JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Perkembangan terbaru ditandai dengan penetapan seorang pejabat di lingkungan BGN sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Brigjen Pol LMI Ditetapkan sebagai Tersangka
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru.
LMI yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengadaan wadah makanan atau food tray yang digunakan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik Dugaan Ada Pengaturan Harga dan Fee
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Agung menduga tersangka mengarahkan calon mitra untuk membentuk perusahaan yang akan menjadi pemasok wadah makanan.
Penyidik menduga harga yang ditetapkan dalam proyek tersebut telah mencakup komponen fee tertentu yang diduga menjadi bagian dari mekanisme untuk memperlancar proses penunjukan mitra dan pelaksanaan pengadaan. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidik Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum TNI
Selain menetapkan tersangka baru, Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang anggota TNI aktif berinisial PU.
Menurut penyidik, PU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan dugaan keterkaitan pada proses pengadaan sepeda motor operasional program.
Penanganan Dilakukan Melalui Mekanisme Koneksitas
Karena melibatkan anggota TNI aktif, Kejaksaan Agung menyatakan penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme koneksitas.
Melalui mekanisme tersebut, penyidik sipil bekerja sama dengan unsur penegak hukum militer agar proses penyidikan berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi personel TNI.
Dugaan Penyimpangan Tidak Hanya pada Pengadaan Wadah Makan
Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga praktik penyimpangan tidak hanya terjadi pada pengadaan wadah makanan.
Sejumlah proyek lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis juga tengah didalami untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Beberapa Proyek Masih Menjadi Fokus Penyidikan
Kejaksaan Agung saat ini masih mendalami sejumlah aspek dalam pelaksanaan program, di antaranya:
- Dugaan penggelembungan harga dalam proyek pengadaan bernilai besar.
- Dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan mitra atau vendor.
- Dugaan pelanggaran pada penetapan lokasi dapur umum sebagai pusat distribusi makanan.
Seluruh dugaan tersebut masih berada dalam tahap penyidikan dan akan dibuktikan melalui proses hukum.
Jumlah Tersangka Bertambah Menjadi Tujuh Orang
Dengan penetapan Brigjen Pol LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi tujuh orang.
Kejagung Lanjutkan Pendalaman Perkara
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama sesuai ketentuan hukum.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Agung menyatakan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Penyidik menegaskan bahwa setiap pihak yang diduga terlibat akan diproses berdasarkan alat bukti yang cukup, sementara seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dalam proses peradilan.
Komentar