Hanya dalam 2 hari setelah Presiden Prabu Subianto mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu, harga dan buah segar sawit di Sumatera Utara melorot lebih dari 13%. Dari rencana mengamankan devisa negara, kebijakan itu justru memicu kekhawatiran di pasar. Lelang minyak sawit mentah atau CPO di bursa KPBN dibatalkan. Importir dari sejumlah negara memilih menunda pembelian dan petani di pelosok Sumatera hingga Kalimantan mendapati harga hasil kebun mereka tiba-tiba anjelok. Ini seakan menjadi respons pertama dari
keputusan Prabowo membentuk danantara sumber daya Indonesia. sebuah BUMN baru yang akan menjadi eksportir tunggal komoditas strategis Indonesia mulai dari sawit, batubara hingga paduan besi. Pemerintah meyakini kebijakan ini lahir untuk menutup kebocoran devisa akibat praktik manipulasi nilai ekspor selama puluhan tahun. Sebuah praktik yang diduga telah menggerus triliunan rupiah kas negara. Apakah kebijakan ini benar-benar menjadi solusi yang tepat sasaran? Pada 20 Mei 2026 di mimbar rapat sidang
paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden Prabo Subianto mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu. Prabowo bilang sumber daya alam strategis seperti sawit, batubara, dan paduan besi hanya boleh diekspor lewat satu pintu, yaitu PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau DSI. BUMN baru ini dibentuk 2 hari sebelumnya pada 18 Mei 2026 dan mulai 1 Juni 2026 seluruh ekspor komoditas itu wajib melewati DSI. Lalu apa yang mendorong pemerintah mengambil langkah sepenting ini? Jawabannya ada pada satu istilah yakni
under invoicing. Sebuah praktik di mana nilai barang yang tercantum dalam faktur ekspor sengaja dicantumkan lebih rendah dari harga sebenarnya. Selisih dari praktik undering ini mengalir keluar dan tidak kembali ke Indonesia sebagai devisa. Prabowo mengeklaim praktik ini telah berlangsung selama 33 tahun dari 1991 sampai 2024. Prabowo menyebut total kerugiannya mencapai 908 miliar dolar Amerika Serikat atau setara lebih dari Rp15.000 triliun. Menteri Keuangan Perbaya, Yudi Sadewa mengungkap ia telah mengantongi data 10
perusahaan besar CPO yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor. Pemerintah menemukan sebuah perusahaan mengekspor CPO dari Indonesia senilai 2,6 juta Do Amerika Serikat. Tapi dari sisi penerima, data impor di Amerika Serikat mencatat nilai yang masuk sebesar 4,2 juta DO Amerika Serikat. Artinya selisihnya mencapai hampir 57%. Tapi selisih itu tidak masuk kas negara dan itu belum yang paling ekstrem. Dalam satu kesempatan, Bruaya mengungkap kebocoran yang lebih parah. Saya akan minta laporan ke mereka minggu
depan seperti apa perkembangannya. Tapi yang jelas kil sekali memang ada manipulasi harga undericing apa kalau saya bilang seperti tahun depan lah kira-kira gitu. Walaupun namanya keren undernya dan lain-lain tapi basically nipu mereka manipulasi e bisa juga transfer pricing dan lain-lain. Cek manipulasi ya. Dia king Singapura pakai perusahaan trading anak buasanya dia sendiri dari sini ke sana juga tujuannya dengan harga yang dua kali lipat atau lebih. Ada yang 500% tuh berarti 4 kali lipat. Jadi gitu. Jadi
itu sudah kita kelihatan kita tes kapal per kapal ambilan tiga pengapalan utama bukan tiga pengfalan atau masing-masing 10% itu. Jadi semuanya melakukan praktik itu sebelumnya enggak pernah enggak bisa terdetek sih karena di sini kan baya juga datanya di sini aja sampai ke Singaporea kan ekspornya. Nah, Singaporea ke sananya putus mata rantainya. Akhir-akhir ini kita terapkan ee AI kemudian kita ee beli data juga yang lebih lengkap. sehingga di sini ketahuan siapa ee kondisi ee impornya seperti
