MANCHESTER, INGGRIS / JAKARTA — Dua orang bersaudara, Georgia Scholes (25) dan Alex Scholes (22), membagikan pengalaman pahit mereka saat menjadi korban upskirting (tindakan merekam atau mengambil foto bagian bawah rok tanpa izin) saat menikmati malam di kota Manchester, Inggris. Keduanya mengecam tindakan tersebut sebagai pelecehan dan pelanggaran privasi yang sangat berat.
Meskipun merasa trauma dan terlecehkan, Georgia dan Alex menegaskan bahwa mereka menolak untuk diam dan memilih untuk menghadapi serta melaporkan pelaku pelecehan tersebut.
Kronologi Kejadian dan Keberanian Menghadapi Pelakunya
1. Pelanggaran Privasi di Ruang Publik Malam Hari
Insiden tersebut terjadi tak lama setelah kedua bersaudara tersebut keluar dari sebuah restoran di pusat kota Manchester. Pelaku secara sembunyi-sembunyi mencoba mengambil gambar/video dari bawah rok korban.
Alex Scholes menyampaikan rasa guncangan dan amarah atas tindakan pelecehan tersebut:
-
Perasaan Terlanggar: “Anda merasa sangat dilecehkan. Ini adalah bentuk ketidakramahan dan ketidakhormatan yang merusak semua suasana senang yang dirasakan sebelumnya.”
-
Refleksi Kejahatan: Alex menilai tindakan upskirting sering kali diremehkan dan dianggap biasa (minimalised and normalised) di masyarakat, padahal dampak psikologisnya sangat merugikan korban.
2. “Mereka Salah Memilih Target”
Bukannya memilih diam karena takut, Georgia dan Alex secara tegas menegur dan menantang pelaku di tempat kejadian:
-
Perlawanan terhadap Harassment: “Mereka salah memilih dua wanita malam itu. Kami tidak akan membiarkan diri kami diremehkan, dan kami akan membela diri,” tegas Alex.
-
Menolak Normalisasi Perversi: Keduanya menekankan pentingnya keberanian untuk menegur dan melawan tindakan penyimpangan serta pelecehan seksual di ruang publik, bukan malah membiarkannya berlalu.
Urgensi Penanganan Hukum dan Keamanan Wanita di Ruang Publik
Pengakuan Hukum Terhadap Kejahatan Upskirting
Di Inggris, upskirting telah resmi dikategorikan sebagai tindak pidana khusus (specific criminal offence) berdasarkan undang-undang sejak tahun 2019. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun serta dimasukkan ke dalam daftar pelanggar seks (sex offenders register).
Pentingnya Kesadaran Keamanan Komunitas dan Kesetaraan Gender
Kasus ini kembali membuka ruang diskusi publik mengenai keselamatan perempuan saat berkegiatan malam hari, baik di kota-kota besar Eropa maupun di Indonesia:
-
Kesadaran Sosial: Mendorong masyarakat untuk aktif menjadi bystander intervention (intervensi pihak ketiga) saat melihat indikasi pelecehan seksual di tempat umum.
-
Dukungan Korban: Menghilangkan stigma salah sasaran (victim blaming) dan mendorong korban untuk berani bersuara serta melapor kepada pihak kepolisian.
Comment