JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan penjelasan resmi terkait isu penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Klarifikasi tersebut disampaikan setelah muncul pemberitaan mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah tersebut.
Raja Juli menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima pemberian tersebut sebagai bentuk gratifikasi. Menurutnya, amplop yang ditinggalkan usai pertemuan di kantor Kementerian Kehutanan telah dikembalikan jauh sebelum OTT KPK berlangsung.
Kronologi Audiensi Bupati Kuansing di Kementerian Kehutanan
Raja Juli menjelaskan bahwa audiensi bersama Bupati Kuantan Singingi berlangsung pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta. Pertemuan tersebut merupakan agenda resmi yang dilaksanakan secara terbuka untuk membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan sektor kehutanan.
Amplop Baru Diketahui Setelah Pertemuan Berakhir
Usai audiensi selesai, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop di ruang pertemuan. Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan lokasi.
Karena tidak mengetahui isi amplop dan merasa tidak berhak menerima pemberian apa pun, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada pihak yang menyerahkan.
Pengembalian Dilakukan Sebelum OTT KPK
Menurut Raja Juli, proses pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi.
Ia menyebut proses pengembalian telah didokumentasikan secara resmi dan dilengkapi bukti penerimaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila diperlukan dalam proses hukum.
Kementerian Kehutanan Simpan Bukti Pengembalian
Kementerian Kehutanan memastikan seluruh proses pengembalian dilakukan sesuai prosedur. Bukti administrasi berupa tanda terima maupun dokumentasi pengembalian telah disimpan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Raja Juli Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi
Menhut Raja Juli Antoni mengatakan keputusan mengembalikan amplop tersebut merupakan bagian dari komitmennya menjaga integritas sebagai pejabat negara.
Ia menegaskan sejak lama berpegang pada prinsip antikorupsi yang dibangun melalui pengalaman di organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (NGO), hingga dunia politik.
Dukung Tata Kelola Kehutanan yang Transparan
Sebagai Menteri Kehutanan, Raja Juli menyatakan terus mendorong tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia juga menyampaikan kesiapan untuk bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan kasus yang berkaitan dengan Bupati Kuantan Singingi.
Bantah Terlibat Pelepasan Kawasan Hutan di Kuansing
Selain menjelaskan soal amplop, Raja Juli juga membantah adanya keterlibatan dalam dugaan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Ia memastikan selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan tidak pernah menerbitkan surat keputusan maupun dokumen yang mengubah status kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) di wilayah tersebut.
Siap Dukung Proses Hukum KPK
Raja Juli menegaskan Kementerian Kehutanan akan bersikap terbuka terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Apabila penyidik membutuhkan data atau dokumen pendukung, kementerian siap memberikan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Klarifikasi untuk Menghindari Spekulasi Publik
Pernyataan resmi yang disampaikan Raja Juli Antoni diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai kronologi peristiwa sebelum OTT KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi.
Di sisi lain, proses penanganan perkara oleh KPK masih terus berjalan. Semua pihak diminta menghormati proses hukum yang berlangsung sambil menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Komentar