Beranda / Berita Utama / Adanya Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontaS Andrie Yunus, Kesal atau ‘Marah’?

Adanya Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontaS Andrie Yunus, Kesal atau ‘Marah’?

dendam pribadi. Begitulah auditur militer menyebutnya sebagai motif empat anggota TNI menyiram air keras pada aktivis kontras Andri Yunus. Terdengar sederhana tapi meganjal mengingat para pelaku dan korban tidak pernah bertemu apalagi saling mengenal. Muncul tanda tanya besar. Mungkinkah serangan sebrutal ini murni karena kebencian personal atau justru reaksi atas sikap kritis yang disuarakan oleh Andri sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui apa berita ee acara pemeriksaan bahwa motif yang

dilakukan oleh para terdakwa ini ee masih dendam pribadi terhadap ee Saudara Ay ini. Namun alasan dendam pribadi yang disebutkan auditur militer ini memicu keraguan dari rekan sejawat Andri Yunus, tim advokasi untuk demokrasi. Menilai pelimpahan berkas kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus ke pengadilan militer tidak transparan. Motif dendam pribadi yang menjadi alasan empat anggota TNI non aktif menyeram Andri Yunus juga dinilai tidak tepat karena Andri hanya menyampaikan pendapat kritis

yang tertangkap supaya hanya melokalisir di empat saja. Kemudian juga menutup pintu siapa yang menyuruh, siapa yang e memerintahkan, siapa yang ee mendanai ya dan bahkan melakukan upaya-upaya pembelokan informasi dengan hanya melokalisir dan pribadi. Jelas sekali perkara Andri Yunus tidak ada masalah pribadi dengan apa namanya aktor-aktor pelaku. Yang Andri Yunus lakukan adalah kerja-kerja kritik kepada proses buat undang-undang, kerja-kerja kritik kepada remalisasi yang sangat berbahaya buat demokrasi.

Di tengah proses hukum penyiraman air keras, sepucuk surat datang dari ruang perawatan Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo. Surat dengan tulisan tangan ini berisi mosi tidak percaya dari aktivis kontras, Andri Yunus. Dalam surat yang dibacakan oleh rekannya, Andri menekankan bahwa keadilan hanya dapat dicapai jika perkaranya diadili di peradilan umum, bukan dilakukan di peradilan militer. Paling penting bagi saya, siapapun dan dengan latar belakang apapun baik sipil maupun militer harus diadili melalui

peradilan umum. Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer. 29 April mendatang dijadwalkan sebagai sidang perdana bagi empat anggota TNI non aktif pelaku penyiraman air keras terhadap Andri Yunus. Perkara ini, Saudara, akan diproses di pengadilan militer. Pengadilan militer 208 Jakarta memastikan sidang kasus penyeraman air keras Andrius terbuka untuk umum. atau eksekutor ya sehingga terbuka 29 pengadilan

Cuplikan Pertandingan Marlins vs. Dodgers (27/4/2026) | Syut MLB

militer terbuka untuk umum sama dengan pengadilan negeri. Jadi fakta persidangan perjalanan persidangan silakan datang silakan kalau mau nonton tapi kita punya keterbatasan ya ruangan sempit dan sebagainya ya mohon dimaklumi. Nanti kita juga akan mungkin pasang ee layar di mana untuk mewadai rekan-rekan media. Dilimpahkannya perkara hukum penyeraman air keras ke pengadilan militer memicu gelombang desakan untuk tetap membawa kasus ini ditarik ke peradilan umum. Tujuannya agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan di hadapan publik

di mana setiap bukti diuji secara transparan. mengadili para pelaku di pengadilan umum bukan sekedar soal hukuman, melainkan soal menjaga marwah supremasi hukum di mana tidak ada hak istimewa bagi siapapun yang berbuat pidana. Koalisi Solidaritas untuk Andri Yunus mendatangi kantor Kementerian Sekretariat Negara untuk menyerahkan surat Andri Yunus yang ditujukan kepada Presiden Prabu Subianto. Dalam surat ini, Andri Yunus meminta Presiden Prabowo membentuk tim gabungan pencari fakta independen dan meminta kasus

penyeraman air keras dibawa ke pengadilan umum. Karena jika dilakukan di peradilan militer maka aktor intelektual tidak akan terungkap. Berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan hingga KDRT oleh aparat TNI melalui peradiran militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas. Hal ini tentu akan hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas.

Saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum. Yeah.

 

TNI Megadakan Latihan Pasukan di Perairan Karimun Jawa, KRI dan F-16 Hancurkan Kesesuaian Beberapa Waktu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *