Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan Jampitsus Kejaksaan Agung RI, Syarif Sulaiman Nahdi, mengungkapkan bahwa Glory Harimas Sihombing memiliki kedekatan dengan tersangka Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah lebih dulu ditahan. Penyidik menyebutkan bahwa Glory bekerja sama dengan Dadan dalam menjual sejumlah titik dapur kepada mitra program MBG dengan harga berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Selain itu, Glory juga mendapatkan akses khusus untuk melakukan “rollback” atau mengurus status yayasan atas sejumlah titik dapur SPBG yang berada di bawah kendalinya. Hingga saat ini, total tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG telah mencapai enam orang, yang terdiri dari tiga mantan pimpinan BGN dan tiga orang dari pihak swasta.
Secara kronologis, Glory Harimas Sihombing, sebagai pihak swasta, diminta oleh Dadan Hindayana untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Dadan secara melawan hukum memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik dapur dan menjualnya kepada pihak-pihak yang ingin mendirikan dapur di lokasi tersebut. Selain itu, Glory juga diberikan akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan guna memproses pengurusan status yayasan terkait titik dapur tersebut.

Komentar