memastikan korban memperoleh pemulihan psikologis dan sosial secara berkelanjutan.
Selain itu, penanganan terhadap pelaku yang masih berusia anak juga harus mengikuti ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak, dengan tetap mengedepankan proses hukum yang adil dan upaya pembinaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Polisi Terus Kembangkan Penyidikan
Hingga saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta memburu para terduga pelaku yang masih buron. Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO agar segera memberikan informasi guna mempercepat proses penegakan hukum.
Komentar