Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan tiga pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi, serta rekayasa proyek fiktif. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, Kamis malam. Penyidik menyebut proyek fiktif yang berlangsung pada periode 2023 hingga 2024 tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari
16 miliar. Ketiga, tersangka kini ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Saudara DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli tahun 2025 sampai dengan Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau suap dan atau gratifikasi dan atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek di Direktorat Jenderal Sumber
Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum. Selain itu, penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara RS selaku sekretarias Dirjen Cipta Karya dan Saudara AS selaku PPK. Dalam perkara dugaan tidak peli korupsi. Yeah.

Komentar