JAKARTA — Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, memberikan tanggapan resmi terkait langkah tegas Kementerian Kehutanan yang menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan izin usaha terhadap 32 korporasi sektor kehutanan. Sanksi tegas tersebut dijatuhkan menyusul keterlibatan korporasi dalam bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Laporan dari CNN Indonesia mencatat bahwa Kadin pada prinsipnya mendukung tindakan penertiban tersebut demi menciptakan iklim usaha yang berkeadilan, namun menekankan pentingnya pembuktian berbasis data dan fakta transparan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Pentingnya Kepastian Hukum dan Asas Keadilan Bagi Dunia Usaha
Dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Anindya menegaskan bahwa kepastian hukum (certainty) merupakan fondasi paling krusial bagi para investor dan pelaku bisnis:
1. Penegakan Sistem Reward and Punishment
Anindya menilai langkah pendisiplinan oleh pemerintah merupakan keputusan yang positif, asalkan prosedur penetapan sanksi dijalankan secara objektif:
“Pendisiplinan itu bagus agar kita mendapatkan kepastian di dunia usaha. Dalam usaha, hal terpenting adalah kepastian. Namun pada saat bersamaan, kami meminta penegak hukum memberikan kepastian data dan fakta, sehingga skema reward and punishment yang diberikan terukur secara adil,” papar Anindya Bakrie.
2. Imbauan Kehati-hatian Pengelolaan Lahan Konsesi
Mengingat luasnya area konsesi korporasi anggota Kadin yang bisa mencapai puluhan ribu hektare, Anindya mengimbau perusahaan di sektor kehutanan dan perkebunan untuk memperketat sistem mitigasi dan pengawasan risiko kebakaran agar insiden tahunan tidak terus berulang.
Dampak Karhutla Terhadap Operasional Bisnis Berdasarkan Survei Kadin
Bencana karhutla tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memukul keberlangsungan operasional dunia usaha secara agregat. Laporan survei Business Pulse Kuartal III dari Kadin Indonesia Institute menunjukkan gambaran nyata:
-
Tingkat Kerentanan Usaha: Sebanyak 57,9 persen responden anggota Kadin mengaku kegiatan bisnisnya terdampak bencana alam atau gangguan lingkungan dalam 12 bulan terakhir.
-
Sektor Paling Terdampak: Gangguan karhutla dirasakan paling berat oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan/perkebunan (18,8 persen), disusul sektor konstruksi (20,9 persen).
-
Kerugian Operasional: Dampak bencana memicu kenaikan biaya operasional (13,5 persen), penurunan omzet penjualan (11,8 persen), serta hambatan rantai pasok dan logistik (10,8 persen).
“Rendahnya tingkat kesiapan pelaku usaha—di mana hanya 43,7 persen yang merasa siap menghadapi bencana ekologis—menuntut pemerintah untuk menyediakan sistem peringatan dini (early warning system) serta perlindungan jalur logistik,” ulas analisis ekonomi dari CNN Indonesia.
Langkah Lanjutan Kementerian Kehutanan dan Opsi Pidana
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan mengonfirmasi telah menjatuhkan sanksi administratif dan kewajiban pemulihan ekosistem terhadap 32 korporasi. Khusus di wilayah Kalimantan, enam perusahaan baru saja dijatuhi pembekuan izin operasional. Kementerian juga menegaskan tidak menutup kemungkinan memproses jajaran direksi secara pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lahan tersebut.
Comment