Berita Terpopuler
Beranda / Berita Terpopuler / Menhub Memberitahu Kejadian Tabrakan Maut KRL Vs Argo Bromo Anggrek di Area Bekasi

Menhub Memberitahu Kejadian Tabrakan Maut KRL Vs Argo Bromo Anggrek di Area Bekasi

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia beserta jajaran. Direktur Utama PT Kereta Komputer Indonesia beserta jajaran. Para pejabat tinggi kementerian dan lembaga perwakilan stakeholder transportasi serta Bapak Ibu hadirin undangan yang berbahagia. Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa taala Tuhan yang maha esa. Karena atas rahmat dan karunia-Nya kita dapat hadir bersama dalam rapat kerja Komisi 5 DPR RI. Izinkan kami pada kesempatan ini kembali menyampaikan rasa dukacita,

keprihatinan, dan empati yang mendalam kepada para pelanggan kereta api yang menjadi korban juga terhadap keluarga korban atas terjadinya kecelakaan kereta api yang terjadi di Bekasi Timur yang menimbulkan korban jiwa. Dan juga semoga para korban yang masih dirawat di rumah sakit segera diberikan kesembuhan. Pada kesempatan ini kami juga ingin berterima kasih kepada seluruh pihak yang membantu proses evakuasi Basanas, kepolisian, TNI, dan tenaga medis serta pihak-pihak lainnya. Semoga apa yang dikerjakan diberikan ee diberikan

balasan oleh Allah subhanahu wa taala. Rapat kerja hari ini tentu tidak sekedar membahas suatu peristiwa, tapi melihat persoalan keselamatan perkereta apian secara lebih utuh dan jernih. Keselamatan transportasi termasuk perkereta apian menyangkut sistem yang luas, sarana prasarana, operasi, sumber daya manusia, tata kelola, kedisiplinan, prosedur, pengawasan, penataan ruang di sekitar jalur hingga perilaku masyarakat dan pengguna jalan. Sejak awal sikap pemerintah jelas keselamatan adalah prioritas utama.

Namun pada saat yang sama pemerintah juga harus berhati-hati dalam menyampaikan kesimpulan. Kami tidak ingin mendahului hasil penyelidikan resmi. Kami juga tidak ingin berspekulasi. Kami tidak ingin menyederhanakan persoalan dengan menunjuk atau menyalahkan pihak tertentu sebelum seluruh fakta, data, rekaman, keterangan, dan analisis teknis telah selesai diperiksa oleh lembaga yang berwenang. Karena itu terhadap peristiwa di Bekasi Timur, kami menunggu hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan

Transportasi. Hasil KNKT akan menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk mengambil sikap menetapkan langkah korektif dan memastikan rekomendasi keselamatan dilaksanakan secara disiplin oleh seluruh pihak terkait. Namun sikap tidak berspekulasi bukan berarti pemerintah pasif. Sejak kejadian berlangsung, Kementerian Perhubungan bersama para pemangku kepentingan telah memastikan penanganan korban pemulihan layanan secara hati-hati, pemeriksaan teknis awal, pengamanan lokasi, serta koordinasi dengan

Nih Wagub Rano Karno Melihat Kebakaran Habiskan Ratusan Rumah-Rumah di Kemayoran

Basarnas, KNKT, KAI, KCI, Poli, dan TNI, pemerintah daerah serta pihak-pihak lain yang terkait. Kementerian Perhubungan juga memandang bahwa keselamatan perkereta apian harus terus diperkuat melalui evaluasi menyeluruh. Evaluasi ini mencakup aspek operasional, kondisi prasarana, kelaikan sarana, sistem persinyalan, prosedur darurat, kompetensi SDM, manajemen risiko, pengawasan, perlintasan sebidang, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan di luar sektor perkeretaan. Ketua, para wakil ketua, Bapak, Ibu

anggota Komisi 5 DPR yang kami hormati. Kementerian Perhubungan akan menggunakan forum ini sebagai ruang untuk mendengarkan masukan, kritik dan pandangan Komisi Lima DPR RI. Setiap masukan dari DPR RI adalah bagian dari upaya memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, dan memastikan layanan transportasi publik berjalan semakin aman, andal, dan dipercaya oleh masyarakat. Pada akhirnya pemerintah memandang setiap kecelakaan sebagai alarm keras bagi kita semua. Tidak boleh ada ruang untuk kelengahan. Tidak boleh ada

