menuntut supaya majelis hakim pengalan tindak pidana korupsi pada pengalan negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pindah korupsi atas nama terdakwa Nadim Anwar Makarim memutuskan satu menyatakan terdakwa Nadim Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pinaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang K pidana Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindan korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemerantasan tindak pindang korupsi junto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang pabidana dua menjatuhkan pidana terhadap terdakar Nadim Anwar Makarim oleh karena itu dengan pindana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwah segera ditahan di rumah tahanan negara. Tiga, menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa Nadim Anam Karim sejumlah Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan perkotan hukum tetap dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan hukum tetap maka kekayaan atau pendapatan dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan kayaan atau pendapat terdakwa tidak cukup atau tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan
pindah penjara selama 190 hari. Empat, menjatuhkan pindana tambahan kepada terdakwa Nadim Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar R809.566.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 8 yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduka dari tindak pidana korupsi dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempelutan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam harta terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pindaran penjara selama 9 tahun. Yeah.

Komentar
Tuman penjara kan saja lah
parah boy korup apa itu boy sampe di penjara si nadim