Wajah-wajah yang familiar di layar kaca seperti artis senior Kristen Hakim dan Yayang Cenur memberikan dukungan kepada mantan Mendikbristek Nadim Karim yang tengah menjalani sidang kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di pengadilan Tipikor Senin siang. Pengusaha sekaligus mantan duta besar Indonesia untuk Polandia, Peter F. Gonta dan akademisi Rocky Gerung juga tampak di ruang sidang. Meski keduanya mengaku tidak secara khusus memberikan dukungan kepada Nadim, mereka menilai ada hal-hal
janggal dalam kasus dugaan korupsi yang disebut jaksa penuntut umum merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Saya kira Jaksa pintar, tapi dia kelelahan untuk menghubungkan fakta untuk jadi bukti. Itu bukti untuk jadi tuduhan. Di situ dia gagal. Saya kira saya saya lihat bahwa misalnya bagaimana misalnya menghubungkan antara satu kecemasan bahwa Saudara Nadim kok membawa masuk tim khusus. Bukankah itu fungsi dari kementerian? Sebetulnya seorang menteri kalau dilihat kementeriannya bodoh ya dibawa yang
pintar kan. Kan mudah aja. Nah, itu bukan kriminal tuh. Saya sebagai seorang profesional agak prihatin yang melihat di sini karena mereka ini adalah orang-orang yang menurut hemat saya cukup kredibel gitu dan mengambilkan keputusan-keputusan sesuai kebijaksanaan yang diambil. Jadi kalau kebijaksanaan itu bisa dikriminalisasi, saya menjadi sesuatu yang ee ya agak e apa ya agak menjadi ee kekecewaan. Mohon maaf, Pak Jaksa. Sejumlah perdebatan antara jaksa penuntut umum dengan terdakwa Nadim Karim terjadi selama jalannya
persidangan. di antaranya terkait penjualan saham yang pajaknya dibayarkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa AKAB. Dalam dakwaan, Nadim disebut memperkaya diri sebesar Rp809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke PT AKAB. Kuasa hukum pendiri perusahaan ojek online ini yakin kliennya tidak bersalah. opini tadi juga terjadi perdebatan sengit karena penuntut persersepsi membaca SPT menyatakan bahwa sudah ada penjualan saham ya pajak 26 itu adalah refleksi atau bukti adanya penjualan saham. Dari fakta-fakta yang
sudah terungkap sebelumnya, 26 miliar itu adalah foundertech saham pendiri yang ditetapkan secara standar ya, prosedur normal pada saat perusahaan IPO, maka seluruh pemegang saham pendiri harus membayar saham pendiri. Jadi tidak ada data bahwa Pak Nadim melakukan penjualan saham. Tidak ada data Pak Nadim memiliki 30 miliar. Seperti tadi disampaikan oleh penuntut, oh Pak Nadim punya 30 miliar sudah dijual 15 miliar. Jadi dia bertambah kekayaannya 5 triliun. Tidak ada bukti. Sidang yang telah bergulir sejak Januari
2026 ini akan [musik] segera memasuki babak akhir. Setelah pemeriksaan terdakwa, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan pada sidang berikutnya. Maharika Utama, Evan Askam, Jakarta. Yeah.

Komentar