Penghentian sementara program makan bergizi gratis selama libur sekolah membawa dampak finansial bagi pengelola satuan pelayanan pemenuhan gizi di Jember. Meski tidak mendapatkan insentif, mereka harus tetap melakukan perbaikan pelayanan dan perlengkapan sesuai arahan Badan Gizi Nasional.
Salah satunya adalah yang dilakukan dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi Bintoro di Kelurahan Bintoro, Jember. Di tengah nihilnya pemasukan dan tidak adanya kucuran insentif karena tidak beroperasi selama libur sekolah, pengelola dihadapkan pada kewajiban melakukan pembenahan fasilitas sesuai arahan Badan Gizi Nasional.
Arahan Badan Gizi Nasional menyatakan bahwa seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi harus memperbaiki dan menyediakan ruang tambahan untuk proses pengolahan makanan agar sesuai standar yang telah ditentukan, seperti pembersihan area memasak, peremajaan alat dapur, kalibrasi mesin, hingga proses instalasi pengolahan air limbah. Dalam rangka peningkatan kualitas daripada dapur agar menghasilkan produk-produk yang unggul, maka harus ada perbaikan-perbaikan sesuai dengan arahan yang dimaksud. Para pemilik yayasan juga harus memenuhi beberapa kebutuhan, di antaranya adalah ruang khusus untuk mendinginkan makanan atau produksi pengolahan dengan ruang khusus yang dilengkapi AC. Hal ini dimaksudkan oleh Badan Gizi Nasional agar makanan yang sudah diolah tidak terkontaminasi oleh bakteri yang memicu pembusukan lebih cepat.
Penyaluran makan bergizi gratis dan operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi dihentikan sementara selama libur sekolah, yakni dari tanggal 22 Juni hingga 13 Juli 2026 dan tanpa insentif. Hal ini berdasarkan surat edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026.

Komentar