Saya kira Jack sepintar, tapi dia kelelahan untuk menghubungkan fakta untuk jadi bukti. Itu bukti untuk jadi tuduhan. Di situ dia gagal. Saya kira saya saya lihat bahwa saya mengajar legal reasoning. Karena itu saya ingin tahu apakah sidang ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau di dalamnya ada defect, ada karat politik, ada karat pesanan segala macam. Hanya itu yang saya ingin uji. Sebetulnya dari yang Bang saksikan tadi sepanjang persidangan seperti apa penilaiannya? Saya kira Jak se pintar tapi dia
kelelahan untuk menghubungkan fakta untuk jadi bukti. Itu bukti untuk jadi tuduhan. Di situ dia gagal. Saya kira saya saya lihat bahwa misalnya bagaimana misalnya menghubungkan antara satu kecemasan bahwa Saudara Nadim kok membawa masuk tim khusus. Bukankah itu fungsi dari kementerian? Sebetulnya seorang menteri kalau dilihat kementeriannya bodoh ya dia bawa yang pintar kan. Kan mudah aja. Nah, itu bukan kriminal tuh. Jadi jaksa saya sebut istilah tadi kelelahan untuk mengubah chattingan di WhatsApp menjadi what’s
wrong. Nah itu dia gal WhatsApp ya WhatsApp. What’s wrong itu pembuktian nalar. Nah nalarnya enggak enggak mungkin belum nyampai itu. Kalau saya komentar lebih lanjut nanti saya intervensi sidang itu kira-kira. Oke. Baik. Salam. Sehat. Salam sehat. Oke. Ya, saya rasa saya minta konsistensi Ali juga konsisten dalam ee memberikan jawaban tentang masalah kausalitas ini. Ali jangan saudara masuk pada rana yang bukan saudara, ran saudara. Iya. Ya, saya kira ee kita sama-sama menyimak terhadap pendapat-pendapat ahli
nanti terhadap hal itu yang jika tidak b saudara bisa konter untuk itu ya itu memastikan. Baik yang mulia, saya dari tadi sudah menyampaikan saya hanya menjawab yang sesuai dengan apa yang saya ee kuasai. I dan saya cukup menguasai bidang itu, Saudara. Itu pimpin majelis yang terhormat dan dibuktikan saya membantu kejaksaan ini dulu. Cukup besar bantuan saya ya. Saya kira cukup. Jadi tolong juga hormati saya. Makanya yang kami sampaikan bahwa saudara memberikan saudara Ali siapa yang tidak menghormati
saudara? Sikap Anda. Anda ngomongnya tidak tidak kencang-kencang kita bisa kencang-kencang enggak sopan Anda. Anda keberatan kalau Anda yang sopan dong. Kita ngomong baik-baik. Baik Yang Mulia, saya akan membatasi pendapat saya terkait dengan kompetensi yang saya miliki. Kompetensi saya adalah audit. Dalam hal ini audit kerugian negara. aspek perlindungan terhadap pejabat dan lain sebagainya itu merupakan kompetensi ahli administrasi negara. Jadi nanti mungkin silakan ditanyakan lebih lanjut ke sana. Maka
jawaban saya adalah terkait apakah ada hubungan antara audit kepatuhan dan kemudian pemeriksaan investigasi. Kalau itu saya jawab jawabannya ya dan harusnya ada. Nah, audit kepatuhan ini untuk menemukan adanya predikasi. Jadi predikasi ini tidak muncul tiba-tiba, tapi melalui proses assurance, melalui proses audit. Ada informasi, kemudian diuji informasi itu, oh ternyata memang ada memang ternyata sudah ada orang yang sudah terima gitu ya di depan kemudian melakukan hal-hal yang melanggar, tidak
melaksanakan secara sengaja tidak melaksanakan prosedur. Nah, itu gambarannya kurang lebih seperti itu gambarannya. Nah, kalau itu tidak berarti predikasi itu tidak ada. Nah, dalam audit yang dilakukan sebelumnya, dua audit itu predikasinya tidak ditemukan, tidak ada predikasi. Predikasi itu adalah penyimpangan atau kecurangan atau hal-hal yang terkait dengan ee pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan. Nah, itu tidak ditemukan. ada temuan-temuan tetapi lebih kepada aspek administratif dan
tata kelola yang temuan-temuan itu sudah ditindaklanjuti. Nah, lucunya kalau ini terhubung sebenarnya bagaimana mungkin walaupun ini kita bicara secara substansial ya, bukan dalam konteks formal atau ee siapa yang memiliki mandat. Harusnya dengan audit yang tidak ada predikasinya, tidak ada audit kerugian negara, tidak ada audit investigasi karena audit awalnya sudah tidak memperlihatkan adanya predikasi tersebut. Terima kasih. Terima kasih. Izin terakhir. Majelis berapa? Ada lima pertanyaan. Cuma iya atau tidak
kok tidak banyak. I baik terima kasih saudara ahli. Terima kasih saudara ahli. Ini kehormatan buat saya nih. Saya bertanya kepada Ketua BPK tahun 2019 sampai 2022. Kehormatan besar buat saya ini karena jujur aja ee banyak undak-undak saya sebenarnya untuk auditor. Tapi pertama begini ahli saya pertama ingin bertanya tentang ee bagaimana sih cara membaca audit ini? Karena ketua BPK langsung saya bertanya nih, mungkin tolong dibantu di halaman 2 angka 3 LHH BPK. Jadi pertanyaan saya praktis-praktis saja. Teorinya sudah
semua diambil teman-teman saya nih. Nah, ini ahli ini di poin itu ada kalimat begini. Ruang lingkup penugasan. R lingu penugasan mencakup pengadaan laptop dengan Chrome operating system Chromebook termasuk di dalamnya device Chrome device management dengan rincian sebagai berikut. Nah, di sini ada satu pengadaan di Kemendikb sumber anggaran DIPA, dua pengadaan di daerah sumber anggaran DAK fisik. Saya ingin bertanya ke ahli kalau auditor menyampaikan seperti ini, ini maksudnya apakah ini dana yang sama?
atau berbeda dan siapa sebenarnya penanggung jawab atas dana ini? Mohon ahli bantu saya untuk membacanya bagaimana sih ini? Tadi sebenarnya saya sudah jelaskan di situ kan sudah jelaskan juga sumber anggarannya ketua APBN DIPA. Sumber anggaran yang kedua itu adalah DAK. DAK ini adalah pendapatan di APBD. Dia merupakan pengeluaran di apa namanya APBN tetapi kemudian jadi pendapatan di APBD. Tanggung jawab pengelolaannya itu ada pada pemerintah daerah. Karena wewenang dan tanggung jawabnya pemerintah daerah. Atasnya wewenang dan
tanggung jawabnya ada pada pemerintah pusat dalam hal ini instansi yang berwenang. Kalau kementerian dikuristek, maka pada instansi tersebut e tanggung jawabnya. Kalau yang di daerah ini siapa yang tanggung jawab? Berarti bertanggung jawab tentunya adalah pemerintah daerah. Ee pemerintah daerah pada instansi yang berwenak. Nah, saya mau ke kausalitas tadi ahli karena kalau buat saya orang pidana perbuatan itu berkausalitaritas dengan pelakunya. kerugian akan berkausalitas dengan pelakunya. Makanya kita ada teori
kausalitas. Nah, kalau di audit tuh ada tidak sih teori kausalitasnya sebenarnya? Oh, iya. Iya. Kan tadi sudah dijelaskan bahwasanya kerugian yang pertama, kemudian perbuatan melawan hukum dan kemudian kausalitas. Apakah ada satu ee kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum tertentu ee yang dan ada hubungannya disebabkan seperti itu. Saya mau nanya kausalitasnya, saya praktis aja di sini. Atas dasar LHA BPK inilah eh BPKP inilah pengadaan di daerah DAK fisik itu juga dianggap Pak Manadim sebagai menteri bertanggung
jawab. Pertanyaan saya, apakah memang begitu normanya kalau di kacamata sudut pandang sebagai auditor? Tadi sudah saya jelaskan juga bahwasanya struktur dan domain wewenangnya kan jauh. Bapak Menteri khusus APBN, tapi kemudian terkait dengan administrasi dan teknis juga sudah berbeda kan. Ada penjenangannya ke bawah KPA-nya tugasnya apa, PPK tugasnya apa, dan siapa yang melaksanakan teknisi pengadaan. Baik. Nah, menurut pendapat ahli pengadaan dak fisik itu dapat tidak dimintai pertanggungjawaban kepada
menteri? Ya, tentunya tidak. Mohon izin yang mulia. Tidak tidak kami keberatan dengan pertanyaan ini. Lanjut. Karena tadi kan ahli telah menjelaskan bahwa hubungan kausalitas itu adalah hubungan antara akibat kerugian keuangan negara dan penyimpangan yang dilakukan. bukan akibat dari orang yang melakukan. Tapi ee teman PH dari tadi menanyakan tentang akibat atau perbuatan dari ee pelaku orang, bukan tentang kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan hukum. I saya rasa saya minta konsistensi ahli juga konsisten dalam kira
ee memberikan jawaban tentang masalah kalitas ini. Ali ya jangan saudara masuk pada rana yang bukan saudara rana saudara. Iya. Ya, saya kira ee kita sama-sama menyimak terhadap pendapat-pendapat ahli nanti terhadap hal itu yang jika tidak b saudara bisa konter untuk itu ya untuk memastikan. Baik yang mulia, saya dari tadi sudah menyampaikan saya hanya menjawab yang sesuai dengan apa yang saya ee kuasai. Iya. Dan saya cukup menguasai bidang itu, Saudara. Itu pimp majelis yang terhormat dan dibuktikan saya membantu kejaksaan
ini dulu. Cukup besar bantuan saya ya. Saya kira cukup. Jadi tolong juga hormati saya. Makanya yang kami sampaikan bahwa saudara memberikan saudara Ali siapa yang tidak menghormati saudara? Sikap Anda. Anda ngomongnya tidak tidak kencang-kencang kita bisa kencang-kencang enggak sopan Anda. Anda keberatan Anda kalau Anda yang sopan dong. Kita ngomong baik-baik. Kalau soal kencang-kencang kita bisa kencing-kencengan. Tenang, tenang tenang. Sebentar. Anda kayak anak kecil. Kenapa mainnya enggak benar ini.
Sebentar. Diam. Penonton. Diam. Ribut kira saya takut sama penonton diam diam yang mulia penonton diam ataukah diam ya kami sudah orang lagi tanya kali anda campur diam-diam penuntut umum ya kami sudah berikan kesempatan terhadap counter-konter saudara silakan ya ahli ini cukup terpelajar untuk e memberikan keterangan ya jadi silakan saya kira cukup advokat ya cukup itu gaya-gayanya masih iya cukup ituayanya cukup ya saya bilang cukup cukup cukup ya. Oke. Advokat cukup ya. Kalau dia mengaskan kode-kode yang
mengat saya, saya tidak akan cukup, Pak. Iya, cukup. Saya sudah ingatkan yaituini. Cukup cukup cukup cukup saudara penuntut umum, penuntut umum advokat ya. Saya kira ini kita sudah eh saya cukup ya. yang memberikan kesempatan, saya ulang-ulang ya, memberikan kesempatan untuk berbicara sini adalah ketua majelis ya. Tugas saya untuk memastikan terhadap pertanyaan-pertanyaan maupun jawaban-jawaban itu bisa diberikan secara bebas ya sesuai dengan pendapat. Makanya cukup ya cukup ya. Baik, berapa pertanyaan lagi biar kita
ini enggak saya ada lima majelis sebelumnya. Iya, tadi kan sudah lanjut. Betul. Jadi ini kan saya tadi pertanyaan kedua saya ya. Saya tanya karena dokumen ini kan sebenarnya kan dipakai untuk persidangan ini untuk mendakwa beliau menteri. Makanya saya sebagai orang yang tidak ngerti audit. Saya orang hukum, seorang pidana. Saya 3 tahun apa saya kuliahnya pidana, saya enggak ngerti audit. Saya tanya ke belia. Silakan ditanyakan kepada ahli yang sudah dijelaskan. Saya kira tidak perlu ulangi ya. Pertanya betul.