apa. Jadi bukan data dari besar-besar yang data besar dari UNC trade database itu, tapi udah betul kapar pekapa. Jadi confirm dari datang kita periksa memang mereka melakukan itu dan kalau dibetulin ya bagus buat Indonesia. Di sinilah pemerintah meletakkan alasan kehadiran DSI. DSI dimaksudkan bukan hanya mengambil alih bisnis ekspor, melainkan memastikan setiap rupiah nilai ekspor komoditas strategis benar-benar tercatat dan kembali ke Indonesia. Dalam fase pertama pada 1 Juni sampai 31 Desember 2026, DSI akan berfungsi
sebagai pengawas. Eksportir masih bisa berhubungan langsung dengan pembeli luar negeri, tapi seluruh dokumentasi wajib melewati DSI. Fase kedua dimulai Januari 2027. Saat itulah DSI mengambil alih sepenuhnya dengan membeli komoditas dari pengusaha lalu mengeksplornya sebagai satu-satunya trader. Para pengusaha tidak lagi boleh menjalankan bisnis ekspor sendiri. Belum genap 24 jam sejak pidato Prabowo, pasar sudah bereaksi. Edi Martono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mencatat apa yang
terjadi hari demi hari setelah pengumuman itu. Pada 20 Mei 2026, hari di mana Prabowo berpidato, harga penawaran tertinggi CPO di bursa KPBN masih berada di angka Rp14.500 per kg. 2 hari kemudian angka itu melarut ke Rp12.285 per kg. Lelangnya pun dibatalkan karena harga penawaran dinilai terlalu rendah untuk dilanjutkan. Penurunan itu langsung merambat ke tingkat petani. Di Sumatera Utara, harga tandan buah segar sawit anjlok dari Rp2.960 per kg pada 20 Mei 2026 menjadi Rp2.560 perkg pada 22 Mei 2026
alias turun lebih dari 400 perak hanya dalam 2 hari. Hal serupa terjadi di Riau sampai Kalimantan Selatan. Di Kalimantan Selatan, harga TBS yang sebelumnya bisa menyentuh 3.270 per kg, merosot sampai Rp2.485 per kg. Edi menjelaskan ini adalah sentimen negatif yang dipicu oleh satu pengumuman. Bukan hanya harga yang goyal, tapi juga para importir dari sejumlah negara yang biasanya membeli produk turunan sawit dengan mekanisme forward. Forward adalah mekanisme di mana penjual dan pembeli menyepakati
harga hari ini untuk pengiriman di kemudian hari. Nah, importir imporir yang menggunakan mekanisme itu sekarang memilih menunda melanjutkan pembelian. Alasannya karena mereka belum tahu aturan mainnya alias masih banyak ketidakpastian. Regulasi belum terbit, detail teknis belum ada, dan siapa yang akan mereka hadapi di meja negosiasi pun belum jelas. Di sisi lain, kegelisahan yang dirasakan pelaku usaha ternyata jauh lebih dalam. dari sekadar soal harga. Persatuan organisasi petani sawit Indonesia atau
POPSI menyampaikan kekhawatiran yang lebih mendasar. Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto bahkan menyesalkan bahwa kebijakan sebesar ini dibahas tanpa satu kalipun melibatkan petani sawit, koperasi sawit, ataupun organisasi petani. POPSI mengingatkan pemerintah agar tidak mengulang luka sejarah. Mereka menyebut satu nama yang masih membekas, yakni Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh atau BPPC, sebuah lembaga era Soarto yang pernah mengendalikan tata niaga cengkeh. Hasilnya, petani kehilangan kebebasan menjual hasil panen. Harga
