Pemirsa, dugaan pencabulan kembali mencoreng dunia pendidikan. Dua pondok pesantren digeruduk warga karena pimpinannya diduga melakukan tindak pidana asusila karena tidak langsung ditahan tersangka sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian. Menurut data Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2020 hingga 2024 terjadi sedikitnya 97 kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Pondok pesantren menjadi lembaga pendidikan dengan kasus kekerasan seksual terbanyak kedua. Dan salah satu sumber kerentanan terjadinya
kekerasan seksual di pondok pesantren adalah relasi kuasa. Yaitu kultur yang menempatkan korban pada posisi lemah, tidak mendapat melawan atau takut berdosa jika melawan. Inilah sosok Asari yang dibekuk polisi saat kabur ke Wonogiri. Asari merupakan pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Dolo Kusumo yang sudah resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santri di pondoknya. Ashari yang kerap dipanggil Kiai mangkir dari pemeriksaan polisi dan diduga melarikan diri. Selama
pelarian, Asari berpindah-pindah lokasi persembunyian mulai dari Kudus, Jakarta, Bogor hingga akhirnya ditangkap di salah satu lokasi petilasan di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Kita bisa berhasil mendapatkan petunjuk dari bisa dibilang. Jadi, tapi kita masih mempelajari apakah motif apakah dia terlibat atas pelarian Asari ini. Ada berapa orang yang diamankan? Tadi yang diamankan masih ini satu. Jadi kita hanya mengamankan dan mencoba menggali informasi kira-kira keberadaannya yang bersangkutan di mana.
Drama pelarian Asari sempat memicu amarah warga. Pasalnya walau pekan lalu telah resmi berstatus tersangka, Asari masih bebas berkeliaran ke mana-mana. Masa menyebut pimpinan pondok Dolokusumo tersebut sebagai predator. Masa menegaskan bahwa aksi pencabulan adalah kejahatan kemanusiaan. Emosi massa mencapai puncaknya karena polisi tidak langsung menahan tersangka. Akhirnya terbukti penegakan hukum yang lamban memberi Asari peluang untuk bersembunyi. Saat ini keberadaan pelaku masih dalam proses pencarian oleh tim kami yang ada
di lapangan. tadi adaan kabur itu benar Pak ya atau gimana? Betul bahwa ee pelaku saat ini memang tidak korporatif ee ee tidak memberikan info apapun kepada PH maupun kepada penyidik. Jadi ada dugaan bahwa pelaku saat ini tidak ada di Patih seperti masih dalam pengejaran ini nih ya. Betul. Pada saat ini masih dalam proses pengejaran oleh tim kami yang ada di lapangan. Kasus ini bukanlah kasus baru karena telah dilaporkan ke polisi 2 tahun lalu. Polisi menyebut sejumlah kendala pengusutan. Di antaranya ada saksi yang
menarik laporan hingga upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan muncul narasi ancaman agar pengusutan tidak dilanjutkan. Eh saat peristiwa hukum itu terjadi ee menurut keterangan dari korban itu diancams. Diancam itu sebetulnya sudah ada kuasa hukumnya pada saat itu. Cuma di winwin solution. Ada dugaan kami menurut keterangan dari ee korban dan orang tua korban itu diancam. Ada salah satu orang ee bapaknya itu diancam dan anaknya itu adalah saat pada saat itu di 2024 itu korban. H kenapa dia gak bisa untuk melanjutkan?
Pada saat itu ada beberapa ee laporan karena beberapa orang itu diancam. itu yang lapor pada saat itu 14 cuma yang ditangani pores sebesar sejumlah 8 orang. Rumitnya pengusutan tindak pidana di balik tembok pesantren terpotret dalam kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Lahat, Sumatera Selatan. Video ini menunjukkan saat terduga pelaku mendatangi rumah terduga korban sebagai proses mediasi untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Keluarga terduga korban bahkan meminta maaf kepada terduga
pelaku. Kulo jenengan podengah wong tiang niku kan mboten sae terus podo-podo belajar. Terus yang kedua mbah kulo ambel nuwun sekeluarga Sari. tidak mau melanjutkan hukum saya titip pokoke pondoke dijogo, pondoke diurusi, nggih manten enten salah pahaman nek enten masalah monggo dimusyawarahke ingkang sae monggo nang dikembalikan seperti semula. Korban sendiri mengaku ikhlas menerima kekerasan seksual terhadap dirinya dan enggan menempuh jalur hukum karena ingin hidup tenang. Sebagai santri Pondok Pesantren Darul
Jenah Asadiah sekaligus pengajar di sana. Jadi saya di sini ingin mengklarifikasi masalah yang terjadi sekarang. Saya tidak ingin melanjutkan masalah ini ke ranah hukum karena saya sudah ikhlas dan permintaan saya untuk beliau pergi dari pondok pesantren itu sudah dipenuhi dan saya tidak berkenan untuk diperiksa dalam segi apapun. Saya ingin hidup tenang melanjutkan hidup saya seperti biasa hari-hari biasanya. Warga setempat yang mendengar ada kasus kekerasan seksual di pondok pesantren di wilayahnya menggelar unjuk rasa. Apalagi
beredar kabar korban mencapai empat orang. Terduga pelaku adalah pimpinan di Pondok Darul Janah Asidikiah. Warga menilai pengelola pondok berusaha menutupi perilaku pimpinannya. Warga menuntut agar hukum ditegakkan dalam kasus ini. DPR menyoroti pengawasan pemerintah, apalagi setelah Presiden Prabowo menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama. Sekarang kita tidak mentorelir sedikit apapun. harus segera aparat penegak hukum menegakkan ee apa supaya terjadi efek jera
ini dari sekarang kan sudah lahir Direktorat Jurnal Pesantren yang harus membuat barrier-berrier tentang pesantren ini pengawasan harus betul-betul pengusutan polisi mengkonfirmasi relasi kuasa menjadi modus untuk melancarkan aksi bejat kiai dan guru di pondok pesantren. Santri mendapat indoktrinasi sehingga tidak berani melawan. Yakni dengan modus langsung saja. Jadi modusnya meyakinkan mendoktrin kepada santriwatinya dengan doktrin yakni Torik yang intinya di situ namanya murid harus nurut dengan
guru. Dalam hal ini di pesantren berarti kan santriwati nurut dengan ustaz maupun maupun kiai. Dari kronologis tersebut kita sudah melakukan upaya. Jadi mulai dari Mindik sudah kita lengkapi bahkan saksi ahli sampai ola TKP. Dan pada saat ini kita sudah menetapkan juga yang bersangkutan sebagai tersangka. Menurut data Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2020 hingga 2024 terjadi sedikitnya 97 kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Pondok pesantren menjadi lembaga pendidikan dengan kasus kekerasan
seksual terbanyak kedua. Salah satu sumber kerentanan terjadinya kekerasan seksual di pondok pesantren adalah relasi kuasa. Yaitu kultur yang menempatkan korban pada posisi lemah, tidak dapat melawan atau takut berdosa jika melawan. Modus yang biasanya digunakan pelaku adalah memanipulasi ajaran agama untuk memaksakan dan melegitimasi kebecatannya disertai janji untuk menikahi korban. Dan untuk mencegah korban melapor, pelaku tidak segan melakukan intimidasi baik personal maupun sosial. Jelajahi cara baru mendapatkan
informasi. Download Metro TV Extend sekarang.

Komentar