kompromi terhadap keselamatan. Perbaikan harus terus dilakukan baik sebelum maupun sesudah rekomendasi investigasi diterbitkan. Pimpinan dan [mendengus] Bapak Ibu anggota Komisi 5 DPR yang kami hormati. Berikut kami akan sampaikan beberapa slide terkait dengan insiden kecelakaan kereta api di Bekasi. Pada tanggal 27 April 2026 pukul 20.52 52 Waktu Indonesia Barat terjadi insiden kecelakaan kereta api di emplasemen stasiun Bekasi Timur yang melibatkan kereta api komuter lain Jakarta Cikarang dan kereta api Argo

Bromo Agrek. Kejadian ini mengakibatkan 124 korban termasuk 16 korban yang meninggal dunia, lima korban yang masih dirawat, dan 103 korban yang sudah kembali ke rumah masing-masing. Lanjut. Berikut kami tayangkan video ilustrasi terjadinya kecelakaan di stasiun Bekasi Timur. Kereta KA komputer lain 5568A tiba pukul 20.34 lebih awal 1 menit di stasiun Bekasi. Kereta 116B Sawunggali tiba di Bekasi 2035. Terlambat 5 menit dari jadwal, kereta api Saunggali berhenti di stasiun Bekasi untuk menaikkan penumpang.

Ini adalah ilustrasi grafisnya. Saunggali diberangkatkan 2037 dari stasiun Bekasi. Saunggali melintas stasiun Bekasi Timur pukul 20.39. sebuah taksi mogok di tengah relok. K5181B Cikarang Jakarta pukul 20.48 8 melintas dan kemudian terjadi temperan dengan taksi tersebut timbul kerumonan di mana warga melihat lokasi kecelakaan tersebut atau temperan tersebut. Ka 5568A sudah terlambat 8 menit diberangkatkan 2045. 249 KRL Jakarta Cikarang 5568A sampai atau tiba di stasiun Bekasi Timur. KRL 606B tiba di stasiun Bekasi. Ini ada KRL yang

Guru SMPN 111 Jakarta Senang dikunjungi Presiden Prabowo: “Anjay Mantap bangga!”

di belakang, Pak. di belum ini adalah ke KA KRL 5568A tiba 249 di stasiun Bekasi Timur sudah terlambat 9 menit. kereta tersebut sempat berangkat namun terhenti atau berhenti karena adanya kerumunan di depan untuk melihat ee kejadian temperan tersebut. Selanjutnya, kereta api Argo Bromo melintasi stasiun Bekasi pukul 20.51 51 lebih awal 3 menit dari jadwal dengan kecepatan 108 km/h. Tumburan terjadi pada jam 2052. ya. Selanjutnya, Kementerian Perhubungan menghormati proses investigasi yang saat ini masih

berlangsung oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT dan mendukung pelaksanaannya secara independen, profesional, serta transparan. Kementerian Perhubungan memprioritaskan percepatan penanganan korban pemelihan operasional perjalanan kereta api agar pelayanan kepada masyarakat dapat segera kembali berjalan dengan aman dan lancar. Berbagai langkah evaluasi, perbaikan, dan peningkatan aspek keselamatan transportasi menjadi fokus Kementerian Perhubungan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Keselamatan pelintasan sebidang menjadi perhatian serius. menjadi perhatian perintah, Presiden Republik Indonesia juga telah memberikan arahan dan instruksi secara langsung agar dilakukan optimalisasi infrastruktur keselamatan perkeratpian khususnya pada titik-titik pelintasan yang rawan kecelakaan. Secara regulasi, pemerintah telah memiliki dasar hukum yang jelas. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009, dan Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2018.

Data kecelakaan perlintasan sebidang dari 3 tahun terakhir tercatat 1058 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidan. Namun demikian apabila dibandingkan tahun sebelumnya pada tahun 2025 dan 2026 terlihat adanya tren penurunan jumlah kecelakaan. Jumlah kejadian menurun dari 337 kejadian pada tahun 2024 menjadi 291 kejadian pada tahun 2025 dan 102 kejadian hingga 1 Mei 2026. ini menunjukkan bahwa berbagai langkah peningkatan keselamatan mulai mendapatkan memberikan dampak positif meskipun upaya perbaikan masih harus

terus diperkuat. Mayoritas kecelakaan terjadi pada perlintasan yang tidak terjaga dengan proporsi mencapai sekitar 80% terdiri dari sepeda motor sebesar 55%, mobil sebesar 45%. Dalam penyelenggaraan perkaraan, keselamatan dibangun setidaknya melalui empat aspek utama. Aspek sarana yaitu pemeriksaan dan perawatan berkala agar seluruh kereta naik secara teknis dan operasional. Aspek prasarana meliputi jalur, jembatan, terowongan hingga fasilitas operasi seperti persinyalan, telekomunikasi, dan instalasi listrik.

Iran Kasih Persiapan Petaka, 5 “Kehancuran Semua” Hantui Amerik Serikat Jika Perang Ronde Kedua Nih Bos

Aspek sumber daya manusia memastikan seluruh petugus-petugas memiliki kompetensi sertifikasi yang masih berlaku serta kepatuhan terhadap regulasi SOP dan termasuk terhadap dan termasuk kepatuhan terhadap grafik perjalanan kereta atau GPK sesuai PP nomor nomor 61 tahun 2016. Faktor luar seperti mitigasi terhadap cuaca ekstrem, bencana alam, dan penanganan perlintasan sebidang pada daerah pemantauan khusus. Seluruh aspek tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada PM Perhubungan nomor 24 tahun 2015

tentang standar keselamatan perketapian sebagai landasan dalam menjaga keselamatan operasional perkerapian nasional. GPK atau grafik perjalanan kereta api merupakan pedoman utama pengaturan perjalanan kereta api yang mengatur waktu, jarak, kecepatan, persilangan hingga posisi perjalanan kereta secara terintegrasi. Dengan kata lain, GPK menjadi fondasi pengendalian operasional perjalanan kereta api nasional. Ketidakpatuhan terhadap GPK dapat berdampak serius mulai dari potensi kecelakaan, keterlambatan perjalanan,

kerugian operasional dan finansial, hingga penurunan kualitas layanan terhadap masyarakat. Oleh karena itu, disiplin terhadap GPK menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga headway dan keselamatan operasional kereta api. Saat ini terdapat 3.674 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Terdiri dari 2.771 perlintasan terdaftar, 903 perlintasan tidak terdaftar. Dari keseluruhan data perintasan tersebut terdapat 1810 perintasan sebidang yang tidak dijaga. Terdiri dari 907 lokasi terdaftar, namun tidak dijaga

903 lokasi tidak terdaftar. Kondisi ini menjadi tantangan serius karena perlintasan yang tidak dijaga memiliki tingkat risiko kecelakaan yang jauh lebih tinggi. Berdasarkan evaluasi, terdapat 172 perlintasan yang direkomendasikan untuk ditutup karena lebar jalan kurang dari 2 m dan 1638 lokasi prioritas yang perlu dilakukan peningkatan keselamatan. Peningkatan tersebut meliputi penyediaan petugas penjaga, bangunan pos jaga, fasilitas pendukung, dan alat komunikasi, serta perlengkapan keselamatan lainnya.

Dalam kunjungan Presiden di Bekasi pada tanggal 28 April 202, Presiden telah menyampaikan bela songkab kepada para korban sekaligus menegaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan investigasi menyeluruh atas kejadian tersebut. Presiden juga menyeroti masih banyaknya lintasan kereta api yang belum dijaga dan menegaskan perlu langkah percepatan penanganan demi keselamatan masyarakat. Selain itu, Presiden juga telah menyetujui pembangunan flyover di wilayah Bekasi sebagai bagian dari solusi jangka panjang mengingat