jatuh di tingkat bawah dan praktik rente berkembang subur. Industri cengkeh nasional pun rusak dalam waktu panjang. Darto melihat pola yang sama sedang berulang. Ketika negara menunjuk satu gateeper ekspor melalui BUMN, pelaku usaha swasta kehilangan akses langsung ke pembeli global. Pemerintah akan memegang kendali penuh atas harga, volume, bahkan waktu ekspor. Di Kuala Lumpur, kabar dari Jakarta itu disambut dengan cermat. Mr. Chandran, mantan kepala asosiasi minyak sawit Malaysia atau MPOA menilai kebijakan
ekspor satu pintu Indonesia berpotensi mengubah struktur perdagangan minyak sawit global secara fundamental. Candran menyebut mekanisme ekspor yang terpusat di tangan satu entitas negara dapat merusak ekosistem perdagangan berbasis pasar yang selama ini telah berjalan. Lebih dari itu, ia melihat peluang yang terbuka bagi Malaysia. Kekotiran serupa datang dari India. Asis Acara, Wakil Presiden Patanjali Foods, salah satu perusahaan pengimpor minyak nabati terbesar di India mengingatkan bahwa langkah Indonesia ini datang di
waktu yang tidak tepat. Pasukan minyak sawit global sedang mengetat. Permintaan biodiesel meningkat. Elnino memukul musim panen dan konflik di Timur Tengah mendorong harga energi. Di tengah tekanan berlapis seperti itu, kebijakan baru Indonesia justru menambah satu lapisan ketidakpastian lagi. Ini bukan pertama kalinya kebijakan ekspor Indonesia mengguncang pasar minyak nabati dunia. Indonesia pernah membatasi ekspor CPO untuk memprioritaskan ketersediaan minyak goreng domestik. Akibatnya, harga minyak sawit sekaligus
minyak kedelai dan minyak biji bunga matahari melonjak di pasar global. Di dalam negeri, GAPKI bahkan memperingatkan satu resiko lain yang selama ini luput dari perhatian, yakni pasokan minyak kita. Realisasi kewajiban pasokan domestik atau DMO minyak kita sudah seret jauh sebelum kebijakan ini lahir. Pada 1 sampai 13 Mei 2026, realisasinya hanya 38.035 ton, turun 11,79% secara bulanan, dan 26,12% secara tahunan. Tray harga minyak kita pun sudah merangkak naik. Ketika tata kelola ekspor berubah drastis di tengah
kondisi seperti ini, resiko kelangkaan minyak goreng rakyat menjadi sangat nyata. Rohan Hafas, Managing Director Stakeholders Management and Communication dan Antara Indonesia menegaskan bahwa PT DSI tidak akan bertindak sebagai penentu harga. Seluruh transaksi tetap mengacu pada mekanisme bursa komoditas internasional. Pengusaha sawit di dalam negeri tetap akan diuntungkan dan pembeli luar negeri mendapat harga sesuai acuan global. Tapi bagi pelaku usaha dan petani, jaminan verbal itu belum cukup. Regulasinya
belum terbit, detail teknisnya belum ada, dan pasar yang tidak menunggu kepastian sudah lebih dulu bergerak. Niat pemerintah menutup kebocoran devisa memang bisa dipahami. Data manipulasi ekspor yang dikantongi Menteri Keuangan membuktikan bahwa masalah itu nyata dan sudah berlangsung lama. Tapi solusi yang dipilih justru memunculkan masalah baru. Harga sawit jatuh, petani resah, importir mundur, dan Malaysia bersiap mengambil alih celah yang ditinggalkan Indonesia. Kebijakan besar yang lahir tergesa-gesa tanpa regulasi yang siap,
tanpa dialog dengan pelaku usaha, dan tanpa peta jalan yang jelas adalah resiko yang ditanggung bukan oleh pemerintah, melainkan oleh jutaan keluarga petani sawit di seluruh penjuru Indonesia. Apakah DSI akan menjadi tameng devisa yang dijanjikan atau justru menjadi beban baru bagi industri yang selama ini menopang ekspor nasional? Pantau terus perkembangannya hanya di kanal YouTube Kompas.com.

Komentar