Maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku komisaris PT IAT sebagai tersangka. Memeriksa seorang saksi. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku komisaris PT IAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik.

Komentar