Batu sandungan bagi keadilan di Kabupaten Pekalongan akhirnya runtuh. Pengasuh sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati yang terletak di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran berinisial AKF resmi diringkus oleh aparat kepolisian. Penangkapan yang dilakukan tepat pada momentum Idulada, Rabu, 27 Mei 2026 ini mengakhiri pelarian panjang dari sebuah rahasia gelap yang tersimpan rapat selama belasan tahun. Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ricky Yariandi membenarkan adanya penangkapan paksa
tersebut yang dilakukan langsung di kediaman pribadi pelaku yang juga menjadi area padepokan. Pihak kepolisian mengungkapkan penyelidikan kasus ini memakan waktu yang sangat panjang dan membutuhkan pendekatan khusus. Hal ini dikarenakan para korban berada di bawah tekanan psikis yang hebat serta diderat trauma mendalam sehingga sempat takut untuk bersuara. Aksi bejat AKF disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2008 silam. Bak fenomena Gunung Es hingga kini baru ada enam korban yang berani melaporkan secara resmi ke pihak
berwajib. Para korban diketahui berasal dari berbagai wilayah mulai dari Pekalongan, Pemalang, Batang, hingga Semarang. Berdasarkan pengakuan internal antar korban, jumlah santriwati yang diduga menjadi korban diperkirakan bisa mencapai 23 hingga 25 orang. Modus operandi yang dilancarkan pelaku tergolong memanfaatkan relasi kuasa dan aktivitas harian di dalam padepokan. Pelaku awalnya meminta para santriwati untuk memijat tubuhnya. Begitu situasi dirasa sepi dan ruangan dalam kondisi tertutup, AKF mulai melancarkan tindakan
kekerasan seksual secara paksa. Kasus ini mulai terendus publik secara luas setelah salah seorang santriwati berinisial F yang berusia 22 tahun mendadak Vira lantaran melahirkan tanpa adanya kejelasan sosok ayah biologis. F yang merasa tidak pernah berhubungan dengan laki-laki manapun melahirkan seorang bayi laki-laki pada 13 Desember 2025. Tragisnya, akibat doktrin kekuasaan yang kuat di lingkungan padepokan, ayah dari F sempat percaya dan mengklaim kepada publik bahwa kehamilan tanpa bapak tersebut merupakan
bentuk takdir dari yang maha kuasa. Di tengah desakan sosial serta sanksi moral masyarakat yang terus meningkat tajam, kebenaran medis dan hukum akhirnya menepis segala bentuk rekayasa. Keluarga korban F akhirnya memutuskan untuk menyerahkan bayi laki-laki tersebut kepada keluarga pengadopsi di Kabupaten Banjarnegara melalui jalur hukum yang legal dan proses resmi. Aparat kepolisian kini membuka posco pengaduan dan mendesak korban-korban lain yang masih merasa terancam untuk segera melapor demi melengkapi berkas tuntutan
hukum. Penangkapan pimpinan padepokan di buaran Pekalongan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga informal berbasis relasi kuasa. AKF kini terancam hukuman berat atas pasal perlindungan anak dan kekerasan seksual berlanjut. Hukum harus tegak demi mengembalikan marwah keadilan bagi para korban yang haknya telah terenggut. Dari Pekalongan, tim redaksi melaporkan. Yeah.

Komentar