tingginya kepadatan lalu lintas maupun tingginya kepadatan perjalanan kereta api dan pentingnya transportasi kereta api bagi mobilitas masyarakat. Pemerintah bahkan telah menyiapkan kebutuhan anggaran sebesar Rp4 triliun untuk mendukung peningkatan keselamatan dan pembangunan infrastruktur perlintasan. Sebagai langkah konkrit pemerintah Kementerian Perhubungan bersama PTKI Dananttara, BPBUMN, DJKA, dan KNKT telah melaksanakan kickof penanganan pelintasan bidang pada tanggal 5 Mei. Melalui kegiatan ini, seluruh pihak

menyatakan komitmen bersama untuk melakukan penutupan terhadap 172 perlintasan sebidang yang dinilai berisiko tinggi sekaligus mempercepat peningkatan keselamatan pada titik-titik prioritas nasional. Berikut adalah perhitungan biaya peningkatan keselamatan. Untuk peningkatan keselamatan pada 1600 lokasi perselintasan sebidang dibutuhkan total investasi sebesar 842,48 miliar terdiri dari OPEX 603,9 miliar oleh Kementerian Perubungan melalui Part of IMO atau sebesar 72% dari total investasi. Kemudian KPEX sebesar R38,6

miliar oleh PTKi atau sebesar 78 atau sebesar 28% dari total investasi dengan komponen kebutuhan sebagai berikut. Satu, kebutuhan petugas penjaga lintasan sebesar 600 603,9 miliar, pembangunan pos jaga sebesar 158,1 miliar, dan fasilitas pendukung mekanikal dan elektrikal sebesar 60,9 miliar. Adapun untuk skema pembiayaan selain APBN, kami juga menyiapkan alternatif skema pembian melalui kerja sama, pemanfaatan CSR, serta dukungan iklan pada lokasi strategis. Sebagai dasar peraturan, pemerintah

telah menerbitkan peraturan Menteri Perhubungan nomor 94 tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan pelintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan. Regulasi ini mengatur berbagai aspek, di antaranya pengelolaan dan tanggung jawab perlintasan, kriteria dan evaluasi peralatan keselamatan, prosedur peningkatan keselamatan, serta perawatan dan penomoran pelintasan sebidang. Melalui regulasi ini telah ditegaskan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, dan pihak terkait terkait lainnya dalam

pengelolaan perlintasan sebidang. Berikut kami sampaikan terdapat tiga lokasi pelibantasan sebidang berstatus jalan nasional yang saat ini masih belum dijaga di Bandar Lampung. Kemudian perlintasan kalau secara detail adalah di jalan provinsi ada lima lokasi. Jalan kabupaten atau kota ada di 1541 lokasi. Jalan lainnya ada 89 lokasi. Next. Dukungan yang diperlukan dari stakeholder adalah peningkatan keselamatan transportasi tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kementerian Perhubungan. dibutuhkan dukungan dan

komitmen seluruh stakeholder sesuai kewenangan masing-masing. Berikut dukungan dan dari seluruh pemangku kepentingan sesuai kewenangan untuk penutupan perlintasan tidak jijaga baik resmi maupun tidak resmi khususnya yang memiliki risiko tinggi fasilitas sarana keselamatan serta seperti penyediaan palang pintu gadu jaga, petugas penjaga, pengaspalan serta rambu dan perekapan keselamatan lainnya. Pembentukan Satgas Bersama antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan PT

Kereta Api Indonesia untuk mempercepat penanganan perlintasan sebidang serta perlunya standarisasi kompensasi dan pelatihan petugas penjaga pelintasan agar kualitas pengamanan menjadi lebih baik dan merata. Pentingnya menjadikan kecelakaan perlintasan sebidang sebagai isu nasional sehingga penanganan dapat lebih terintegrasi, memiliki dukungan pendanaan serta akuntabilitas yang lebih kuat, serta dukungan masyarakat dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perketapian.

Ketua, Wakil Ketua, Bapak, Ibu anggota Komisi 5 DPR yang saya hormati. Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih kami haturkan atas kesempatan yang diberikan. Kiranya berkenan pimpinan dan Bapak Ibu anggota Komisi 5 DPRI dapat memberikan tanggapan, arahan, saran, maupun kritik perihal yang kami sampaikan tersebut. Terima kasih. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *