Berita Utama
Beranda / Berita Utama / Kejagung Kembangkan Penyidikan Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejagung Kembangkan Penyidikan Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung Makan Bergizi Gratis Dok. Seputarmedia.id/Anas Ibrahim
Kejaksaan Agung Makan Bergizi Gratis Dok. Seputarmedia.id/Anas Ibrahim

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Perkembangan terbaru ditandai dengan penetapan seorang pejabat di lingkungan BGN sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.

Brigjen Pol LMI Ditetapkan sebagai Tersangka

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru.

LMI yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengadaan wadah makanan atau food tray yang digunakan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik Dugaan Ada Pengaturan Harga dan Fee

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Agung menduga tersangka mengarahkan calon mitra untuk membentuk perusahaan yang akan menjadi pemasok wadah makanan.

TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air di Yahukimo, Operasi Berjalan Aman

Penyidik menduga harga yang ditetapkan dalam proyek tersebut telah mencakup komponen fee tertentu yang diduga menjadi bagian dari mekanisme untuk memperlancar proses penunjukan mitra dan pelaksanaan pengadaan. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Penyidik Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

Selain menetapkan tersangka baru, Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang anggota TNI aktif berinisial PU.

Menurut penyidik, PU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan dugaan keterkaitan pada proses pengadaan sepeda motor operasional program.

Penanganan Dilakukan Melalui Mekanisme Koneksitas

Karena melibatkan anggota TNI aktif, Kejaksaan Agung menyatakan penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme koneksitas.

Melalui mekanisme tersebut, penyidik sipil bekerja sama dengan unsur penegak hukum militer agar proses penyidikan berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi personel TNI.

Fakta Baru Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen, Polisi Dalami Dugaan Korban Lain

Dugaan Penyimpangan Tidak Hanya pada Pengadaan Wadah Makan

Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga praktik penyimpangan tidak hanya terjadi pada pengadaan wadah makanan.

Sejumlah proyek lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis juga tengah didalami untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Beberapa Proyek Masih Menjadi Fokus Penyidikan

Kejaksaan Agung saat ini masih mendalami sejumlah aspek dalam pelaksanaan program, di antaranya:

  • Dugaan penggelembungan harga dalam proyek pengadaan bernilai besar.
  • Dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan mitra atau vendor.
  • Dugaan pelanggaran pada penetapan lokasi dapur umum sebagai pusat distribusi makanan.

Seluruh dugaan tersebut masih berada dalam tahap penyidikan dan akan dibuktikan melalui proses hukum.

Jumlah Tersangka Bertambah Menjadi Tujuh Orang

Dengan penetapan Brigjen Pol LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi tujuh orang.

Presiden Prabowo Sambut Presiden Belarus Alexander Lukashenko dalam Kunjungan Kenegaraan

Kejagung Lanjutkan Pendalaman Perkara

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama sesuai ketentuan hukum.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung menyatakan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Penyidik menegaskan bahwa setiap pihak yang diduga terlibat akan diproses berdasarkan alat bukti yang cukup, sementara seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dalam proses peradilan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *