Menteri Keuangan Purubay Sadewa memperketat aturan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi melalui PMK nomor 28 tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Mei 2026. Aturan ini mencabut seluruh ketentuan sebelumnya dari PMK 39218 hingga PMK 1192024. Bendahara negara menyebut kebijakan ini untuk mempercepat layanan dengan menjaga validitas data dan kualitas pengawasan. Dalam aturan terbaru, batas maksimal restitusi dipercepat bagi PKP berisiko rendah diturunkan dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. PMK ini juga
mengatur tiga kelompok wajib pajak yang berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditetapkan. Tujuannya agar pemberian restitusi lebih tepat sasaran serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban perpajakan.

Komentar