Berita Utama
Beranda / Berita Utama / BGN MBG Terindikasi Langgar HAM, Menteri Prabowo Beri Suatu Bantahan

BGN MBG Terindikasi Langgar HAM, Menteri Prabowo Beri Suatu Bantahan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut diperoleh setelah Komnas HAM melakukan kajian, penelitian, serta pemantauan terhadap implementasi program yang dijalankan pemerintah.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan masih ditemukan sejumlah persoalan mendasar dalam pelaksanaan MBG. Permasalahan tersebut mencakup penentuan penerima manfaat, tata kelola kelembagaan, kualitas gizi makanan, hingga aspek keamanan pangan. Pernyataan ini disampaikan Uli di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Juni 2026.

Salah satu yang disorot Komnas HAM yakni soal kualitas gizi MBG. Komnas HAM menilai penyelenggaraan MBG saat ini lebih menitikberatkan pada jumlah penerima manfaat dibanding kualitas asupan gizi yang diterima masyarakat. Menurut Komnas HAM, penerapan standar gizi berdasarkan Angka Kecukupan Gizi (AKG) belum optimal. Selain itu, informasi mengenai kandungan gizi pada setiap menu yang disediakan juga belum tersedia secara memadai, dan pemanfaatan bahan pangan lokal dalam program MBG dinilai masih belum maksimal.

Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. Di antaranya adalah memprioritaskan program bagi kelompok yang paling membutuhkan seperti balita, ibu hamil, ibu menyusui, keluarga miskin, serta masyarakat di wilayah 3T. Komnas HAM juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program, revisi regulasi terkait MBG, serta perubahan fokus program dari sekadar mengejar jumlah penerima menjadi memastikan kualitas gizi yang diterima masyarakat. Dalam aspek keamanan pangan, pemerintah diminta mempercepat pemenuhan sertifikasi SLHS di seluruh SPPG, memperkuat pengawasan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM, serta memberikan sanksi secara transparan terhadap pelanggaran standar keamanan pangan.

Di sisi lain, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa program MBG tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Pernyataan tersebut disampaikan Pigai pada Selasa, 16 Juni 2026, sebagai respons atas temuan Komnas HAM soal indikasi pelanggaran HAM pada program MBG.

Perbincangan Kontroversi Sensus Soal Ekonomi, Pengamat Sosial Ingatkan Etika Pembicaraan dengan Publik

Pigai menuturkan bahwa pemenuhan HAM merupakan upaya global yang berlangsung secara berkelanjutan. Ia menilai program MBG merupakan salah satu instrumen yang dirancang untuk mendukung pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya hak atas pangan dan gizi yang layak. Menurutnya, lembaga-lembaga internasional seperti Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan standar, memantau berbagai krisis, serta memberikan bantuan teknis guna memperkuat pembangunan berbasis HAM.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *