Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan program makan bergizi gratis. Sidang ini menghadirkan pakar undang-undang hingga pakar pendidikan, termasuk keterangan ahli dari pemohon, yaitu pakar pendidikan Darmaningtyas.
Dalam keterangannya, Darmaningtyas menegaskan bahwa pihaknya menolak program makan bergizi gratis diterapkan secara masif untuk semua murid dan santri tanpa mempertimbangkan latar belakang ekonomi. Selain itu, ia juga menolak penggunaan anggaran dari sektor pendidikan untuk mendanai program tersebut.
Darmaningtyas memberikan disclaimer bahwa ia tidak anti terhadap program makan bergizi gratis itu sendiri. Menurutnya, jauh sebelum Presiden Prabowo mengampanyekan program tersebut, rekan-rekannya di sektor pendidikan sebenarnya sudah mendiskusikan pentingnya program makan siang bagi murid. Namun, ia menekankan tiga keberatan utama: pertama, penolakan penerapan masif tanpa melihat latar belakang sosial ekonomi murid; kedua, penolakan penggunaan anggaran sektor pendidikan; dan ketiga, kekhawatiran bahwa program ini hanya akan dijadikan proyek oleh pihak swasta yang berorientasi pada keuntungan, sehingga berpotensi menjadi celah korupsi.

Komentar