Kasus dugang pelecehan seksual berbasis digital di lingkungan Universitas Indonesia UI telah menggemparkan publik. Lalu bagaimana mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif dilakukan di perguruan tinggi dan pengawasan interaksi di ruang digital serta penguatan edukasi kesetaraan gender. Untuk membahasnya sudah hadir di studio kami langsung dengan Margaret Robin, Asdep Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPA. Selamat sore, Kak Margaret. Apa kabar Anda?
Selamat sore. Kabar baik. sudah hadir studio. Terima kasih lantesi Anda ke sini dan juga kita sapa dari luar studio pemirsa dengan Ubait Matraji koordinator jaringan pemantau pendidikan Indonesia. Selamat sore Mas Ubait. Apa kabar Anda? Asalamualaikum. Ee izin masih belum terdengar suaranya Mas Ubait. Mungkin perlu Anda unmute. Saya langsung dulu ke Kementerian PPPA. Atensi dari kementerian seperti apa dengan kasus ini, Kak Margaret? Kementerian PPPA mengutuk keras. Kami prihatin dan menyayangkan
ya. Kenapa di sebuah institusi pendidikan yang memang akan mencetak generasi penerus yang akan mengisi pembangunan he ternyata masih ada kekerasan seksual. Oke. Yang dilakukan oleh mereka-mereka yang notab adalah mahasiswa Fakultas Hukum. He semestinya mereka yang paham aturan hukum he mestinya menjadi contoh buat masyarakat Indonesia karena pendidikan tinggi tanpa moralitas adalah sia-sia ya. Di sisi lain mengacu pada ee ironi pelaku kekerasan seksual dari kalangan yang memang akan menjadi ee manusia yang
paham hukum. Oke, untuk itu ee Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan koordinasi ya sesuai dengan tugas fungsi Kementerian PPPA yang diatur di dalam Perpres 186. He khususnya di pasal 6 ayat ee ee huruf C dan D yang menyebutkan bahwa ya Kementerian Pembedaan Perempuan ee melakukan menyelenggarakan penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi di tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional i untuk memastikan perlindungan dan pemen
di Kota Depok sehingga melakukan koordinasi melalui unit pelaksana teknis daerah baik yang memang memang harus menangani ee korban kekerasan khususnya kasus yang terjadi di Depok dan itu sudah dilakukan. Kenapa itu perlu dilakukan? Ini adalah salah satu upaya untuk melakukan klarifikasi untuk mencari kebenaran objektif baik berdasarkan prosedur standar operasional yang dimiliki oleh layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan. He di sisi lain, salah satu korban ee menghubungi Kementerian PPPA melalui
call center Sahabat Perempuan dan Anak ya untuk meminta perlindungan. He setelah melakukan koordinasi dengan yang bersangkutan ee dan pilihan untuk meneruskan atau tidak itu adalah hak korban. Oke. Tetapi kami bersyukur bahwa korban sudah berani speak up baik untuk mendapatkan keadilan. sesuai dengan kebutuhannya. H Kementerian Pembedaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan apresiasi he dan menghormati proses hukum yang ada dan terus akan mengawal kasus ini sehingga pihak kampus dapat benar-benar
menerapkan Permendikbud Ristek nomor 55 tahun 2024 tentang ee pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi he yang memang secara spesifik mengatur kekerasan seksual khususnya nya di pasal 12 terkait dengan kekerasan ee fisik ee kekerasan ee kekerasan verbal baik yang memang merendahkan martabat perempuan yang sangat berkaitan erat dengan undang-undang TPKS baik sebagai sebuah undang-undang le spesialis yang memang mengatur secara khusus di fasa 5 H yang menyatakan bahwa kekerasan non
fisik baik termasuk merendahkan harkat dan martabat karena dia seorang perempuan harus memiliki bukti permulaan yang tepat. Hm. bukti permulaan yang cukup berdasarkan undang-undang yang berlaku yang harus diselesaikan oleh Satgas ee Pencegahan Penanganan Kekerasan di perguruan tinggi yang memang harus mendapatkan bukti-bukti untuk ditindaklanjuti baik berdasarkan payung hukum tertinggi adalah Undang-Undang 12 2022, KUHP terbaru, he Undang-Undang ITE dan perluasan alat bukti berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi nomor nomor 65 tahun 2010. He. Dan bukti elektronik ee nomor 12 tahun 2016. Oke. Yang memang harus dipakai untuk memberikan efek jerah. Baik. Bagi kami tidak ada toleransi sekecil apapun dalam bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan sebagai kelompok rentan. Baik, saya minta insek juga dari Mas Ubait. Ee Mas Ubait, semoga ni audio sudah keluar ya. melihat anomali ini apakah memang sudah terjadi jauh-jauh sebelumnya sebelum kejadian YUI sehingga ini bentuk apa ya ee fenomena yang perlu
