Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan hasil pemulihan aset dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total nilai mencapai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan. Penyerahan yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini merupakan wujud transparansi kepada masyarakat mengenai eksekusi aset-aset yang telah disita negara.
Dalam paparannya, dijelaskan bahwa penyerahan ini mencakup beberapa poin penting, di antaranya adalah setoran PNBP sebesar Rp978 miliar serta hasil pemulihan aset dari terpidana kasus korupsi Bank Bapindo, Eddy Tansil, dengan nilai uang tunai mencapai lebih dari Rp51 miliar. Selain uang tunai, pemulihan aset tersebut juga meliputi aset berupa sebidang tanah dan bangunan villa di Megamendung, Bogor, sebidang tanah seluas 26.403 meter persegi yang di atasnya berdiri pabrik PT Rimah Subur Sejahtera di Gunung Putri, Bogor, serta 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kabupaten Serang.
Lebih lanjut, Badan Pemulihan Aset (BPA) juga menyerahkan hasil lelang sebesar Rp19 miliar lebih untuk dikembalikan kepada korban. Seluruh rangkaian proses ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah agar keuangan negara tetap kuat dan pelayanan kepada rakyat dapat terus ditingkatkan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Kejaksaan Agung. Ia mengaku terkejut sekaligus kagum karena aset dari kasus Eddy Tansil yang sudah menjadi ingatan publik selama puluhan tahun ternyata masih bisa dilacak dan dipulihkan kembali. Baginya, ini adalah prestasi yang luar biasa karena membuktikan bahwa negara tidak boleh membiarkan kasus masa lalu tanpa penyelesaian. Purbaya menegaskan bahwa waktu boleh berjalan, namun hak negara tidak akan pernah hilang, dan negara akan terus mengejar aset yang hilang selama institusi terkait bersinergi dengan baik.

Komentar