Perwakilan korban penipuan Hanania Travel Umrah, Uli Amelia Septriani, hadir di hadapan Komisi III DPR RI untuk membeberkan kronologi kasus yang menimpa sekitar 1.200 jemaah. Uli menegaskan bahwa permasalahan ini bukan baru terjadi di bulan Mei, melainkan sudah dimulai sejak Maret. Korban pertama berasal dari kloter Syawal yang keberangkatannya dibatalkan pada 18 Maret dengan alasan force majeure terkait eskalasi di Timur Tengah. Namun, situasi memanas pada 25 Maret ketika penerbangan langsung menggunakan Garuda Indonesia juga dibatalkan tanpa alasan force majeure, melainkan karena masalah manajemen tiket.
Para jemaah menuntut solusi dan bukti mitigasi, namun tidak pernah mendapatkan respons yang memadai. Setelah mencoba menempuh jalur mediasi melalui Kementerian Haji dan Umrah pada 7 April, korban akhirnya bertemu dengan pemilik Hanania, Bapak Farhan, pada 14 April. Dalam pertemuan tersebut, disepakati skema refund dalam tiga termin dan opsi reschedule bagi jemaah yang masih ingin berangkat. Namun, pihak Hanania gagal memenuhi kewajiban tersebut, bahkan mendorong jemaah untuk melakukan pelunasan padahal kondisi keuangan perusahaan sudah tidak stabil.
Pada 26 Mei, Farhan mengakui bahwa uang operasional sudah tidak ada. Dari total kerugian di kloter Syawal yang mencapai sekitar Rp3 miliar, hanya 7,5% yang berhasil dikembalikan. Total jemaah yang terdampak diperkirakan mencapai 3.000 orang, mencakup keberangkatan dari Syawal hingga Desember, serta jemaah haji plus yang porsinya belum disetorkan. Kerugian tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga psikologis bagi jemaah yang sudah mempersiapkan keberangkatan hingga di bandara.
Selanjutnya, tim kuasa hukum korban, Mas Jodi, menyampaikan langkah-langkah hukum yang telah diambil, termasuk melapor ke Polda Metro Jaya, PPATK, dan BPKN. Kuasa hukum menekankan pentingnya percepatan penyidikan dan penerapan pasal 63 terkait ganti rugi dalam tuntutan hukum. Mereka juga telah menyusun naskah akademik berisi konsep perlindungan jemaah, seperti penerapan escrow account, early warning system, dan larangan cross-subsidi agar skema ponzi tidak terulang di masa depan.
Para korban menuntut tiga hal utama dari negara sebagai bentuk pemulihan hak: restitusi yang bersumber dari aset tersangka, kompensasi sebagaimana diatur dalam UU, dan ganti rugi sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. Mereka berharap kasus Hanania menjadi pelajaran terakhir dan negara dapat hadir memberikan solusi konkret bagi ribuan jemaah yang hak ibadahnya telah dinodai.

Komentar
UMROH EXCLUSIVE – DP 2,5 Jt Bisa Daftar Umroh 🕋
Berangkat Umroh kini lebih mudah bersama Assa Tour!
✨ DP Mulai 2,5 Juta
🎁 Dapat Perlengkapan Umroh
✈️ Pesawat Direct No Transit
🎫 Tiket Confirm
🏨 Hotel Dekat Masjid
👴 Ramah Lansia
🔒 Pembayaran Aman & Terpercaya
Booking Seat Sekarang
📲 WhatsApp: 0851-1777-9919
Booking Online: https://assatour.web.id
Kantor: Jl. Candi Penataran Utara 4 No.31 Kalipnacur Semarang
#UmrohLansia #UmrohSemarang #UmrohJawaTengah #TravelUmrohSemarang