kita antisipasi sedang tidak baik-baik saja nih perguruan tinggi kita Mas Bait ee mohon maaf masih belum keluar audionya ini sudah silakan Mas Baik iya jadi setiap tahun kami ee melakukan pemantauan terhadap ada kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan baik di sekolah maupun di ee pendidikan ee tinggi gitu ya. Dan dari tahun ee ke tahun data yang kami temukan, kami tidak pernah menemukan ada tren ee penurunan ya angka kekerasan baik di sekolah maupun di kampus. Jadi semakin ee lama ini kasusnya tambah banyak dan
ee tambah banyak. ini menunjukkan bahwa h ee Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan ee di kampus-kampus ini di ee pertanyakan kenapa keberadaannya ini ee tidak efektif untuk menahan ee laju tren kasus kekerasan ee di perguruan tinggi ini. Apalagi ini di kampus Universitas Indonesia yang semua orang Indonesia tahu. Apalagi ini juga di Fakultas Hukum di mana seluruh sivitas akademika Fakultas Hukum tahu apa itu kekerasan dan apa itu kekerasan seksual gitu. Oke. Sejauh ini sebagai seperti apa sih,
Mas pengawasan interaksi di ruang digital dan juga penguatan edukasi ee kesetaran gender yang harus dilakukan di kampus. Jadi ini mestinya menjadi ee tanggung jawab ee kampus ya, pimpinan kampus dan juga pemerintah yang menurut saya ini juga sudah lintas kementerian ya, ada Kementerian ee PPA yang sangat ee konsen terhadap ee soal isu gender, soal perlindungan ee perempuan dan anak dan juga Kemend Dikti e saintech yang punya wewenang di ee pendidikan tinggi gitu. He. Tapi yang selama ini ee terjadi itu
seringki respon dari ee pemerintah itu banyak sekali kalau kasusnya itu kalau viral. Tapi kalau ee tidak ee viral justru kasus ini menumpuk ya ee di kampus-kampus itu gitu. tidak diselesaikan kemudian diproses secara ee lambat sehingga korban kasusnya belum diselesaikan, belum diproses, korban sudah ee lulus, bahkan sudah banyak yang ee drop out karena mereka mengalami dampak ee trauma ya. Ee secara psikis mereka terganggu sehingga tidak bisa melanjutkan ee kuliah. Iya. Respon Kak Margaret, no viral, no
jasis masih berlaku di tanah air sejauh ini? ee masih berlaku. Karena apapun alasannya, kita mesti mengetahui bahwa ee tindak pidana kekerasan seksual adalah delikaduan. Oke. Jadi kalau korban ataupun yang melihat, mendengar tidak speak up, he maka tidak akan mendapatkan haknya. H dikecualikan untuk anak dan penyandang disabilitas. Oke. Isu perempuan dan anak ini memang cross cutting isu yang tidak bisa dikerjakan oleh Kementerian PPPA yang kue kewenangannya sudah dibagi habis di dalam Undang-Undang Pemda.
Oke. Khususnya untuk lampiran halaman 33 angka 2 suburusan perlindungan perempuan di mana pusat menyelenggarakan penyediaan layanan rujukan akhir. Oke. Provinsi menyelenggarakan layanan rujukan lanjutan dan kabupaten kota menyelenggarakan penyediaan layanan di tingkat kabupaten kota. He. Untuk itu klarifikasi koordinasi itu menjadi penting. Baik. Dan kami sangat bersyukur bahwa jika korban sudah speak up maka itu menjadi kewenangan sivitas akademika yang memiliki aturan hukum yaitu Permendikbud
Ristek nomor 55 tahun 2024. H di salah satu pasalnya menyebutkan dengan jelas khususnya di pasal 24 sampai dengan 30 menyebutkan bahwa universitas wajib membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sekual. Oke. Tapi lagi-lagi berpulang kepada korban. Apakah korban menindaklanjuti dalam proses hukum atau tidak? Karena kekerasan ini adalah fenomena gunung es. He. Yang muncul di permukaan adalah mereka yang berani speak up, paham aturan hukum. Tetapi berdasarkan fungsi implementatif, Kementerian PPPA selalu
melakukan koordinasi dengan universitas untuk memastikan bahwa tegas ee pencegahan penanganan kekerasan di kampus, perluasan dari Permendikbud Ristek Dikti 30 yang dicabut diganti dengan 55 ini dapat berjalan maksimal untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan. Nah, sejauh ini Satgas TPKS mana yang belum aktif sehingga ini pengawasannya terkontrol dengan baik dari Sabang sampai Morauke, Kak Margaret eh kami sudah melakukan koordinasi juga dengan ee Dirjen Dikti yang memang
mengawasi seluruh satgas yang berada di universitas. Oke. Dan kami ee dalam ee dalam informasi yang kami dapatkan bahwa semuanya sudah ada. H. Tetapi lagi-lagi kalau korban di dalam relasi kuasa itu kan akan menyulitkan pembuktiannya. Oke. Sehingga kami berharap bahwa untuk kasus kekerasan seksual, pelecehan seksual, verbal, maupun fisik itu semestinya tidak perlu diselesaikan di kampus. Oke. Tetapi langsung dibawa ke rana hukum untuk memberikan efek jera. Oke. Karena kekerasan seksual ini adalah
serius crime he yang memang merendahkan harkat dan martabat perempuan termasuk anak sebagai kelompok yang Anda juga melihat hal yang sama Mas Ubat serius crime sehingga ini menjadi atensi ada unsur pidana di situ. Tidak hanya pekerjaan Iya. Jadi di kampus saja. Iya. Jadi ee ini tuh harus menjadi perhatian ee semua pihak dan harus menjadi program prioritas ya Undang-Undang ee TPKS kemudian ada Peraturan ee Kementerian Pendidikan Tinggi itu sudah ee beberapa tahun lalu ya tetapi sampai hari ini kenapa
efektivitasnya masih ee bermasalah itu menunjukkan bahwa ee kemauan ya political will dari ee pimpinan-pimpinan ee kampus ini sangat ee ee dipertanyakan gitu ya. H karena ee memang tadi benar yang dikatakan Bu Margaret ini soal ee delik pengaduan, tetapi banyak sekali laporan-laporan dari ee mahasiswa justru mereka yang mengadu, mereka yang ee speak up itu justru ee dilaporkan balik ya ee yang dituduh pencemaran nama baik, dituduh ee mencoreng ee institusi ee kampus dan seterusnya sehingga banyak di
antara mereka baik korban maupun ee ee saksi yang speak up yang ee melapor ini mereka trauma enggak mau ee melapor lagi. Karena itu menurut saya ini ee sekarang ini kan sudah berbasis ee online ya pengaduan-pengaduan itu menurut saya harus terkoneksi ya antara kampus kemudian Kemend Dikti ee Saintech kemudian Kemen PPA kemudian Aparat Penegak hukum gitu sehingga kalau ada laporan-laporan yang sudah masuk itu sudah diketahui oleh ee kementerian, aparat penegak hukum dan juga kampus sehingga ya ketika ada kasus-kasus yang melibatkan
ee pimpinan ee kampus ee melibatkan guru besar itu banyak sekali dan mandek gitu ya. Karena kampus berkepentingan untuk menjaga nama baik misalnya atas nama tidak mencoreng kampus ee itu menjadi dihentikan kasus itu. Tetapi kalau misalnya saluran ee pengaduan ini ee ngelink dengan ee GN PPA, Gemek dengan apartmenak umum, saya pikir pengelolaan ini bisa lebih terbuka dan lebih berpihak kepada korban. Ya, sepakat dengan itu ya, sekaligus close statement Anda. Silakan Kak Margaret. Ada lintas kementerian yang harus
koordinasi ini refevisiennya nanti. Ee untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan korban kekerasan i memang tidak semudah kita membalik telapak tangan, tapi kita sebagai warga negara Indonesia harus menghormati proses hukum yang ada. I terutama bukti permulaan yang cukup untuk memberikan keadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual. baik ee verbal maupun nonverbal untuk mendapatkan pemenuhan haknya secara komprehensif. He. Dengan berkolaborasi dan bersinergi sesuai dengan kebutuhan korban dengan
kementerian lembaga. Organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan PPPA termasuk organisasi perangkat daerah yang memang fokus untuk isu-isu perempuan dan anak dengan menggandeng ee lembaga layanan berbasis masyarakat. Oke. Sehingga korban mendapatkan haknya dan kita semua harus menciptakan ruang yang aman bagi perempuan. Baik. Karena bukan karena perempuan memakai baju seksi atau karena perempuan itu cantik, tapi sesungguhnya kekerasan seksual, pelecehan seksual itu ada di otak pelaku. Untuk itu tidak ada toleransi sekecil
apapun. He. Bagi siapa yang melihat mendengar silakan menghubungi call center Sahabat Perempuan dan Anak 129 atau WhatsApp online 0811 129129 dengan speak up maka perempuan akan mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Betul. kita akan junjung tinggi ya upaya dari sejumlah kementerian, lintas kementerian untuk memberantas segala bentuk tindak rasa seksual di manapun itu terjadi dan kita harapkan UI di tempatnya di Fakultas Hukum ya diduga di sana terjadi menjadi ee apa namanya ee
kejadian terakhir yang terjadi di tanah air. Kita harapkan tidak terjadi di kemudian hari. Terima kasih untuk waktu yang luar biasa di studio kami Margaret Robin. Kak Margaret, Asdep Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA dan juga dari luar studio dengan Ubait Matraji Koordinator Jaringan Pemantau pendidikan Indonesia. Sedianya kami juga mengundang dari pihak UI tapi tidak merespon hingga e sore ini. Terima kasih untuk waktu berdua Bapak Ibu. Selamat sore.
Sore. Sehat selalu. Sehat selalu. Selamat sore. Terima kasih. Yeah.
Komentar