Berita Terpopuler
Beranda / Berita Terpopuler / Hukuman Penganiaya Caddy Golf Resmi Dan Pantas Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara!

Hukuman Penganiaya Caddy Golf Resmi Dan Pantas Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara!

DPR mendesak hukuman kebiri bagi Taufik Hidayat, pelaku penyiksaan wanita di Bandung, Jawa Barat. Pelaku diduga berulang kali melakukan kekerasan terhadap perempuan, termasuk mantan istrinya. Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penyiksaan sadis terhadap wanita asal Bandung berinisial YTR, menanti hukuman yang akan diterima akibat perbuatannya. Abdullah, anggota Komisi 3 DPR RI sekaligus politisi PKB, menilai bahwa pada kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Kota Bandung, Jawa Barat, layak dipertimbangkan untuk diberi hukuman kebiri. Pelaku juga diduga memiliki rekam jejak dengan pola kekerasan berulang. Sebelumnya, penyekapan dan penyiksaan terhadap korban diketahui terjadi selama 3 tahun. Aksi keji pelaku terbongkar pada 12 Juni lalu saat pelaku menghubungi keluarga korban dan menginformasikan bahwa korban dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. Ditangkapnya Taufik Hidayat membuat korban meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengepung sebuah kawasan di Kampung Bajima, Distrik Sugapa, Intan Jaya. Operasi ini berujung pada penangkapan seorang pria yang diduga terkait kelompok kriminal bersenjata atau KKB. Di antara rimbun pohon dan permukiman warga, tim Satgas bergerak mempersempit ruang gerak target operasi. Sesaat kemudian, seorang pria ditangkap tanpa perlawanan berarti. Saat penangkapan, petugas menyita satu telepon genggam yang kini menjadi barang bukti untuk kepentingan penyelidikan. Menurut Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, penangkapan ini merupakan pengembangan penyidikan atas kasus penembakan pos tower Satgas Tindak Intan Jaya pada 19 Februari 2024 yang menyebabkan gugurnya Briptu Anumerta Alfando Steve Karamoy. Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah gangguan keamanan lain di Intan Jaya pada tahun 2026. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi keamanan serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penegakan hukum di Papua Tengah.

Bangunan kos-kosan dua lantai di bantaran Kali Banjir Kanal Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tiba-tiba ambruk diduga akibat pondasi terkikis oleh air. Empat orang penghuni kos bisa menyelamatkan diri. Detik-detik ambruknya bangunan tersebut terekam kamera pengawas. Seorang ibu-ibu yang sedang berjalan dekat lokasi seketika panik mendengar suara gemuruh ambruknya bangunan. Insiden ini juga mengakibatkan empat unit sepeda motor milik penghuni kos tertimbun reruntuhan. Bangunan yang memiliki 15 kamar kos itu sebelumnya telah menunjukkan gejala adanya keretakan pada sejumlah bagian dinding dan atap sejak beberapa hari lalu, sehingga sebagian besar penghuni memilih evakuasi diri. Dugaan sementara ambruknya bangunan disebabkan pondasi yang terkikis air dan diperparah oleh getaran hebat alat berat dari proyek pengerukan kali. Saat ini, reruntuhan bangunan masih dibersihkan dan warga yang rumahnya ambruk terpaksa mengungsi.

Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Razman diterima sebagai warga binaan pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 16.20 WIB berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tentang pelaksanaan putusan pengadilan. Razman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak Lapas mengonfirmasi bahwa Razman akan menjalani pidana selama 18 bulan penjara. Istri Razman, Ade Suryani, mengungkapkan kondisi suaminya dalam keadaan sehat meski ia tidak memberikan komentar banyak kepada media saat meninggalkan Lapas. Atas kasus yang menjeratnya, Razman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pemerintah Buka Suara! Patriot Bond Lain Kekebalan Hukum, Begini Penjelasan Menkeu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *