Tribunarers Bus Antarlintas Sumatera atau ALS yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Sumatera Selatan ternyata melakukan sejumlah pelanggaran berat. Hal ini diketahui setelah tim dari Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan di lapangan dan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen kendaraan. Berdasarkan investigasi awal, bus bernomor polisi BK778DL tersebut tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Saat dilakukan inspeksi, petugas juga menemukan adanya perbedaan
nomor rangka sehingga terindikasi melakukan pemalsuan nomor polisi kendaraan. Pada temuan lainnya, bus nahas tersebut diketahui membawa 14 orang penumpang, namun hanya lima yang tercatat dalam manifest perusahaan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan yang meninjau langsung lokasi kejadian perkara mengatakan bahwa bus ALS tersebut diduga melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan
kendaraan bermotor umum dalam trayek. Dugaan pelanggaran itu mencakup pemalsuan dokumen perjalanan yang sah serta pengoperasian kendaraan yang masa berlaku izin penyelenggaraannya telah habis. Selain itu, operator juga diduga melakukan kelalaian dalam pengoperasian kendaraan yang berujung pada terjadinya kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa. Namun demikian, semua temuan itu masih akan didalami dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan yang mengoperasikan bus tersebut. Jika pelanggaran itu sudah terbukti benar,
maka pihak perusahaan berpotensi terkena sanksi administratif berupa pembekuan izin 6 hingga 12 bulan bahkan bisa dikenakan pencabutan izin secara permanen. Sebagaimana diketahui, BUUS ALS melintas di terminal tipe A Batai dengan tujuan medan dengan manifest 10 penumpang. Selanjutnya pada terminal Lubuk Linggau tercatat kendaraan bus meninggalkan terminal pada pukul 10. WIB dengan total manifest 18 orang yang terdiri dari 14 penumpang dan 4 kru. Nahas bus mengalami kecelakaan bertabrakan dengan truk tangki BBM di
Kabupaten Musi Rawas Utara pada Rabu 6 Mei kemarin. Kecelakaan ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia yang terdiri atas 11 penumpang bus, tiga kru bus, dan dua kru truk tangki. Sedangkan korban luka sebanyak empat orang yang terdiri dari tiga penumpang bus dan satu kru bus. Download Tribun X sekarang menghadirkan lokal menjadi Indonesia.

Komentar