Berita Terpopuler
Beranda / Berita Terpopuler / Persidangan Perdana Dokter Tifa Digelarkan 2 Juli, Roy Suryo Menunggu Praperadilan

Persidangan Perdana Dokter Tifa Digelarkan 2 Juli, Roy Suryo Menunggu Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara dugaan tuduhan ijazah palsu kepada Presiden RI ketujuh Joko Widodo dengan terdakwa Dr. Tifa. Berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan bagi dr. Tifa akan digelar pada Kamis, 2 Juli 2026 mendatang.

Sementara untuk sidang perdana bagi Roy Suryo, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan belum dapat menentukan jadwal karena menunggu sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah menetapkan susunan majelis hakim yang nantinya akan menangani jalannya sidang pemeriksaan perkara Roy Suryo dan dr. Tifa.

Majelis hakim yang ditunjuk adalah Ibu Kristina Enarwati, S.H., M.H. sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota 1 Bapak Rudi Rafli Siregar, S.H., M.A. dan hakim anggota 2 Mat Hilda Kristina Katarina, S.H., M.A. Sedangkan panitera pengganti yang ditunjuk yaitu Ibu Erni Esa, Hendra Gunawan Esa, Asifiroh Esa, Joyo Suprianto, serta Ibu Juliana Maro Batuar.

Terkait rencana sidang pertama untuk dr. Tifa, telah ditetapkan oleh majelis hakim akan diselenggarakan pada hari Kamis, 2 Juli 2026, dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di ruang sidang utama atau ruang sidang Profesor Kusumaatmadja di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sedangkan untuk sidang Bapak Roy Suryo, karena yang bersangkutan masih mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka majelis hakim untuk pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum bisa menetapkan hari sidangnya. Hal ini dikarenakan ketentuan dalam Pasal 163 ayat 1 huruf E KUHAP, di mana selama pemeriksaan praperadilan masih berlangsung, maka pokok perkara tidak bisa dilaksanakan. Oleh karena itu, majelis hakim yang menangani perkara ini akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu putusan terhadap permohonan praperadilan tersebut.

Pemerintah Buka Suara! Patriot Bond Lain Kekebalan Hukum, Begini Penjelasan Menkeu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *