Pada saat itu kenapa? Iya. Pada saat itu kenapa melakukan Pak atau tidak boleh? Aja saya sebagaimana Pak sebelumnya pernah melakukan itu juga enggak Pak atau ini pertama kali Pak? Pak Ahmad kemarin nyampaiin permintaan maafan ya Pak. Majelis Kehormatan DPP Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap anggota DPRD Kabupaten Jember Ahmad Syari Asidqi dalam sidang etik yang digelar pada Jumat 15 Mei. Sang siniri buntut aksi Syahri yang kepergok asyik main game sembari merokok saat rapat dengar pendapat atau RDP DPRD
Kabupaten Jember pada Senin lalu. Ditemui Susai sidang etik di kantor DPP Gerindra Jakarta Selatan, Syari mengaku dirinya khilaf saat melakukan aksinya tersebut. Syahri juga menyatakan dirinya menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya. Saat ditanya apakah dirinya pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya, Syari mengklaim baru pertama kali dilakukan. Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Halim menyatakan bahwa keputusan Majelis Kehormatan menjadi peringatan keras dan terakhir
bagi Syahri. Apabila nantinya Syahri mengulangi perbuatannya, maka akan otomatis dipecat. Halim menambahkan DPRD Jember saat ini masih menunggu salinan putusan untuk menentukan langkah lanjutan melalui mekanisme internal lembaga. Sebelumnya diberitakan aksi Syahri saat merokok dan main game ketika forum resmi viral di media sosial. Padahal dalam agenda rapat tersebut tengah membahas persoalan kesehatan yang krusial yakni kasus campak di Kabupaten Jember. Tanya itu, rapat juga dihadiri oleh mitra
kerja pemerintah daerah seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, hingga Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Pemkap Jember. duduk depan bang saya taat dengan e putusan Mahkamah Konstitusi Partai menyesal saya menyesal mungkin ada salah saya mohon mungkin itu yang bisa makasih pada saat itu kenapa iya pada saat itu kenapa melakukan lakukan Pak atau tidak boleh aja saya sebagaimana bias Pak sebelumnya pernah melakukan itu juga enggak Pak atau ini pertama kali Pak kemarin nyampaiin permintaan maafan ya
Pak boleh diulang Pak minta maafnya seperti apa saya cukup ee menyesal sekali seperti itu dan tidak akan tapi di ruang rapat itu emang biasa untuk merokok gitu hal wajar atau putusan kalau DPR Pak Jadi kan teman-teman media ini teguran keras dan terakhir seperti yang teman-teman sampaikan eh teman-teman dengarkan dari keputusan mahkamah partai artinya apabila ada kesalahan lagi otomatis akan ada semacam pemecatan seperti itu ya. Makasih. Kalau dari DPRD Jember sendiri ada sanksi tambahan tersendiri, Pak?
Ada belum? Masih masih kita tunggu salinan putusannya. Tiga. Apabila di kemudian hari Saudara Ahmad Syari Siddiq, Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember. Demikian putusan majelis kehormatan Partai Gerindra. Dibacakan. Anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Ahmad Syahri Asidiki menjalani sidang etik di kantor DPP Partai Gerindra Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Mei 2026. Sidang eti tersebut dijalani
Syahri imbas aksinya nekad merokok dan main game saat rapat dengar pendapat atau RDP masalah kesehatan pada Senin 11 Mei lalu. Aksi Syari yang asyik main game sembari menghisap rokok saat forum resmi terekam kamera dan videonya viral di media sosial. Padahal dalam agenda rapat tersebut tengah membahas persoalan kesehatan yang krusial yakni kasus campak di Kabupaten Jember. Tak hanya itu, rapat juga dihadiri oleh mitra kerja pemerintah daerah seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan,
hingga Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Pemkap Jember. Adapun dalam sidang etik, Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir terhadap Syahri. Dalam amar putusan yang dibacakan pimpinan sidang fikrah Auliurrahman, Ahmad Syari dinyatakan terbukti melanggar ADART Partai Gerindra sehingga dijatuhi sanksi teguran keras. Majelis Kehormatan DPP Gerindra juga menegaskan bahwa sanksi ini merupakan peringatan terakhir bagi Syahri. Apabila nantinya Syahri kembali melakukan pelanggaran di
masa mendatang, maka akan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember. Adapun pasal yang dilanggar pemuda berusia 25 tahun tersebut yakni pasal 16 ayat 2 dan 3 anggaran dasar mengenai kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai, serta pasal 67 ayat 5 terkait sumpah kader. Syahri juga dinilai melanggar pasal 68 anggaran dasar mengenai jati diri kader partai yang mengharuskan setiap kader bertindak sopan, disiplin, dan rendah hati. Majelis Kehormatan juga menyatakan
Syahri melanggar pasal 2 ayat 1, 2, dan 4 anggaran rumah tangga atau ART terkait kepatuhan terhadap keputusan kongres, ketentuan partai, serta kewajiban membela kepentingan partai dari tindakan yang merugikan citra partai. Panggaran dasar Partai Gilda ini menjunjung tinggi nama dan permatan Pen Girda. Dua, pasal 16 ayat 3 angaira pasal 67 ayat 5 anggaran sumpah kader bahwa saya unuk dan patuh kepada ideologi dan disiplin pantai serta menjaga kehormatan martabat dan kekuatan pantai. Empat pasal 68 jadin pandit
pantai bahwa dalam hidup dan tingaku kami sehari-hari kami akan selalu bertindak dengan sopan, disiplin, dan rendah hati. 5. Pasal 2 ayat 1 dalam hal mematuhi dan melaksanakan seluruh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Gilda. 6 Pasal 2 ayat 2 ART dalam hal mematuhi dan melaksanakan keputusan kongres dan ketentuan partai serta peraturan partai 7 pasal 2 ayat 4 ART yakni membela kepentingan partai dari setiap usaha dan tindakan yang melan partai. Ee adapun karena keputusannya adalah sebagai berikut.
I mengadili menyatakan saudara Ahmad Syahri Assidiki sarjana ekonomi selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD ART Partai Gerindra. Dua, memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada Saudara Ahmad Shari Assiddiqi, sarjana ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember. Tiga. Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syari Siddiq, Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember.
Demikian putusan majelis kehormatan Partai Gerindra dibacakan hari Jumat 15 Mei 2026. Majelis Kehormatan Partai Gerakan Indonesia Raya. Pimpinan sidang Fikrah Aulia Urrahman anggota Unikos Sahrir SH. MH. Sutra Dewi. Anggota Dolfi Rompas Sosh, MH. anggota Juliana Panjaitan dan Maharani Sarjana Hukum.

Komentar