Baik, silakan. Baik, pertanyaan saya ahli ini kan audit ini bisa tidak digunakan untuk menyatakan bahwa kerugian negaranya itu tanggung jawab beliau untuk yang DKA fisik. Sebenarnya tadi sudah saya jawab ya, bahwasanya wewenangnya itu dibatasi APBN itu siapa, kemudian yang fisik siapa dan itu sudah dari awal saya jelaskan terkait masalah tanggung jawab. Kurang lebih seperti itu. Baik, terima kasih. Artinya tidak bisa ya. Baik, saya lanjut. Nah, kenapa saya tanya ahli mohon izin ini? Kita lihat nih. Coba ke atas sedikit ya. Ke atas
sedikit. Nah, di sini ruang lingkup penugasannya ini jelas ada dua anggarannya di halaman 62. Tolong teman-teman ke halaman 62 itu total kerugian negaranya sesuai dengan dakwaan. Sebentar 62 ya. Kita lihat 62 di atas. Di atas. Nah, halaman 62. Halaman 62 ya. Ini. Nah, ini hasil audit perhitungan kerugian negara. Di sini disebutkan paling bawah itu total kerugian negaranya itu jelas tuh untuk semuanya untuk APDPA dan DAK fisik totalnya 1,5. Nah, ini dimintai pertanggung jawaban kepada Pak Nadim sebagai menteri. Makanya kenapa
saya tanya, boleh enggak yang DK fisik juga dengan total 10 1,5 ini di mintai pertanggungjawabannya kepada menteri dari kacamata ahli sebagai yang juga pernah jadi BP ketua BPK? Jadi jawaban saya tadi kan jelas bahwasanya saya menilai syarat-syarat apa yang dibutuhkan untuk ee menilai satu LHA atau LHP kerugian negara. Kemudian apakah ada kerugian negara, apakah ada perbuatan melawan hukum? Apakah ada kausalitas? di awal sudah saya jelaskan dan di awal saya sudah menyampaikan bahwasanya ee apa namanya
dengan apa yang sudah disajikan ini LHK ini tidak memperlihatkan gagal membuktikan adanya kerugian negara seperti itu. Soal hukumnya itu adalah wilayah saudara wilayah saya seperti itu auditnya menurut saya dari segi audit audit itu seperti itu. Baik lanjut itu. Baik, saya lanjut ahli. Kemudian yang kedua, oh ya pasti saya akan begitu dong karena kan tugas saya menunjukkan benar materiil apakah n sebagai menteri bisa dipertanggungjawabkan untuk pengadaan deak fisik yang bukan wilayahnya dia itu
loh Pak Jaksa. Tenang aja tenang aja kita tenang aja kita kita cooling down aja kita santai aja ya. Saya kira ya ini kenapa ngulang lagi silakan ini saya kira kita sama-sama jaga sikap ya pen umum. Betul. Tenang aja. Silakan kalau advokat bertanya ya kita jaga sikap ya biar tidak mengganggu yang lain. Jadi kita cooling down aja sampai silakan lanjut saya lanjut ahli kembali ke halaman 3 tadi. Mohon ke halaman du tadi angka 3 to teman-teman ke halaman du angka t. Nah, saya ingin bantuan pendapat ahli dalam membaca hal ini di
sini di halaman 2 tadi di angka 3 itu ada mohon izin ahli karena saya bukan auditor jadi saya harus menanyakan kepada ahli biar saya tidak salah menafsirkan ya ini di sini dikatakan bahwa ruang lingkup penugasan mencakup pengadaan laptop dengan Chrome Book eh Chrome Oper system Chromebook termasuk di dalamnya Chrome Chrome Device Management. Nah, kalau dari pernyataan ini yang dimaksud oleh auditor itu perhitungan ini sudah termasuk dengan harga CDM di dalamnya atau belum? Kalau dari pernyataan itu sudah bareng
tuh sudah termasuk CDM-nya. Sudah termasuk CDM-nya. Nah, kembali lagi jika dikaitkan dengan halaman 62 tadi yang kerugen dengan 1,5 berarti itu sudah termasuk CDM juga di dalamnya begitu. Iya, betul ya. Baik itu yang in saya penyelengasan karena Nah, pertanyaan saya selanjutnya yang keempat pertanyaan saya apakah boleh ada double accounting dalam sebuah perhitungan kerugian negara? Artinya begini, di sini sudah disebutkan termasuk CDM 1,5, tapi kemudian muncul lagi CDM itu sebagai angka baru. Jadi
hasilnya kedudukan negalanya berjumlah 1,5 + 600 gitu. Kami akan menyampaikan ini berdasarkan pengalaman ya mengenai masalah aspek hukumnya silakan dinilai. Jadi apa yang dikemukakan di pengadilan ini semua angkanya itu dasarnya adalah laporan hasil audit. laporan hasil pemeriksaan. Kalau kemudian muncul angka baru itu berarti kan laporan ini kan tidak bisa digunakan. Dibanta posisinya, laporan ini dibanta kalau itu digunakan ya pakai. Nah, sekarang tugas saya adalah menilai laporannya kan laporannya kurang seperti
apa prosedurnya, metodenya, syarat-syaratnya. Kemudian kurang lebih seperti itu. Terima kasih. dibantah ketika diperiksa di persidangan ini, auditor yang membuat laporan ini saya tanya, saya bilang, “Di LHP Anda apakah sudah termasuk DM?” Dia bilang, “Sudah.” Saya tanya apakah CDM dikeluarkan? Tidak. Dia bilang lalu di Dakoan ini ada lagi kerugian negaranya CDM angkanya baru. Jawaban beliau adalah itu tanyakan kepada penuntut apakah itu maksudnya sanggahan dari si auditor tadi?
Saya pikir barangkali untuk itu advokat tanya sama penuntut

Komentar