yang kuatannya termul mengatakan P21, P21 gimana P21 dominis litisnya ya artinya yang paling dominan menentukan itu adalah pengendalinya adalah pihak kejaksaan ya Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya saja ya itu kemarin menyatakan Pak ee Budi ya ee Budi namanya Budi tapi tulisannya Budi ya itu mengatakan kita doakan. Jadi terima kasih Polda Metro Jaya saja hanya bisa mendoakan karena bukan [tertawa] dia yang ee pengendalinya. Jadi pengendalinya adalah kejaksaan. Kok bisa? Tadi saya jelaskan ya itu beredar.
Pro Suryo mengomentari pernyataan terkait berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo yang disebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Roy menegaskan bahwa pihak yang berwenang menyatakan status P21 hanyalah kejaksaan sebagai pengendali perkara. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Rosyo saat berada di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Mei 2026. Pakar telematika itu menyebut pihak kepolisian juga tidak pernah menyatakan secara resmi bahwa perkara tersebut
telah berstatus P21. Roi kemudian menyinggung peringatan Kombes Budi yang sebelumnya hanya menjemput pihaknya mendoakan proses perkara berjalan lancar. Selain itu, Roy membantah beredarnya video dan foto yang memperlihatkan tumpukan berkas yang diklaim sebagai dokumen P21. Menurutnya, informasi tersebut merombakkan hoax dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ya. Kenapa? Karena ee inilah pertolongan dari Tuhan yang maha kuasa Allah Subhanahu wa taala ya. Yang pertama adalah tadi ya yang kuatnya Tromul
mengatakan P21, P21 gimana P21 dominis litnya ya artinya yang paling dominan menentukan itu adalah pengendalinya adalah pihak kejaksaan ya Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya saja ya itu kemarin menyatakan Pak ee Budi ya ee kres Budi namanya Budi tapi tulisannya Budi ya itu mengatakan kita doakan jadi terima kasih Polda Metro Jaya saja hanya bisa mendoakan karena bukan [tertawa] dia yang ee pengendalinya. Jadi pengendalinya adalah kejaksaan. Kok bisa? Tadi saya jelaskan ya itu beredar video dan juga foto
termul-termul itu katanya ada tumpukan berkas terus di situ ada nama-namanya ada Ro Tifa Rostab itu hoax ya. Dan itu sebenarnya kalau kemudian kejaksaan e keberatan karena sama saja dengan kejaksaan kebobolan sudah ada orang yang bisa masuk dan memotret tuntut itu termul-termul itu ya karena merekalah yang kemudian menyebarkan ya. Nah, yang kedua adalah kemarin di Polres Jakarta Selatan, ada seseorang yang dengan sangat jumawanya mengatakan, “Uh, P21 sudah ya sudah pasti ini ya gitu.” Dan k
ini saya berdasarkan data fokusil mana data fokusil malamnya dia sendiri kena P48 ya itu harusnya P48 sebentar lagi kena P48 itu eksekusi ee kejaksaan terhadap orang yang statusnya terpid. Nah, jadi intinya iya kita tetap fokus dengan ijazah 99,9% palsu. Jadi tidak kita tidak bergeser dari situ. Jadi kalau ada orang mengatakan itu sudah enggak fokus lagi itu kel enggak justru kita tetap fokus ke sini ya. Dengan kita fokus ke sini, kita menyoal ya yang namanya ee waktu yang sudah sangat panjang, waktu yang sudah sangat
lewat yang harusnya 14 hari ee kemudian sudah lebih dari 90 hari ya dan juga kita menyoal ada buku Gibran Endgame, ada buku nanti saya sebutkan juga ijazah Jokowi tidak pernah ada. Ini semuanya ujungnya semuanya ke sini dan ijazah ini bukan ijazah ansih ya. Sekali lagi, ijazah ini tidak bisa terbit tanpa adanya Nah, bukti ini sekali lagi yang saya selalu bilang ini bukan hanya dokumen ee digital. Analognya sudah saya pegang sekali lagi dan itu adalah kewenangan lembaga kejaksaan. P21 itu tidak bisa dicek di Polda. Kalau P21 itu
dicek di Polda ya pasti sudah diumumkan oleh Polda. Hari ini diterbitkan oleh Polda hari itu juga diumumkan. Jadi kita memahami P21 adalah P21 ini adalah produk kejaksaan bukan produk Polda Metro Jaya. Dan ketika P21 ini sampai hari ini belum keluar, jangan kita melampaui kewenangan jaksa. Apalagi Mas Roy mohon maaf ada termul. Kubu Roy Suryo melaporkan Rismon Sianipar beserta istri dan timnya ke Polda Metro Jaya terkait dengan pemalsuan dokumen ISBN buku Gibran GREM. Laporan tersebut diajukan oleh Subhan
Palal dan Irwan di Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Mei 2026. Kuasa hukum pelapor yakni Abdul Gfur menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan ISBN yang tercantum pada cetakan pertama buku Gibran Engg. Informasi selengkapnya akan dilaporkan langsung oleh jurnalis Tribun News, Rekan Reinas. Silakan laporan Anda ya. Baik, Tribuners. Pada hari ini Bu Resul mendatangi ee Polda Metro Jaya untuk melaporkan Rismasiolanipar terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen internasional standar Book Number atau
