Bayangkan Anda memesan katering besar untuk sebuah acara penting dan sudah membayar lunas di muka, namun saat hari pelaksanaan, pesanan tersebut malah dikirim ke gudang kosong dengan menu yang berbeda total. Inilah gambaran nyata yang terjadi pada pengadaan 21.801 unit motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional (BGN).
Motor-motor baru senilai sekitar Rp1 triliun ini justru terbengkalai dan berdebu di bawah terpal di kawasan industri Sentul. Kasus ini bukanlah sekadar masalah salah alamat, melainkan sebuah tindak pidana korupsi. Berdasarkan temuan penyidik, tersangka utamanya, yaitu Andri Muliono selaku Komisaris PT YAT, telah melakukan komunikasi ilegal dengan pihak pengadaan bahkan sebelum tender resmi dimulai. Selain itu, ditemukan praktik penggelembungan harga dan fakta fatal bahwa spesifikasi motor tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh BGN, seperti daya angkut baterai yang lemah dan rangka yang tidak dirancang untuk membawa beban berat di medan desa.
Masalah utama terletak pada celah dalam sistem pencairan dana pemerintah yang bersifat birokratis. Sistem tersebut tidak dapat memverifikasi fisik barang di lapangan secara langsung, sehingga selama dokumen berita acara serah terima lengkap dengan tanda tangan dan stempel, sistem secara otomatis menganggap proyek telah selesai dan mencairkan pembayaran penuh 100%.
Terkait langkah hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk tidak menyita seluruh unit motor sebagai barang bukti. Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik hanya membutuhkan sebagian kecil sampel untuk membuktikan manipulasi administrasi dan niat jahat tersangka. Selain itu, menyita puluhan ribu unit akan membebani negara dengan biaya perawatan yang mahal serta berisiko menghambat operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sangat dibutuhkan masyarakat. Kejagung justru mendorong koordinasi dengan BGN agar motor-motor tersebut segera didistribusikan.
Namun, kebijakan ini memicu kekhawatiran baru. Jika motor yang sejak awal dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi dipaksa untuk beroperasi mendistribusikan makanan ke pelosok desa, terdapat risiko besar terjadinya bencana logistik di masa depan, di mana armada tersebut berpotensi rusak atau mogok di tengah jalan.
Dalam kronologi penyidikan, Andri Mulyono selaku pengendali PT YAT telah melakukan serangkaian pertemuan dengan wakil kepala BGN untuk presentasi profil perusahaan. Sejak Februari 2025, ia berkomunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meskipun PT YAT saat itu belum memiliki dealer atau bengkel aktif dan persyaratan pengadaan belum dimulai. Untuk memenangkan tender, AM melakukan akuisisi perusahaan lain dan berkoordinasi dengan pihak internal BGN untuk mengkondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal 603 dan 604 KUHP.

Komentar