an Telogouunguungu Kabupaten Pati telah terjadi tindak pidana duga anti tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka AS. Umur 51 tahun pekerjaan wiraswasta agama Islam jenis kelamin laki-laki. Alamat Desa Tologosari 05 RT RW 01 Kecamatan Togowungu, Kabupaten Pati. Kemudian perbuatan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar
korban. Kemudian korban disuruh melepaskan baju. Pelaku kemudian melakukan pencabulans I Bang. Halo, Bang. di speaker pada hari ini padaan penakit selaku pemimpin Bapak eh Bapak Kasarin dan selanjutnya ada kita silakan kepada statement dari Bapak Kemenak dan Bapak atau Ibu Kadinsos atau yang mewakili guna menyegerakan kegiatan ini kepada Bapak Kaporesta disilakan. Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullah. Yang kami hormati Bapak Humas, Bapak
Kepala Kemenak, Kepala Dinas Sosial, Pak Eskrim, dan seluruh rekan-rekan media. Alhamdulillah ee puji syukur keat Allah Subhanahu wa taala. Syukur alhamdulillah kita sore ini akan melaksanakan konvensi di Forestapati dalam rangka ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak dan atau kekerasan seksual di mana TKP terjadi di lingkungan Pondok Pesantren TQ. Alamat Dukuh Bagangan RT05 RW01 Desa Telogosari Kecamatan Telogowungu, Kabupaten Pati. Adapun dasar daripada ee tindak pidana ini adalah LP nomor B47/ Romawi 7 2024
Forestapadi tanggal 18 Juli 2024 tentang dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan. Adaban korbannya adalah satu saudara FA. Kemudian waktu kejadian itu antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Januari 2024. TKP tempat kejadian itu di lingkungan Pondok Pesantren TQ. Alamatnya adalah Bukuh Bagangan RT 05 RW01 Desa Telogosari, Kecamatan Telogowu, Kabupaten Pati. Adapun kronologis kejadian adalah sekira pada hari dan tanggal bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024 di lingkungan
Pondok Pesantren Teq yaitu alamat Dukuh Bagangan RT05 RW01 Desa Tog Logosari Kecamatan Togouungu Kabupaten Pati telah terjadi tindak pidana duga anti tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka AS. Umur 51 tahun, pekerjaan wiraswasta, agama Islam jenis kelamin laki-laki. Alamat Desa Tlogosari 05 RT RW01 Kecamatan Togowungu, Kabupaten Pati. Kemudian perbuatan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda dengan cara bahwa
pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban. Kemudian korban disuruh melepaskan baju. Pelaku kemudian melakukan pencabulan, yaitu dengan cara meraba, memeras, dan mencium. Kemudian memegang alat vital. Kemudian korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan. Kemudian setelah dilakukan 10 kali dengan waktu berbeda, kurban menceritakan kepada ayahnya. Kemudian ayahnya atau bapaknya melakukan ee visum di rumah sakit. Setelah itu melakukan laporan kepada aparat
kepolisian. Kemudian ungkap kasus yang kita lakukan setelah melakukan pemeriksaan dari saksi-saksi kemudian menetapkan tersangka, penyidik melakukan pemanggilan pemeriksaan. Namun di perjalanannya si pelaku ini mangkir dan melarikan diri. Kemudian tim daripada Poresta gabungan dengan Polda dan juga Resm Mabes Pori melakukan upaya penangkapan. dilakukan di Wonogiri tepatnya di Masjid Agung Purwantoro, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026. Jadi 2 hari setelah mangkir atau
melarikan diri 2* 24 jam tim ee Resmop dan Jatan Rasoda Jateng dan Resm Mabes Pori berhasil melakukan penangkapan tersangka. Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan. Satu buah kerudung warna hitam polos. Satu BH warna hitam. Satu celana dalam warna hijau. Satu buah lengan panjang warna hitam polos, satu bawan rokis panjang warna abu-abu, kemudian satu buah handphone milik korban. Tersangka adalah saudara AS umur 51 tahun pekerjaan wiras swasta agama Islam. Jenis kelamin laki-laki kebangsaan Indonesia. Alamat
di Desa Telogosari RT05 RW01 Kecamatan Telogowungu, Kabupaten Pati. Kemudian pasal yang disangkakan dari duka tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual yang pertama adalah Pasal 76 huruf E junto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Yang kedua, Pasal 6 huruf C, contoh pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Yang ketiga,
Pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang persetupan anak dengan pidana maksimal 12 tahun. Adapun anatomi kasus ini bahwa berdasarkan LP tersebut yang tadi saya sebutkan di atas, korban adalah satu anak daripada anak pelapor sendiri. Adapun saudara tersangka adalah saudara AS. Alamat tadi yang kami sebutkan. Adapun modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada ee korban. Kemudian tempat kejadian ee
perkara ada di Ponpes TQ di alamat bagangan. Adapun saksi-saksi yang sudah kita periksa, satu saksi pelapor, saksi kakak korban, empat saksi dari pengurus yayasan yaitu yayasan ee Pondok Pesantren TQ, kemudian saksi, satu saksi dari keluarga ee saudara AS atau pelaku. Kemudian satu saksi dari alumni Santriwakti yaitu teman daripada korban. Kemudian satu saksi wali murid santriwati dari pondok pesantren. Kemudian satu saksi dari Rumah Sakit Mitra Bangsapati, satu saksi dari pendidikan diniah dan Ponpes
Kemenak dan saksi ahli dari Universitas 11 Maret Solo. Barang bukti tadi sudah kami sampaikan beserta pasa-pasa yang disangkakan. Saya kira demikian rekan-rekan terkait dengan ee rilis dari kasus yang viral. yang berhasil kita ungkap. Alhamdulillah berkat doa rekan-rekan semuanya dan masyarakat Pati pada umumnya 2* 24 jam pelaku yang berusaha kabur bisa kita amankan sampai sekarang dalam ee kita amanan di Forestapati. Terima kasih. Terima kasih Bapak. Terima kasih, Bapak Kaporestapati atas pemaparannya. untuk Bapak Kasar Kream
nanti pada saat pendalaman saja ya. Pertanyaan awal media selanjutnya kepada Bapak Kamenak Kabupaten Baki. Monggo Pak silakan untuk STnya disilakan. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yang saya hormati Pak Kakas Pati, yang saya hormati Pakas Kota Jatin dan ee para dari Dinas Sosial. Yang pertama sungguh kami sangat mengapresiasi atas ee cepat kesepatan dalam melaksanakan penyidikan dan alhamdulillah ini sudah dibakkan bersama. Ini adalah satu bukti bahwasanya negara untuk melindungi anak-anak kita.
Kemudian yang kedua perlu kami sampaikan bahwasanya Kementerian Agama tidak memberikan toleransi sedikitp terhadap ee pelaku tindak kekerasan seks. Kemudian yang selanjutnya kami mengajak semuanya untuk betul-betul mengawal proses ini sampai ke pengadilan sampai. Karena apa? Karena kami semuanya prihatin Bapak dan Ibu ee ini sungguh sangat mencintai pesantren yang mana pesantren itu adalah sebagai wadah untuk membentuk karakter anak. Oleh karenanya ee Kementerian Agama sudah mengambil satu upaya sinergitas.
Yang pertama pada tanggal 4 Mei kemarin, Kementerian Agama sudah melakukan verifikasi faktual di lapangan dan juga sudah evaluasi kepatuan p pesantren sehingga kami memutuskan merekomendasikan Pondok Pesantren TQU untuk dicabut izinnya. Dan alhamdulillah tanggal 5 kemarin, tanggal hari Selasa kemarin tanggal 5 alhamdulillah ee izin operasional pondok pesantren TQ sudah dinyatakan. Kemudian yang selanjutnya ee kami juga ee harus betul-betul menjamin keberlangsungan dari anak-anak santri kita. Perlu Bapak Ibu ketahui
bahwasanya di PON pesantren TQ itu ada 252 santri yang terdiri dari Raudatul Atwal, kemudian Madrasah Ibdai, SMP dan juga Madrasah Aliah. Tanggal 2 dan tanggal 3 kemarin semua santri sudah kami pulangkan ke orang tua masing-masing. ya lah. Kemudian ee pembelajarannya dilaksanakan secara daring dan insyaallah nanti pada hari Selasa, minggu depan semuanya akan kami adakan asesmen untuk sis santri yang berjumlah 252 ini dalam rangka nanti untuk menentukan ini mau pindah di pondok mana, ini mau pindah di ee madrasah
mana. Saya kira itu yang dapat kami sampaikan. Ee terima kasih. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih Bapak Kemenat. Kemudian kepada Bapak Kadinsos atau yang mewakili kepada Bapakono selaku KUPD PPA Kabupaten Bati. Disilakan. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Dan kami hormati ee rekan-rekan dari kepolisianadi Bapak Kapoles Tadi Bapak eh Bapak Jeng eh Bapak Bapak Kepala Kementerian Agama Kabupaten
ee pertama-tama saya dan Ibu PPA mewakili Kepala Dinas Pat Kabupaten Pati Dr. pagi ini ee menyampaikan keprihatinan yang sangat mendam terhadap peristiwa yang sekarang ini sedang ditangani di pesta padi di mana anak-anak yang sendirinya mempunyai hak untuk duduk untuk tumbuh dan berkembang tanpa ada yang kekerasan itu ya dan kami juga meng mengapresiasi dari kinerja peserta PTI dengan segera ee menemukan ee tersangka ya itu ya dan akhirnya kira-kira ee kegiatan pada siang hari Ini kami dari DPPA ee sejak awal ee
pelaporan dari tahun 2004 selaku mendampingi ee korban sesuai dengan XSI kami mulai dari pendampingan PSOS dari awal dalam proses PHP di kepolisian kemudian dilanjutkan dengan pendampingan psikologis dari korban dan ada bantuan pemulihan ya yang yang sudah kami berikan kepada korban kami setelah ee kemarin ada ee berita viral ya terkait kasus ini, kami membuka layanan ee 1* 24 jam ya membuka semacam sulit ee untuk ee menampung ee segera bisa melaporkan kalau ada korban-korban lain gitu ya untuk segera kami tidak meniki
dan pertandingan. kami ikut ee menghimbau kepada masyarakat karena ini terkait kasus anak untuk ee tidak ee menjaga privasi anak ee termasuk media ataupun media sosial ya untuk tidak mengupload foto yang tidak matin gitu ya karena ee dikhawatirkan akan ee semakin ee ee trauma anak ini menghibis anak gitu ya. Karena kasus semacam ini pasti menimbulkan dampak psikis yang sangat luar biasa bagi anak. Dan akhir kata demikian breaking news kali ini pemirsa. Saksikan perkembangan selanjutnya di seluruh program berita di sesaat lagi
Anda akan menyaksikan program realita bersama Graciela Pangaripuan. Saya Dian Ramukni undur diri. Terima kasih. Sampai jumpa. ber

Komentar