ISBN pada buku Gibran Endgame di mana e Gubur Suryo ini melaporkan Rismon istrinya beserta dengan tim. Laporan tersebut diajukan oleh Subhan Palal dan Irwan di Polda Metro Jaya pada siang tadi. Dan pada kesempatan setelah pelaporan itu, hukum dari pelapor yakni Abdul Gfur Sangaji mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya menemukan dugaan kejanggalan pada ISBN yang digunakan dalam cetakan pertama buku Gibran Endgame. Menurutnya buku Gibran Endgame ini memiliki dua nomor ISBN yang berbeda. SBN pada cetak
pertama diduga bermasalah karena disebut terdaftar atas nama pihak lain. Sementara pada cetakan kedua nomor ISBN disebut sudah resmi terdaftar atas nama Rismon Sianipar. Abdul mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan isi buku maupun substansi tulisan yang terdapat di dalamnya. Fokus laporan hanya berkaitan dengan legalitas SBN yang digunakan pada penerbitan awal buku tersebut. Pihak pelapor juga mengaku telah melakukan pengecekan langsung ke Perpustakaan Nasional atau Perpusnas untuk menelusuri data ISBN yang diduga
dipermasalahkan. Hasil penelusuran itulah yang kemudian dijadikan dasar untuk membuat lapor polisi di Polda Petrojaya pada hari ini. Dalam laporan tersebut, pihak K Surio turut menyertakan sejumlah dokumen pendukung yang telah diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai bukti awal. Di sisi lain ee tersangka kasus ijasah eh Presiden ketujuh Republik Indonesia e Jokowi dan Nirosurio juga menanggapi isu yang menyebut bahwa berkas perkara ee kasus ijazah ini sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Menurutnya, penetapan status P21 sepenuhnya merupakan kewenangan kejaksaan sebagai Dominus litus atau pengendali perkara dalam proses hukum pidana. Ia membantah peredaran video maupun foto yang iklan menunjukkan adanya tumpukan berkas 1. Menurut Roy, informasi tersebut tidak benar atau hoaks dalam keterangannya di POD Metro Jaya tadi, Pro Suryo turut menyindir pihak yang sebelumnya mengklaim telah memperoleh informasi valid terkait status bekas perkara P21 di mana eh tidak menyebutkan langsung siapa
sosoknya. Namun diduga adalah pengacara Rasmana Nospion yang sebelumnya menyebut Jaknya telah menerima informasi dari sejumlah sumber termasuk unsur kepolisian dan kejaksaan bahwa penanganan perkara Royurio dan eh Dr. Tifa dan lainnya itu telah mendekati tahap akhir dan berpeluang segar dinyatakan PO1 sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Demikian dapat kami laporkan dari Polda Metro Jaya dan itu adalah kewenangan lembaga kejaksaan. P21 itu tidak bisa dicek di Polda. Kalau P21 itu dicek di Polda ya
pasti sudah diumumkan oleh Polda. Hari ini diterbitkan oleh Polda hari itu juga diumumkan. Jadi kita memahami P21 adalah P21 ini adalah produk kejaksaan bukan produk Polda Metro Jaya. Dan ketika P21 ini sampai hari ini belum keluar, jangan kita melampaui kewenangan jaksa. Apalagi Mas Roy mohon maaf ada termul yang memposting ada berkas lima berkas ada jaksa yang meneliti berkas. Memangnya mereka bisa masuk ke dalam lembaga kejaksaan? masuk ke lembaga kejaksaan saja itu pakai sistem hanya orang-orang yang
punya kepentingan yang bisa masuk ke kejaksaan karena ada katanya ada termul-termul yang masuk yang masuk kemudian memfoto dan kemudian diposting janganlah ayo kita didik masyarakat untuk taat dan sadar hukum ya berikutnya kedua untuk P21 kemungkinannya akan banyak bukan berarti ini akan segera menanti dari Polda ini akan segera P21. Enggak bisa jadi ada beberapa kemungkinan. Pertama, P21-nya memang enggak jadi. Karena alat bukti yang diserahkan kepada jaksa sampai hari ini kami menduga ini kami menduga loh persepsi loh
belum menimbulkan keyakinan kepada jaksa. Karena gini berdasarkan KUHAP hanya batas waktu 7 hari bagi jaksa peneliti ketika menerima berkas itu secara administratif dan sah dan patut. 7 hari beliau harus menyatakan pendapat ini sudah lebih. Jangan-jangan memang tidak lengkap berkasnya gitu sehingga perlu dikembalikan kejaksaan. Tapi kami tidak mendahului kejaksaan. Jangan seperti yang pihak termulia mengatakan ini P21 ini akan segera P21. Maka Anda jaksa. Anda kan koordinasinya sama penyidik. Hei, ini bukan kewenangan
penyidik. Ini kewenangan kejaksaan Republik Indonesia. Itu saja dari saya, Mas Roy.

Komentar